Masyarakat Karangasem Bisa Membuat KTP Digital | Bali Tribune
Diposting : 17 January 2023 06:20
AGS - Bali Tribune
Bali Tribune/PEREKAMAN - Warga saat melakukan perekaman data E-KTP di Mall Pelayanan Publik, Karangasem.
balitribune.co.id | Amlapura - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karangasem akan mulai mensosialisasikan kepada masyarakat terkait pembuatan KTP Digital. Artinya selain memiliki KTP Elektronik (E-KTP) yang bentuk fisiknya berupa kartu E-KTP, masyarakat Karangasem juga bisa membuat atau memiliki KTP Digital.
 
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Karangasem, I Made Kusuma Negara, kepada Bali Tribune, Senin (16/1/2023), menyampaikan, memang secara masif KTP Digital ini belum dilaksanakan, dan untuk sementara ini pembuatan KTP Digital baru dilaksanakan di Internal Disdukcapil, Dinas Perizinan dan OPD di Lingkungan Pemkab Karangasem. Kami akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk pembuatan KTP Digital di 2023 ini, ujarnya.
 
KTP Digital hampir sama dengan E-KTP, yang membedakannya KTP Digital tidak perlu di Print atau di cetak, sehingga lebih efisien serta tidak rawan hilang seperti kartu E-KTP. Cuman tetap E-KTP bisa dipergunakan, dan memang masih sangat dibutuhkan dalam berbagai pengurusan administrasi, seperti urusan di Perbankan dalam pengajuan kredit, pengurusan pembayaran pajak kendaraan bermotor atau Samsat, pembelian gtiket dan Boarding Pass di Bandara serta untuk keperluan lainnya yang masing menggunakan kartu E-KTP.
 
Lantas apa saja yang menjadi kendala untuk pembuatan KTP Digital? Kusuma Negara mengakui ada beberapa kendala, seperti warga harus memiliki HP Android versi terbaru yang support atau mendukung aplikasi KTP Digital karena ada beberapa HP Android yang tidak support dengan aplikasi KTP Digital.
 
Untuk pembuatan KTP Digital sendiri langkah yang harus dilalukan yakni, mengunduh Aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri) di Play Store di ponsel Android, karena sementara aplikasi baru tersedia untuk pengguna android. Kemudian input Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email dan nomor ponsel. Langkah selanjutnya yakni melakukan verifikasi data lewat face recognition atau verifikasi wajah.
 
Selanjutnya pemohon kemudian diminta melakukan verifikasi email, dan setelah berhasil kembali ke menu aplikasi ID dan Login KTP Digital tersedia di menu utama, beserta Kartu Keluarga (KK), NPWP, Kepemilikan kendaraan, data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan kartu Vaksinasi Covid-19. Setelah semua langkah tersebut dilakukan, lanjut pemohon bisa melakukan Scan Barcode atau QR di Kandor Disdukcapil Karangasem untuk aktifasi KTP Digital.