Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mau Menikah, Malah Masuk Penjara

bukti
TANGKAP - Kompol I Gede Sumena dan Iptu Aan Saputra memperlihatkan barang bukti yang diamankan petugas.

BALI TRIBUNE - Rencana Eko Setiawan alias Indra (29) mengakhiri masa dudanya tahun ini, berakhir tragis. Duda asal Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim) ini ditangkap polisi dan harus mendekam di penjara karena diduga melakukan tindak pidana pencurian. Aksi pencurian itu diduga untuk mencari modal guna mempersunting kekasihnya.

Dalam aksinya membobol rumah kontrakan Imelda Kusumaningrum (36) di Jalan Gunung Karang II Gang I Nomor 1 Denpasar Barat (Denbar),  Rabu (27/9) silam ia dibantu rekannya Erwan alias Irwan yang saat ini masih buron.

Kedua tersangka masuk rumah melalui atap dengan cara membuka genteng kamar mandi. Mereka naik atap pada subuh dan sempat mengendap selama dua jam di kamar mandi menunggu penghuni rumah berangkat kerja sekitar pukul 07.00 Wita.

"Sebelum mencuri, mereka sudah seminggu mengintai aktivitas penghuni rumah, jam berapa ada di rumah dan jam berapa keluar rumah. Karena tersangka tinggalnya tidak jauh dari rumah kontrakan korban,” ungkap Kapolsek Denbar Kompol Gede Sumena, SH didampingi Kanit Reskrim IPTU Aan Saputra RA., SIk., MH siang kemarin.

Kedua tersangka menggasak harta korban yang nilainya mencapai Rp100 juta. Barang-barang milik wanita asal Semarang, Jawa Tengah (Jateng) ini yang diambil, seperti perhiasan kalung, cincin, giwang, anting-anting, gelang,  empat jam tangan,  empat handphone, sebuah kamera serta barang lainnya.

Selain itu, tersangka juga membawa empat lembar uang 100 peso Filipina, satu lembar uang ringgit serta  dua lembar uang 10 yuan. “Pada saat korban pulang kerja, korban kaget melihat kondisi rumah acak-acakan dan setelah dicek, hilang sejumlah barang dan uang. Ia kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek,” terangnya.

Setelah menerima laporan dari korban, polisi langsung melakukan penyelidikan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Aan Saputra. Petugas kemudian memperoleh informasi bahwa barang-barang hasil kejahatan itu dijual di kawasan Sesetan.

Setelah mengamankan harta korban yang dijual seharga Rp4 juta, polisi menangkap tersangka Eko di kosnya di Jalan Raya Sesetan, Sabtu (7/10) pukul 15.15 Wita. “Setelah mencuri, untuk menghilangkan jejak tersangka pindah kos ke wilayah Sesetan. Awalnya, dia mengelak melakukan pencurian tapi terus kita interogasi sampai akhirnya mengakui perbuatannya,” paparnya.

Kepada petugas, tersangka mengaku melakukan pencurian itu untuk biaya sehari-hari. Selain itu, pria  yang bekerja di proyek Jalan Mandala Wangi  Denpasar Selatan ini sedang mencari biaya untuk menikah. “Pengakuannya baru sekali melakukan pencurian dan hanya di satu TKP ini saja bersama temannya yang masih buron. Tetapi masih kita kembangkan karena tidak menutup kemungkinan masih ada TKP yang lain,” ujarnya.

wartawan
Redaksi
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BVA Ajak Pengelola Vila Lakukan Antisipasi Terhadap Cuaca Ekstrem

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah menyampaikan kondisi cuaca terkini dan potensi risiko hidrometeorologi menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Berbagai pihak termasuk pengelola akomodasi wisata di Bali turut memperkuat kesiapsiagaan selama momen libur Nataru yang berpotensi terjadinya hujan ekstrem dan angin kencang. 

Baca Selengkapnya icon click

Bangunan di Jatiluwih Ditutup, Belasan Pemilik Protes dengan Pasang Seng

balitribune.co.id | Tabanan - Pemilik bangunan di kawasan objek wisata Jatiluwih yang ditutup pemerintah daerah memasang belasan pelat seng di pematang sawah mereka pada Kamis (4/12).

Pemasangan pelat seng itu dilakukan sebagai bentuk protes atau penutupan bangunan milik mereka saat Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Pemerintah (TRAP) DPRD Bali bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sidak pada Selasa (2/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Australia Gugat Pemilik Hotel Sing Ken Ken Seminyak, Berbeda Soal Kepailitan

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus kepailitan hotel Sing Ken Ken di Jalan Arjuna Nomor 1 Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung terus bergulir dan kian rumit. Hotel Sing Ken Ken dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Niaga Sby tertanggal 18 Juli 2017 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 609 K/Pdt.Sus-Pailit/2018 tertanggal 18 Juli 2018.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Terima Kunjungan Wali Kota Eri Cahyadi

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menerima kunjungan resmi Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dalam rangka pertukaran pengetahuan (knowledge sharing) mengenai kebijakan fiskal dan strategi percepatan pembangunan infrastruktur daerah, bertempat di Ruang Nayaka Gosana, Puspem Badung, Jumat (5/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.