Masyarakat Diimbau Sampaikan SPT Tahunan Lebih Awal | Bali Tribune
Bali Tribune, Kamis 28 November 2024
Diposting : 3 February 2018 16:31
Arief Wibisono - Bali Tribune
Ikhtisar
Pelayanan di salah satu kantor pajak. (ilustrasi)

BALI TRIBUNE - Menjelang periode pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan, Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan beberapa imbauan kepada masyarakat untuk lebih cepat menyampaikan SPT.

Adapun secara rinci, imbauan itu ditujukan untuk beberapa pihak. Yang pertama, bagi pemberi kerja/bendaharawan, diingatkan bahwa bukti pemotongan 1721 A1/A2 merupakan dasar pengisian SPT PPh Tahunan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi serta penyediaan SPT Tahunan pre-populated. Oleh karena itu, Ditjen Pajak mengingatkan seluruh pemberi kerja dan bendaharawan agar melaksanakan pemotongan PPh Pasal 21, serta mengisi dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21/26 Masa Desember 2017 (termasuk formulir 1721-I) secara benar dan tepat waktu.

“Dengan mengisi bukti pemotongan secara benar dan melaporkannya tepat waktu, para pemberi kerja dan bendaharawan membantu para pegawai/ karyawan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan mereka sekaligus berpartisipasi dalam meningkatkan kepatuhan pajak nasional,” ujar Kepala Kantor Wilayah DJP Bali, Goro Ekanto, dalam siaran persnya dari Denpasar, Jumat (2/2) terkait dengan semakin dekatnya batas akhir pembayaran pajak.

 Bagi wajib pajak orang pribadi, batas waktu penyampaian SPT Tahunan PP Orang Pribadi (OP) Tahun Pajak 2017 adalah tanggal 31 Maret 2018; penyampaian SPT Tahunan dapat dilakukan dengan: menyampaikan langsung ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP atau KP2KP terdekat; melalui pos/ jasa ekspedisi/ kurir yang ditujukan ke KPP terdaftar; secara elektonik melalui laman DJP Online (web-filing, upload e-SPT atau Eform) atau melalui Application Service Provider (ASP).

Bagi wajib pajak badan. Tambahan Dokumen terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015 Wajib Pajak yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia dan modalnya terbagi atas saham-saham serta memiliki utang dan mengurangkan biaya pinjaman dalam penghitungan penghasilan kena pajak wajib menyampaikan laporan penghitungan besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal sebagai lampiran SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan.

“Dalam hal Wajib Pajak memiliki utang swasta luar negeri, Wajib Pajak juga wajib menyampaikan laporan utang swasta luar negeri sebagai lampiran SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan,” ucap Goro sembari menambahkan, ketentuan lengkap terkait penentuan besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal dan tata cara pelaporan utang swasta luar negeri ini dapat dilihat pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-25/PJ/2017.

Tambahan Dokumen terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016

Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa harus melampirkan Ikhtisar Dokumen Induk dan Dokumen Lokal, dan Laporan per Negara dalam SPT Tahunan PPh Badan. Tata cara pengelolaan dan pelaporan Laporan per Negara mengacu pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-29/PJ/2017.

Penyampaian SPT Elektronik

Penyampaian SPT dalam bentuk dokumen elektronik mengikuti ketentuan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-01/PJ/2017. Laporan penghitungan besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal, laporan utang swasta luar negeri, Ikhtisar Dokumen Induk dan Dokumen Lokal, serta tanda terima Laporan per Negara disampaikan sebagai bagian dari dokumen atau keterangan yang harus dilampirkan dalam SPT Elektronik sebagai satu file dengan format Portable Document Format (PDF).

Bagi wajib pajak peserta amnesti pajak yang menyatakan akan melakukan repatriasi aset memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan secara berkala setiap tahun selama tiga tahun. “Peserta amnesti yang mengungkapkan harta tambahan yang berada di dalam negeri memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan penempatan harta tambahan secara berkala setiap tahun selama tiga tahun,” imbuhnya.

Batas waktu penyampaian laporan pengalihan dan realisasi investasi dan laporan penempatan harta tambahan mengikuti saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2017 untuk laporan tahun pertama, Tahun Pajak 2018 untuk laporan tahun kedua, dan Tahun Pajak 2019 untuk laporan tahun ketiga.

Ketentuan lengkap terkait tata cara pelaporan ini dapat dilihat pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2017. “Bagi masyarakat/Wajib Pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Ditjen Pajak, kunjungi www.pajak.go.id, hubungi Kring Pajak di 1500 200, atau datang lansung ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat,” jelas Goro.#PajakKitaUntukKita.