Masuk Tahap Kampanye Polda Bali Ajak Masyarakat Jaga Kodusifitas Bali | Bali Tribune
Diposting : 27 September 2024 11:50
RAY - Bali Tribune
Bali Tribune / KBP Jansen Avitus Panjaitan

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam rangka pengamanan tahap kampanye Pilkada, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., selaku Kasatgas Humas Operasi Mantap Praja 2024, Polda Bali mengajak seluruh lapisan masyarakat agar turut aktif jaga kondusifitas dan Kamtibmas Bali, Jumat (27/9).

KBP Jansen menyampaikan, seperti diketahui bersama kedua Paslon Cagub-Cawagub Bali sudah mendapatkan nomor urut. Paslon Mulia-Pas Nomor urut 1 dan Paslon Koster-Giri mendapatkan nomor urut 2. Begitu juga di Kabupaten/Kota para Paslon Cabup-Cawabup, Cawalikota-Wakil, sudah mendapatkan nomor urut masing-masing dan saat itu juga seluruh Paslon sudah melaksanakan Deklarasi kampanye damai di kantor KPU.

Tentunya deklarasi kampanye damai para Paslon tersebut dampaknya sangat positif kepada masyarakat, apalagi tahap pelaksanaan kampanye sudah dimulai sejak tanggal 25 September hingga 23 Nopember 2024, dimana tahapan ini berpeluang rawan dan sangat rentan terjadi gesekan atau hal-hal lain yang tidak kita inginkan dan Polda Bali beserta jajaran telah melakukan pemetaan serta menerjunkan 3.207 personil dalam rangka pengamanan tahap kampanye ini.

Terkait hal tersebut tak henti-henti Polda Bali mengajak seluruh lapisan masyarakat, para tokoh masyarakat, adat dan agama, para pendukung maupun simpatisan masing-masing Paslon agar turut aktif menjaga keamanan dan kerukunan dilingkungan masing-masing.

"Hati-hati jangan mudah percaya dengan informasi hoaks yang dapat memancing emosi, memprovokasi/terprovokasi, memecah belah persatuan, apalagi sampai menggangu situasi Kamtibmas," tegasnya.

Mari kita bijak dalam pesta demokrasi, karena pilihan boleh berbeda tetapi menjaga keamanan dan persatuan Bali tetap prioritas utama. 
Hindari negatif campaign (Kampanye negatif) yang bertujuan memojokkan karakter paslon, apalagi sampai melakukan black campaign (kampanye hitam) yang menuduh paslon atau kelompok lawan politik dengan tuduhan palsu. Perbuatan Kampanye Hitam melalui media sosial dijerat melalui pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) Undang-undang no 11 tahun 2008 yang diubah menjadi Undang-undang no 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman 6 tahun penjara.

Kami Polda Bali dan jajaran dengan komitmen Netralitas Polri siap menjaga, mengamankan setiap tahapan Pilkada serentak dengan kekuatan penuh bersinergi dengan TNI, Pemda dan mitra Kamtibmas lainnya.

Keamanan Bali sangat penting karena Bali merupakan daerah tujuan wisata internasional dan masyarakat Bali hampir 70% bekerja dan mencari nafkah pada sektor pariwisata.

"Mari bersama Polri kita jaga betul keamanan Bali baik di dunia nyata mapun dunia maya (Medsos), kita ciptakan Pilkada yang sejuk, aman dan damai," tutup KBP Jansen Avitus Panjaitan.