Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Maskapai Ingatkan Calon Penumpang Penuhi Syarat Perjalanan Udara Periode 24-30 Agustus

Bali Tribune / PENUMPANG - Sehubungan dengan persyaratan dan ketentuan yang diperlukan bagi setiap calon penumpang yang akan melakukan pejalanan udara (penerbangan) selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) periode berjalan 25-30 Agustus 2021.

balitribune.co.id | Denpasar – Pihak maskapai mengingatkan calon penumpang yang akan melakukan perjalanan dalam negeri dengan menggunakan transportasi udara untuk memperhatikan dan memenuhi ketentuan uji kesehatan, masa berlaku serta dokumen persyaratan lainnya yang telah ditentukan pada periode 25-30 Agustus 2021. Begitupun penggunaan Aplikasi PeduliLindungi sebelum keberangkatan, sebagai bagian digitalisasi secara bertahap. 

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro dalam siaran persnya, Rabu (25/8) menyampaikan, sehubungan dengan persyaratan dan ketentuan yang diperlukan bagi setiap calon penumpang yang akan melakukan pejalanan udara (penerbangan) selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) periode berjalan 25-30 Agustus 2021.

Ia menjelaskan, ketentuan penerbangan domestik pada periode tersebut, dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait pelaksanaan (implementasi) upaya pencegahan, penanganan dan pengendalian Covid-19, yaitu pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), kategori Level 4, Level 3, Level 2 Jawa dan Bali, kemudian Level 4 Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, Papua dan Level 3, Level 2, Level 1 Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku serta Papua.

"Catatan utama harap tiba di bandar udara (bandara) keberangkatan lebih awal yaitu 3-4 jam sebelum jadwal penerbangan. Hal ini guna meminimalisir antrean ketika proses validasi dokumen kesehatan dan proses pelaporan (check-in)," jelasnya.

Lebih lanjut Danang menegaskan, pemerintah masih memberlakukan batasan usia penumpang yaitu di atas 12 tahun yang bisa melakukan penerbangan. Sedangkan usia di bawah 12 tahun dibatasi sementara tidak bepergian terlebih dahulu. Harap memperhatikan masa berlaku hasil negatif dari hasil uji kesehatan sesuai ketentuandan daerah tujuan yaitu terkait uji RT-PCR dan RDT-Antigen.

"Pemeriksaan atau pengujian sampel Covid-19 di laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan. Hasil RT-PCR dan RDT-Antigen akan masuk dalam data dan terintegrasi dengan Aplikasi PeduliLindungi. Selain itu calon penumpang wajib melakukan vaksin minimal dosis pertama dan menunjukkan kartu/sertifikat vaksin, serta mengikuti ketentuan persyaratan perjalanan terkini sebagaimana yang diberlakukan," beber Danang.

Ia menambahkan, perjalanan untuk kepentingan khusus atau mendesak, kondisi hamil atau sakit tertentu yang belum atau tidak divaksin harus menunjukkan surat keterangan medis yang valid dan asli dari dokter spesialis dengan menyatakan sehat dan alasan detail tidak dapat divaksin. "Kartu atau sertifikat vaksin akan masuk dalam data dan tercatat secara elektronik (terintegrasi) dengan Aplikasi PeduliLindungi," imbuhnya.

Kata dia, aplikasi (digital) untuk perjalanan udara yaitu PeduliLindungi menampilkan data hasil tes pemeriksaan Covid-19 dan data vaksinasi nasional. Calon penumpang diharapkan mengunduh (download) dan registrasi (pengisian) Aplikasi PeduliLindungi melalui ponsel pintar (smartphone) masing-masing dari Google Play Store atau Apple Store atau dapat diakses https://pedulilindungi.id/

Setiap calon penumpang setelah dilakukan pengambilan sampel dan uji hasil RT-PCR akan memperoleh surat keterangan hasil uji kesehatan secara elektronik (digital), berisi data valid serta terintegrasi platform dimaksud. "Catatan, dengan Aplikasi Pedulilindungi sehingga proses pengisian e-HAC yang selama ini sudah berjalan tidak akan berlaku lagi atau beralih, menyatu ke Aplikasi Pedulilindungi," urai Danang.

Ia memaparkan, tujuan utama digitalisasi dokumen perjalanan udara, antara lain digunakan untuk pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan. Sehingga calon penumpang lebih praktis dan mudah, cukup dilakukan melalui aplikasi ini karena semua dokumen kesehatan telah terintegrasi. Selain itu mempercepat waktu proses verifikasi, mencegah dan meminimalisir hal yang tidak diinginkan seperti tindakan pemalsuan hasil uji kesehatan atau sertifikat vaksin, protokol kesehatan terjaga dan diimplementasikan dengan baik karena tidak perlu berdesak-desakan ketika melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan.

"Penumpang yang transit (singgah sebentar) dan transfer (pindah pesawat), masih di area ruang tunggu (tidak keluar dari bandar udara), maka tidak mengikuti PPKM Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1. Penumpang transit dan transfer dengan keluar bandar udara, maka wajib mengikuti ketentuan PPKM yang berlaku," paparnya.

Para calon penumpang diharapkan untuk memperhatikan dan mengikuti apabila di bandar udara tujuan diberlakukan pemeriksaan kesehatan secara ulang atau acak (random) yang dilakukan oleh otoritas atau lembaga setempat. 

wartawan
YUE

Wimbakara Baleganjur PKB 2026, Sekaa Gong Batur Mahaswara Desa Batuan Tampilkan Maréka Marakata

balitribune.co.id I Gianyar - Gemuruh baleganjur yang berpadu dengan gaung syair pujian mengawali penampilan Sekaa Gong Batur Mahaswara Desa Batuan, Sukawati, Gianyar pada Wimbakara Baleganjur Remaja Pesta Kesenian Bali XLVIII 2026. Melalui garapan Maréka Marakata, para penabuh muda Batuan menghadirkan refleksi artistik tentang Panji sebagai jiwa yang terus hidup, tumbuh, dan menjiwai beragam ekspresi kesenian masyarakatnya.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Dorong Kopi Belok Sidan Jadi Komoditas Unggulan

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung terus menggenjot pengembangan kopi sebagai komoditas unggulan sekaligus penggerak ekonomi masyarakat di wilayah Badung Utara. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui kunjungan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta ke Kawasan Badung Agro Techno Park (ATP), Banjar Belok, Desa Belok Sidan, Kecamatan Petang, Jumat (19/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Badung Segera Realisasikan Program SMA Gratis

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Badung untuk membebaskan biaya pendidikan tingkat SMA bagi pelajar asal Badung. Program tersebut menjadi salah satu prioritas Pemkab dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan meringankan beban ekonomi masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Ini Dia Keuntungan Belanja di Savoria Flagship Store Blibli

balitribune.co.id | Jakarta - Savoria Flagship Store Blibli adalah toko resmi Savoria Group yang beroperasi di platform e-commerce Blibli. Savoria Group merupakan perusahaan FMCG (Fast-Moving Consumer Goods) yang memproduksi berbagai kebutuhan rumah tangga sehari – hari, makanan, dan minuman. Melalui toko resmi ini, kamu bisa membeli produknya secara langsung dengan jaminan 100% original. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD Badung Dukung Pengembangan Kopi dan Agro Wisata di Badung Utara

balitribune.co.id | Mangupura – Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menghadiri kegiatan peninjauan Kawasan Badung Agro Techno Park (ATP) di Banjar Belok, Desa Belok Sidan, Kecamatan Petang, Jumat (19/6/2026). Kegiatan yang dipimpin Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta tersebut dirangkaikan dengan penanaman demplot bawang merah dan bawang putih serta panen kopi petik merah.

Baca Selengkapnya icon click

Jamuan Makan Kantor Bebas Reimburse Melalui Corporate Dine Out Grab For Business

balitribune.co.id | Jakarta - Pertemuan bisnis tatap muka kembali menjadi bagian melekat dari cara kerja modern dan jamuan makan untuk urusan korporasi ikut tumbuh seiring tren tersebut. Namun, aktivitas jamuan makan seringkali menjadi proses administratif yang memakan waktu karena karyawan harus membayar terlebih dahulu dan melakukan reimburse

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.