Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

May Day, Pekerja di Denpasar Gelar Unjuk Rasa

MAY DAY - Puluhan aktivis yang tergabung dalam Komite Aksi Perempuan melakukan aksi simpatik saat Hari Buruh Dunia, di Jakarta, Minggu (01/05/2016). Dalam aksinya mereka menuntut Pemerintah melaksanakan kebijakan dengan standar HAM bagi buruh perempuan dan segera meratifikasi konvensi PBB No. 183 tahun 2000.(mtv)

Denpasar, Bali Tribune

Ratusan pekerja di Denpasar menggelar aksi unjuk rasa pada Hari Buruh (May Day) untuk menuntut kesejahteraan buruh. “Kami minta hapuskan sistem kerja kontrak dan menolak upah murah,” kata koordinator aksi, I Dewa Made Rai Budi Darsana, ditemui di lokasi aksi, kawasan Bajra Sandhi Renon, Minggu (01/05/2016) .

Aksi unjuk rasa yang digelar para pekerja yang mengatasnamakan Aliansi Buruh Bali Bersatu itu juga menuntut penerapan upah minimum sektoral provinsi dan kabupaten, menghapus sistem alih daya (outsourcing) dan menolak pemutusan hubungan kerja sepihak. Menurut Darsana, pola pengupahan di Bali belum memenuhi rasa keadilan.

Pasalnya, upah buruh di sektor tertentu dikenakan rata sehingga merugikan pekerja dan pengusaha kecil dari sektor tertentu. Pihaknya mendesak agar Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 direvisi karena hanya menetapkan dua indikator penetapan upah minimum yakni berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

“Kembalikan lagi fungsi serikat pekerja dalam penentuan nilai komponen kebutuhan hidup layak,” ucapnya. Selain itu, ia juga mengkritisi peraturan outsourcing karena bertentangan dengan UUD 1945 yang menyatakan setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. “Buruh rentan menjadi korban dengan diterapkannya aturan ini,” ujar Darsana.

Tidak hanya itu, penerapan sistem kontrak juga banyak menimbulkan kerugian di kalangan pekerja. Pasalnya, sistem yang digunakan putus nyambung yang saat kontrak habis, perusahaan tidak mau mengubah status menjadi pekerja tetap. Data dari LBH Bali tahun 2015, lanjut dia, ada sekitar 300 pekerja yang di-PHK dengan gaji terakhir dibayar baru 80 persen.

Unjuk rasa berlangsung dengan penjagaan dari ratusan aparat kepolisian baik berseragam maupun berpakaian sipil.. Sebelum dilakukan orasi di sekitar gerbang timur Bajra Sandhi, peserta aksi melakukan long march mengelilingi kawasan Lapangan Renon dengan membawa sejumlah spanduk diiringi tetabuhan dari gong tradisional Bali atau baleganjur.ant

wartawan
redaksi
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.