Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Masuki Hari Ketiga Kebakaran di TPA Mandung, 75 Persen Titik Api Mulai Terkendali

Bali Tribune / KEBAKARAN - Suasana penanggulangan kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mandung, Senin (16/10).

balitribune.co.id | Tabanan – Hingga memasuki hari ketiga, penanggulangan kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mandung masih berlangsung. Hal itu dilakukan dengan mengkonsentrasikan upaya pemadaman dengan proses pendinginan.

Tim Penanggulangan Darurat Kebakaran TPA Mandung bahkan mengklaim 75 persen titik api dalam kebakaran yang dimulai sejak Sabtu (14/10) dini hari itu sudah terkendali. “Sudah hampir 75 persen terkendali. Api sudah tidak muncul lagi. Tinggal memadamkan asap-asap ini,” ujar Sekda Tabanan yang juga Ketua Tim Penanggulangan Darurat Kebakaran TPA Mandung I Gede Susila, Senin (16/10).

Meski demikian, ia tidak memungkiri bahwa di malam hari nyala api akan terlihat jelas. Seperti pantauan pada Senin (15/10) petang. Namun ia menyebut itu lebih disebabkan bara api di bagian bawah tumpukan yang lebih mudah terlihat di saat malam hari. “Mudah-mudahan tidak ada lagi yang bertambah,” ujar Susila usai meninjau kondisi terakhir kebakaran di TPA Mandung siang tadi.

Ia menyebut penanggulangan kebakaran di TPA Mandung sekarang difokuskan pada proses pendinginan sesuai instruksi Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya. Proses pendinginan ini dilakukan dengan menyiramkan air pada seluruh permukaan bukit sampah secara berkala. Meskipun tidak ada api yang muncul sama sekali. “Sehingga air masuk ke bawah meresap,” jelasnya. 

Disinggung mengenai permintaan Desa Adat Kelating agar pengiriman sampah ke lahan eks galian C dibantu dengan ketersediaan alat berat, Susila mengaku sudah memikirkan hal tersebut. Ia mengatakan Pemkab Tabanan akan berupaya menyampaikan bantuan seperti yang diharapkan pihak Desa Adat Kelating tersebut. “Kemarin kami sudah koordinasi dengan bupati. Apa yang diperlukan di sana, dibantu,” sebutnya. 

wartawan
JIN
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.