Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

MAXstream Rilis Serial Orisinal “Cerita Dokter Cinta” yang Dibintangi Deva Mahenra dan Prilly Latuconsina

Bali Tribune/MAXstream kembali merilis konten orisinal berjudul Cerita Dokter Cinta mulai 3 Oktober 2019, hanya melalui aplikasi MAXstream dari Telkomsel.

balitribune.co.id | Jakarta - MAXstream kembali merilis konten orisinal yang dikemas dalam bentuk serial bergenre komedi romantis dengan judul Cerita Dokter Cinta. Serial yang terdiri dari sepuluh episode tersebut sudah dapat dinikmati mulai hari ini, 3 Oktober 2019, hanya melalui aplikasi MAXstream dari Telkomsel.

Head of Digital Lifestyle Telkomsel Crispin P. Tristram mengungkapkan, “Serial ‘Cerita Dokter Cinta’ kami hadirkan untuk memuaskan tingginya minat pelanggan konten bergenre komedi romantis.  Genre ini sendiri kini menempati peringkat kedua sebagai konten yang paling banyak ditonton di MAXstream. Dalam mengembangkan MAXstream sebagai layanan portal video lengkap dan berkualitas, kami selalu menyesuaikan dengan kebutuhan dan minat pelanggan, sesuai dengan semangat transformasi Telkomsel sebagai digital telco company yang fokus menyajikan layanan yang customer-centric.”

Keseriusan Telkomsel dalam mengembangkan konten MAXstream Original yang berkualitas juga terlihat dari keterlibatan Direktur Marketing Telkomsel, Rachel Goh dan Head of Digital Lifestyle Telkomsel, Crispin P. Tristram dalam produksi Cerita Dokter Cinta. Keduanya masing-masing berperan sebagai Executive Producer dan Co-Executive Producer dalam serial tersebut.

Dalam produksi serial Cerita Dokter Cinta, Telkomsel dan MAXstream juga bekerja sama dengan CEO salah satu label musik Indonesia, Trinity Optima Production, Yonathan Nugroho yang bertindak sebagai Executive Produser. Cerita Dokter Cinta menjadi semakin lengkap dengan lagu Pesan Cinta dan Tanpa Bahasa dari Afgan.

Cerita Dokter Cinta menceritakan tentang sosok Ryan, dokter residen di sebuah rumah sakit swasta yang akan menjadi dokter spesialis kebidanan dan kandungan. Karakter tersebut memiliki cerita cinta yang tragis di masa lalunya, namun tidak pernah diutarakan walau masih membekas di hati dan pikirannya.

Sementara itu, terdapat dokter residen lainnya bernama Lana yang menaruh perasaan pada Ryan, namun tak pernah berani menunjukkannya karena sikap Ryan yang tertutup. Konflik di dalam Cerita Dokter Cinta semakin menarik karena permasalahan percintaan tidak hanya merundung Ryan dan Lana, namun juga menimpa para koas yang bertugas untuk Ryan, yaitu Tiara, Jarwo, Acho, Annisa, dan Leon.

Cerita Dokter Cinta merupakan hasil karya Sutradara Yoichi Adityo Hutomo, Doni Mamahit, dan Ichwan Persada. Sedangkan para aktor dan aktris yang membintangi Cerita Dokter Cinta di antaranya adalah Deva Mahenra (Ryan), Prilly Latuconsina (Tiara), Kemal Palevi (Jarwo), Muhadkly Acho (Acho), Zee Zee Shahab (Annisa), dan Fero Walandouw (Leon). Lalu, serial komedi romantis tersebut turut memperkenalkan Indah Kusuma yang akan berperan sebagai Lana.

Kehadiran serial Dokter Cinta semakin memperkaya konten yang dimiliki oleh MAXstream Original. Sebelumnya, MAXstream Original telah menghadirkan serial dengan genre horor berjudul Nawangsih karya Melly Goeslaw. Selain itu, masih ada Brata dengan cerita penuh aksi di dalamnya, Critical Eleven yang mengangkat kisah drama, dan Pulang Pulang Ganteng yang bergenre komedi.

“Layanan berbasis video streaming semakin  menjadi favorit bagi pelanggan penikmat platform gaya hidup digital. Untuk itu, Telkomsel berkomitmen menghadirkan pengalaman lebih bagi pelanggan untuk layanan gaya hidup digital yang lengkap, mulai dari kemudahan akses dengan menghadirkan platform aplikasi seperti MAXstream, kolaborasi dengan para pegiat industri film dan musik melalui konten original berkualitas, hingga memastikan kenyamanan akses menikmati layanan video streaming selalu terjaga melalui keunggulan jaringan berteknologi terdepan 4G LTE Telkomsel yang hadir hingga penjuru negeri,” tutup Crispin.

 

 

wartawan
Redaksi
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.