Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mayat Terdampar di Pantai

Bali Tribune/ DIEVAKUASI - Korban saat dievakuasi petugas.


balitribune.co.id | Tabanan - Warga Selemadeg, Tabanan, gempar menemukan mayat terdampar di pinggir pantai, Rabu (4/1/23) pukul 10.30 Wita. Mayat berjenis kelamin laki-laki itu ditemukan di pesisir pantai belakang Pura Srijong (Beji Pura Srijong), Banjar Dinas Payan, Desa Antap, Selemadeg, Tabanan.

Dari informasi, korban diketahui bernama Azqian Mahrus (17), asal Tukadaya, Melaya, Jembarna. Penemuan mayat itu pertama kali dilihat saksi I Made Budiarsa ketika melintas di sekitar TKP. Dia melihat mayat tergeletak di pesisir pantai. Temuan itu selanjutnya dilaporkan ke Bhabinkamtibmas Desa Antap. Mendapat laporan itu, pihak Polsek Selemadeg bersama dengan tim gabungan melakukan evakuasi korban. Selanjutnya korban dibawa ke BRSU Tabanan dengan menggunakan mobil jenazah RSUD Tabanan.

Informasi juga menyebutkan, sebelum ditemukan menjadi mayat, korban awalnya bersama enam rekannya hendak pergi ke Kuta dengan mengendarai sepeda motor,  Minggu (1/1/23), sekitar 09.00 Wita. Korban kala itu disebut bersama rombongan mengendarai sepeda motor. Namun karena macet di Tabanan, mereka kembali balik ke Jembrana. Rombongan tiga sepeda motor pun diduga tercecer saat menuju Jembrana. Korban bersama rekannya akhirnya menunggu di mini market sembari berteduh. Sesaat kemudian, korban minta izin ke rekanmya untuk membelikan sepeda motor bensin. Korban juga sempat menitipkan HP ke rekannya yang sedang berteduh.

Karena lama ditunggu tidak kunjung datang, rekannya kemudian menelepon teman yang lain untuk segera bergabung, dan mencari korban dengan menyisir jalur sepanjang menuju Jembrana. Sayangnya, korban tak ditemukan. Sepupu dari korban akhirnya membuat laporan orang hilang di Polsek Selemadeg.

Kasi Humas Polres Tabanan AKP I Nyoman Subagia membenarkan penemuan mayat itu. Menurutnya, dari hasil olah TKP ditemukan korban, dugaan sementara meninggal karena tenggelam. Korba mengalami luka lebam sekujur tubuh, membengkak di bagian wajah dan lecet di kepala diduga kaeena benturan batu karang. “Nihil ditemukan luka bekas benda tajam/tumpul lainnya,” ungkapnya.

wartawan
JIN
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.