Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Maskapai Terapkan Penurunan Harga Tiket Pesawat Periode Nataru 2024/2025

Bali Tribune / Dewa Kadek Rai

balitribune.co.id | Denpasar - Maskapai penerbangan nasional sudah mulai mengimplementasikan kebijakan penurunan harga tiket pesawat untuk penerbangan rute domestik selama periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru) pada 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025 mendatang. Kebijakan ini mengacu kepada Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 150 Tahun 2024 dan juga sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia untuk meringankan beban masyarakat terhadap biaya perjalanan udara serta mendorong perekonomian nasional.

Direktur Utama Citilink, Dewa Kadek Rai mengatakan, mendukung penuh dengan mengimplementasikan kebijakan pemerintah terhadap penurunan harga tiket pesawat untuk penerbangan domestik selama periode Nataru 2024/2025. "Implementasi ini sebagai komitmen dalam mengakomodir kebutuhan masyarakat akan layanan penerbangan yang aman, nyaman dan terjangkau pada periode libur panjang akhir tahun," jelasnya dalam siaran persnya beberapa waktu lalu. 

Penurunan harga tiket ini telah mempertimbangkan efisiensi operasional penerbangan untuk memberikan layanan yang prima kepada masyarakat. Implementasi penurunan harga tiket ini juga tentunya tetap mengutamakan aspek keselamatan sebagai prioritas utama dalam operasional penerbangan.

“Penurunan harga tiket ini merupakan kolaborasi antar stakeholder dalam mewujudkan transportasi udara yang terjangkau bagi masyarakat. Kami berharap kebijakan penurunan harga tiket ini tidak hanya berkontribusi terhadap peningkatan jumlah penumpang, namun juga dapat memberikan dampak yang berkelanjutan terhadap peningkatan industri pariwisata maupun perekonomian nasional,” tambahnya.

wartawan
YUE
Category

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Saldo SDN 5 Pedungan di Bank Sampah Gempita Capai Rp1,5 Juta

balitribune.co.id | Denpasar - Giat Bank Sampah Gempita yang digencarkan pada siswa SD Negeri 5 Pedungan Denpasar, makin keren dan bersemangat. Selain mendorong kepedulian lingkungan dikalangan siswa, program berjalan sejak 2018 ini juga mengajak siswa memilah dan memberikan nilai ekonomi dari sampah yang dikumpulkan.

Baca Selengkapnya icon click

Philips Lighting Store Pertama di Luar Pulau Jawa Hadir di Atika Galeria Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Seiring berkembangnya gaya hidup, pencahayaan kini menjadi bagian penting dalam membentuk kenyamanan, fungsi, dan karakter sebuah ruang. Di Bali, kebutuhan pencahayaan di tiap hunian memiliki karakter tersendiri, tumbuh dari budaya dan tradisi arsitektur yang kuat, dengan rumah, vila, dan properti hospitality yang banyak menggabungkan ruang indoor dan outdoor.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rapat Paripurna, Pemkab Tabanan Sampaikan Tanggapan atas Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Lima Ranperda

balitribune.co.id | Tabanan – Memasuki tahapan lanjutan pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Pemerintah Kabupaten Tabanan memberikan tanggapan dan jawaban atas berbagai pandangan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Tabanan dalam Rapat Paripurna DPRD.

Baca Selengkapnya icon click

Disperpa Badung Buru Anjing yang Gigit Tujuh Orang di Cemagi

balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Pertanian dan Pangan (Disperpa) Kabupaten Badung masih memburu anjing yang diduga menggigit tujuh orang di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi. Dari ketujuh korban tersebut, dua di antaranya merupakan warga negara asing (WNA).

"Setelah menggigit anjing itu sudah tidak ditemukan," ungkap Kepala Disperpa Badung Anak Agung Ngurah Raka Sukadana, Kamis (10/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.