Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Masih Tahap Persidangan, Ajik Kembali Pesan Narkoba

Bali Tribune /PEMERIKSAAN - Tersangka Gusti Ketut Yudi Setiawan alias Ajik saat jalani proses pemeriksaan di Mapolres Bangli.


balitribune.co.id | Bangli - Setelah melalui proses penyelidikan, akhirnya kasus upaya penyelundupan narkoba ke dalam Rutan Kelas II B Bangli menemui titik terang. Pemesan narkoba diketahui bernama Gusti Ketut Yudi Setiawan alias Ajik.

Diketahui, pria asal Banjar Timpag Kecamatan Marga, Tabanan sebelumnya terlibat kasus penyalahgunaan narkoba pada Agustus 2023. Kala itu Ajik diamankan oleh Satres Narkoba Polres Bangli, dan saat ini kasusnya masih proses persidangan di Pengadilan Negeri Bangli. Ajik telah menjalani dua kali persidangan, dan saat ini masih berstatus sebagai tahanan titipan Kejasakaan Negeri Bangli.

Dalam menjalanitahap persidangan, Ajik kembali berulah. Ajik berupaya menyelundupkan narkoba jenis Shabu serta pil ekstasi ke dalam rutan, yang mana narkoba tersebut dimasukkan kedalam nasi bungkus.

Kasat Narkoba Polres Bangli AKP I Gusti Made Dharma Sudhira mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, pembesuk Anak Agung Oka Wirawan tidak mengetahui jika didalam nasi bungkus itu terdapat narkoba. "Nasi bungkus tersebut merupakan permintaan salah satu tahanan titipan Kejaksaan Negeri Bangli dalam perkara narkoba bernama Gusti Ketut Yudi Setiawan alias Ajik," ujarnya. Senin (27/11/2023).

Dari hasil intograsi, Ajik memesan narkoba jenis shabu dengan berat 0,90 gram bruto kepada seseorang berinisial JT seharga Rp 600 ribu. JT juga memberikan bonus berupa tiga butir pil ekstasi. JT tidak mau mengantar narkoba itu ke Rutan Bangli. Hingga akhirnya Ajik memerintahkan JT, untuk memasukkan narkoba kedalam nasi bungkus, kemudian menyerahkan kepada AA Ngurah Oka Wirawan melalui gojek untuk selanjutnya diantar ke Rutan Bangli. "Kami menemukan percakapan antara tersangka dengan JT. Percakapan tersebut sekaligus menguatkan bahwa AA Ngurah Oka Wirawan tidak mengetahui adanya narkoba dalam nasi bungkus, saat ditemukan oleh petugas Rutan Bangli," ungkapnya.

Terkait perbuatanya, tersangka Ajik dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 12 tahun. "Tersangka memang belum dijatuhi vonis. Kemungkinan nanti tersangka akan menyelesaikan kasus pertamanya dulu, karena kasus kedua ini masih berproses," tegas AKP I Gusti Made Dharma Sudhira.

wartawan
SAM
Category

Anggota DPRD Badung Nyoman Gede Wiradana Hadiri Karya di Pura Kantor Perbekel Sibang Gede

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung I Nyoman Gede Wiradana mendampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri Upacara Melaspas, Mendem Pedagingan medasar Rsi Gana, di Pura Kantor Perbekel Sibang Gede, Kecamatan Abiansemal. Rabu (24/9).

Kehadiran Wiradana bersama bupati sekaligus Mendem Pedagingan di salah satu Pelinggih dan menandatangani prasasti.

Baca Selengkapnya icon click

Putu Parwata Hadiri Karya Dewa Yadnya Pujawali di Pura Panti Pasek Gelgel Aan Sumerta Padang Luwih

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Badung I Putu Parwata bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri undangan Upacara Dewa Yadnya Pujawali di Pura Panti Pasek Gelgel Aan Sumerta, Br. Gaji, Dalung, Kuta Utara, Rabu (24/9).

Upacara ini meliputi rangkaian Karya Melaspas, Penilapatian, Ngenteg Linggih, serta Padudusan Caru Wraspati Kalpa Alit.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD Badung Hadiri Karya Dewa Yadnya Merajan Gede Pratisentana Penyarikan Dalem Kedonganan

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta dan Nyonya Yunita Alit Sucipta menghadiri Karya Dewa Yadnya Ngelinggihang, Padudusan Alit di Merajan Gede Pratisentana Penyarikan Dalem Kedonganan, Desa Adat Kedonganan, Kuta, Rabu (24/9).

Baca Selengkapnya icon click

Pascabencana Banjir, Pemkot Denpasar Baru Tindak Tegas Bangunan Melanggar Sempadan Sungai

balitribune.co.id | Denpasar - Diketahui sejumlah bangunan yang berdiri di sempadan sungai di wilayah Kota Denpasar ternyata  tak berijin. Sebagaimana di sejumlah bangunan yang berdiri di bantaran sungai di Jalan Sulawesi, Denpasar. Pembangunannya yang melanggar sempadan sungai, diakui Pemkot Denpasar lantaran kurangnya kontrol dan sudah terjadi sejak lama.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

RSUP Ngoerah Denpasar Bantah Isu Jual Beli Organ Manusia

balitribune.co.id | Denpasar - Direktur Medik dan Keperawatan RSUP Ngoerah Denpasar dr. I Made Dharma Jaya mengatakan, RSUP Ngoerah Denpasar membantah dengan tegas isu yang berkembang di masyarakat atas kasus jenazah WNA Australia, Byron James Dumschat (BJD) tanpa organ jantung yang menyebutkan ada praktek jual beli organ manusia khususnya jantung. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.