Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Masuk Denpasar, Pelaku Perjalanan Wajib Karantina 14 Hari dengan Biaya Sendiri

Bali Tribune / Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai
balitribune.co.id | Denpasar - Pemkot Denpasar resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 180/436/HK/ 2020 tentang Persyaratan Administrasi Tambahan Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri. Penerbitan SE tersebut merupakan tindaklanjut atas keluarnya SE Gubernur Bali Nomor 11525 Tahun 2020 tentang administrasi tambahan atas SE Gubernur Bali Nomor 10925 Tahun 2020.
 
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai pada Jumat (29/5)  menjelaskan pada SE tersebut berisi empat poin penting. Poin pertamanya menegaskan ketentuan untuk melampirkan Surat Keterangan Hasil Negatif dari uji Swab berbasis PCR bagi pelaku perjalanan melalui jalur udara. Serta, hasil negatif atau non reaktif dari rapid test bagi para pelaku perjalanan melalui jalur darat dan laut.
 
Pada poin kedua menguraikan kewajiban bagi para pelaku perjalanan untuk menyertakan diri dengan surat pernyataan mengenai tujuan keberadaan selama di Bali. Selanjutnya di poin ketiga menguraikan tentang ketentuan untuk menyertakan Surat Pernyataan dari Pemberi Jaminan bagi pelaku perjalanan. Tujuannya, untuk memberikan kepastian atas tanggung jawab, perlindungan, dan keberlanjutan kehidupan selama berada di Bali.
 
Sementara poin keempat, dijelaskan bahwa pelaku perjalanan yang memasuki  Kota Denpasar wajib Melaksanakan Isolasi Mandiri Selama 14 (empat belas) hari dengan biaya sendiri dibawah pengawasan Satuan Tugas Solidaritas dan Gotong Royong Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19) Desa, Kelurahan dan Desa Adat. 
 
"Syarat tersebut ditunjukan ketika hendak memasuki wilayah Kota Denpasar dan akan dilaksanakan pengecekan di pos pintu masuk Kota Denpasar. Jadi mohon perhatian bersama untuk melengkapi diri dengan syarat yang telah ditentukan. Ini dilakukan dalam rangka untuk pencegahan penyebaran covid 19 di Kota Denpasar," jelasnya.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Bupati Satria Lepas Balap Sepeda Semarapura Criterium 2026

balitribune.co.id I Semarapura - Berbagai kegiatan dilakukan untuk mensukseskan rangkaian Festival Semarapura ke-8. Hal ini terlihat ketika Bupati Klungkung, I Made Satria bersama Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra melepas balap sepeda Semarapura Criterium 2026 di Kawasan Pusat Kebudayaan Bali (PKB) Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Minggu (26/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Puluhan Mobil Adu Cepat di Jembrana, Ramaikan Ajang Bali Super Drag Way

balitribune.co.id I Negara - Jembrana memang menjadi salah satu daerah favorit untuk penyelenggaraan event otomotif baik itu mobil maupun motor. Terbukti secara bergulir berbagai event digelar di kabupaten ujung barat pulau Bali ini. Teranyar puluhan pembalap hadir ke bumi makepung untuk mengikuti Bali Super Drag Way.

Baca Selengkapnya icon click

Terancam Gagal Tender, Tiga Paket Rekonstruksi Jalan di Bangli Sepi Penimat

balitribune.co.id I Bangli - Proses pelaksanaan sejumlah kegiatan proyek infrastruktur jalan di Kabupaten Bangli terancam gagal tender. Seperti halnya kegiatan  tiga paket rekonstruksi jalan di Kabupaten Bangli yang telah tayang di sistem e-processing dan dua kali perpanjangan tayang, ternyata sepi peminat. Realita ini terjadi karena  ketidakpastian harga BBM yang dikhawatirkan akan turut menyebabkan kenaikan berbagai bahan material.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PLTGU Pemaron Tingkatkan Respons Cepat dan Keselamatan Kerja

balitribune.co.id I Singaraja - PLN Indonesia Power UBP Bali terus memperkuat budaya keselamatan melalui pelaksanaan simulasi tanggap darurat di PLTGU Pemaron pada Jumat (24/4/2026). Kegiatan ini melibatkan seluruh karyawan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesiapan menghadapi potensi bencana di lingkungan kerja.

Baca Selengkapnya icon click

Penyakit TBC Renggut 122 Nyawa di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Penyakit mematikan Tuberkulosis (TBC) menjadi ancaman serius di Buleleng. Data yang dilansir Dinas Kesehatan Buleleng, sebanyak 1.649 orang diduga terpapar penyakit yang disebabkan bakteri mycobacterium tuberculosis tersebut. Bahkan penyakit menular berbahaya itu telah merenggut nyawa sebanyak 122 orang sepanjang tahun 2025-2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.