Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mat Sahri Terpidana Korupsi Ditahan di LP Singaraja

Bali Tribune/ Kasi Pidsus Wayan Genip SH
balitribune.co.id | Singaraja - Pasca  vonis 15 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Denpasar, Kepala Desa (perbekel) Celukan Bawang,Gerokgak,Muhammad Ashari alias Mat Sahri,telah resmi menyandang status terpidana setelah Kejari Singaraja melakukan eksekusi dan menahannya di LP Kelas II Singaraja.
 
Selain eksekusi, kejaksaan juga telah mengembalikan uang sitaan sebanyak Rp 39 juta lebih ke Kas Negara. Hanya saja uang pidana denda  sebedar Rp 50 juta belum dibayarkan Mat Sahri. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Singaraja,Wayan Genip mengatakan itu,Senin (13/1).
 
Menurut Genip, pihaknya melakukan eksekusi setelah vonis hakim berkekuatan hukum tetap (inkrach) mengingat terpidana Mat Sahri tidak melakukan banding.
 
"Pada Senin (6/1) pekan lalu kita eksekusi terpidana (Mat Sahri) dan langsung dimasukkan di LP Singaraja,"jelas Genip didampingi Kasi Intelijen,Anak Agung Jayalantara.
 
Begitu juga dengan uang sitaan dari Mat Sahri sebesar Rp 39 juta lebih telah di setorkan ke Kas Negara pada Rabu (8/1).
 
"Selanjutnya yang bersangkutan akan menjalani masa tahanan sesuai vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim selama 15 bulan,"ungkap Genip.
 
Sementara itu,Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng, I Made Subur, SH mengatakan,akan segera bersurat kepada Badan Perwakilan Desa (BPD) Desa Celukan Bawang untuk segera mempersiapkan proses pergantian kepala desa melalui mekanisme PAW.
 
Namun,kata dia,pihaknya akan mengambil salinan putusan ke Pengadilan Tipikor terlebih dahulu sebagai dasar untuk melakukan proses lebih lanjut.
 
"Kita akan tunggu keputusan inkrachnya.Jika itu sudah kami terima semua proses PAW akan segera jalan,draft suratnya sudah beres tinggal menunggu tanda tangan bupati saja,"tandas Subur.
 
Sebelumnya, sehari setelah dipecat sebagai kepala desa,Rabu (18/12) Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis terhadap Mat Sahri dengan 15 bulan kurungan dan denda Rp 50 juta.Kendati masih pikir -pikir,vonis majelis hakim itu membuat karier politik pria yang akrab dipanggil  Mat Sahri sebagai kepala desa benar-benar tamat.
 
Majelis Hakim yang dipimpin Esthar Oktaviani,SH  dan hakim anggota Miftahul Halis,SH dan Nurbaya Lumban Gaol,dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Muhamaad Ashari tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pada Dakwaan Primair.Sedang pada dakwaan subsider,Majelis Hakim menganggap terdakwa Muhammad Ashari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
wartawan
Khairil Anwar
Category

Bali United Tumbang di Madura 0-2

balitribune.co.id I Bangkalan - Madura United membuat lompatan pada klasemen BRI Super League 2025/2026 setelah mengalahkan Bali United dengan skor 2-0 di pekan ke-31 di Stadion Gelora Bangkalan, Jawa Timur, Selasa (5/5/2026).

Dengan tambahan tiga poin kini tim berjuluk Laskar Sape Kerrab itu kini berada di peringkat 14 klasemen sementara atau naik dua strip dari sebelumnya di posisi 16.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kementerian Kehutanan Sebut Akomodasi Wisata di TN Bali Barat Berizin

balitribune.co.id I Singaraja – Aksi main segel oleh Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang dan Aset Publik (TRAP) DPRD Provinsi Bali terhadap sejumlah akomodasi pariwisata di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) karena dianggap melanggar perizinan, direspon Kementerian Kehutanan RI.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Giri Prasta Dorong Gus Bota "The Next" Bupati Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Dukungan politik terhadap Ketua Umum Baladika Bali, I Bagus Alit Sucipta, untuk maju sebagai calon Bupati Badung mulai menguat. Sinyal itu disampaikan langsung Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta saat puncak HUT ke-22 Baladika Bali di Wantilan Sading, Selasa (5/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

1.800 Siswa Akan Pentaskan Tari Kolosal Tatenger Agung

balitribune.co.id I Bangli - Ribuan siswa Sekolah Dasar (SD) dan SMP  akan kembali ambil bagian dalam pagelaran tari kolosal  untuk memeriahkan HUT Bangli yang ke-822. Seperti tahun sebelumnya, tari kolosal akan dipentaskan tanggal 10 Mei 2026 setelah acara pokok, upacara peringatan HUT Bangli di Alun-Alun Bangli. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.