Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Maskapai Ingatkan Calon Penumpang Penuhi Syarat Perjalanan Udara Periode 24-30 Agustus

Bali Tribune / PENUMPANG - Sehubungan dengan persyaratan dan ketentuan yang diperlukan bagi setiap calon penumpang yang akan melakukan pejalanan udara (penerbangan) selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) periode berjalan 25-30 Agustus 2021.

balitribune.co.id | Denpasar – Pihak maskapai mengingatkan calon penumpang yang akan melakukan perjalanan dalam negeri dengan menggunakan transportasi udara untuk memperhatikan dan memenuhi ketentuan uji kesehatan, masa berlaku serta dokumen persyaratan lainnya yang telah ditentukan pada periode 25-30 Agustus 2021. Begitupun penggunaan Aplikasi PeduliLindungi sebelum keberangkatan, sebagai bagian digitalisasi secara bertahap. 

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro dalam siaran persnya, Rabu (25/8) menyampaikan, sehubungan dengan persyaratan dan ketentuan yang diperlukan bagi setiap calon penumpang yang akan melakukan pejalanan udara (penerbangan) selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) periode berjalan 25-30 Agustus 2021.

Ia menjelaskan, ketentuan penerbangan domestik pada periode tersebut, dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait pelaksanaan (implementasi) upaya pencegahan, penanganan dan pengendalian Covid-19, yaitu pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), kategori Level 4, Level 3, Level 2 Jawa dan Bali, kemudian Level 4 Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, Papua dan Level 3, Level 2, Level 1 Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku serta Papua.

"Catatan utama harap tiba di bandar udara (bandara) keberangkatan lebih awal yaitu 3-4 jam sebelum jadwal penerbangan. Hal ini guna meminimalisir antrean ketika proses validasi dokumen kesehatan dan proses pelaporan (check-in)," jelasnya.

Lebih lanjut Danang menegaskan, pemerintah masih memberlakukan batasan usia penumpang yaitu di atas 12 tahun yang bisa melakukan penerbangan. Sedangkan usia di bawah 12 tahun dibatasi sementara tidak bepergian terlebih dahulu. Harap memperhatikan masa berlaku hasil negatif dari hasil uji kesehatan sesuai ketentuandan daerah tujuan yaitu terkait uji RT-PCR dan RDT-Antigen.

"Pemeriksaan atau pengujian sampel Covid-19 di laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan. Hasil RT-PCR dan RDT-Antigen akan masuk dalam data dan terintegrasi dengan Aplikasi PeduliLindungi. Selain itu calon penumpang wajib melakukan vaksin minimal dosis pertama dan menunjukkan kartu/sertifikat vaksin, serta mengikuti ketentuan persyaratan perjalanan terkini sebagaimana yang diberlakukan," beber Danang.

Ia menambahkan, perjalanan untuk kepentingan khusus atau mendesak, kondisi hamil atau sakit tertentu yang belum atau tidak divaksin harus menunjukkan surat keterangan medis yang valid dan asli dari dokter spesialis dengan menyatakan sehat dan alasan detail tidak dapat divaksin. "Kartu atau sertifikat vaksin akan masuk dalam data dan tercatat secara elektronik (terintegrasi) dengan Aplikasi PeduliLindungi," imbuhnya.

Kata dia, aplikasi (digital) untuk perjalanan udara yaitu PeduliLindungi menampilkan data hasil tes pemeriksaan Covid-19 dan data vaksinasi nasional. Calon penumpang diharapkan mengunduh (download) dan registrasi (pengisian) Aplikasi PeduliLindungi melalui ponsel pintar (smartphone) masing-masing dari Google Play Store atau Apple Store atau dapat diakses https://pedulilindungi.id/

Setiap calon penumpang setelah dilakukan pengambilan sampel dan uji hasil RT-PCR akan memperoleh surat keterangan hasil uji kesehatan secara elektronik (digital), berisi data valid serta terintegrasi platform dimaksud. "Catatan, dengan Aplikasi Pedulilindungi sehingga proses pengisian e-HAC yang selama ini sudah berjalan tidak akan berlaku lagi atau beralih, menyatu ke Aplikasi Pedulilindungi," urai Danang.

Ia memaparkan, tujuan utama digitalisasi dokumen perjalanan udara, antara lain digunakan untuk pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan. Sehingga calon penumpang lebih praktis dan mudah, cukup dilakukan melalui aplikasi ini karena semua dokumen kesehatan telah terintegrasi. Selain itu mempercepat waktu proses verifikasi, mencegah dan meminimalisir hal yang tidak diinginkan seperti tindakan pemalsuan hasil uji kesehatan atau sertifikat vaksin, protokol kesehatan terjaga dan diimplementasikan dengan baik karena tidak perlu berdesak-desakan ketika melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan.

"Penumpang yang transit (singgah sebentar) dan transfer (pindah pesawat), masih di area ruang tunggu (tidak keluar dari bandar udara), maka tidak mengikuti PPKM Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1. Penumpang transit dan transfer dengan keluar bandar udara, maka wajib mengikuti ketentuan PPKM yang berlaku," paparnya.

Para calon penumpang diharapkan untuk memperhatikan dan mengikuti apabila di bandar udara tujuan diberlakukan pemeriksaan kesehatan secara ulang atau acak (random) yang dilakukan oleh otoritas atau lembaga setempat. 

wartawan
YUE

Janji Pulang yang Tak Terwujud, Kisah Perjuangan PMI asal Jembrana yang Meninggal di Jepang

balitribune.co.id | Negara - Perjuangan panjang I Kadek Mas Heriadi alias Dek Mas (34) demi membantu ekonomi keluarga harus berakhir tragis di negeri orang. Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lingkungan Bilukpoh Kangin, Kelurahan Tegalcangkring, Mendoyo ini meninggal dunia di Ibaraki, Jepang setelah mengalami sakit komplikasi.

Baca Selengkapnya icon click

Gianyar Borong Dua Penghargaan dan Insentif Rp3 Miliar dari Kemendagri

balitribune.co.id I Gianyar - Kabupaten Gianyar meraih dua penghargaan pada ajang Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi Tahun 2026 Regional JawaBali yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di Yogyakarta, Kamis (4/6/2026) malam lalu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dua Tersangka Dugaan Penggelapan di Supermarket Uncle Jo Diciduk

balitribune.co.id I Semarapura - Kesigapan dan respons cepat Unit Reskrim Polsek Nusa Penida yang tergabung dalam Tim Jalak Nusa kembali membuahkan hasil dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang terjadi di Supermarket Uncle Jo, Jalan Raya Ped, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida.

Baca Selengkapnya icon click

Kejar-kejaran hingga Tabrak Warga, BNN RI Ringkus Kurir Hashis Asal Rusia di Bangli

balitribune.co.id | Bangli – Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bea Cukai, serta Polda Bali berhasil mengungkap jaringan penyelundupan narkotika internasional yang melibatkan warga negara Rusia. Operasi penangkapan yang diwarnai aksi kejar-kejaran dan letusan senjata api tersebut berlangsung di Dusun Kayang, Desa Kayubihi, Kecamatan Bangli, pada Jumat (5/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tutup PKB Badung, Bupati Adi Arnawa Lepas 26 Duta Seni ke Provinsi

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta resmi menutup Pesta Kesenian Bali (PKB) Kabupaten Badung XLVIII Tahun 2026 di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Minggu (7/6/2026). Penutupan agenda tahunan ini dirangkaikan dengan pelepasan 26 duta seni yang akan mewakili Kabupaten Badung ke tingkat Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Bunda PAUD Badung Apresiasi Kreativitas Siswa TK Shanti Kumara III Saat Pentas Seni dan Pelepasan

balitribune.co.id | Mangupura - Bunda PAUD Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, menghadiri kegiatan Pentas Seni, Pelepasan dan Kenaikan Tingkat siswa TK Shanti Kumara III Sempidi yang digelar di Wantilan Desa Adat Sempidi, Kecamatan Mengwi, Sabtu (6/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.