Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mega Proyek Konservasi Pantai Candidasa Masuk Lelang Tahun Ini

Bali Tribune / CANDIDASA - Konservasi Pantai Candidasa akan dilaksanakan Tahun 2023, Pantai Candidasa yang mengalami abrasi parah selama puluhan tahun.

balitribune.co.id | AmlapuraParahnya abrasi yang terjadi di Pantai Candidasa, Karangasem, mulai mengancam bangunan hotel dan keindahan pantai. Abrasi yang terjadi selama puluhan tahun ini mendapat perhatian serius dari Pemerintah Pusat, dimana setelah diusulkan pada 2012 lalu, rencana konservasi pantai yang pernah menjadi legenda di tahun 70-80an tersebut akan segera dilaksanakan.

Ketua PHRI Karangasem I Wayan Kariasa kepada media ini, Minggu (20/2), membenarkan terkait rencana konservasi Pantai Candidasa yang akan segera dilaksanakan oleh pemerintah pusat tersebut. Pihak konsultan sebut Kariasa, selama ini intens berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihaknya di PHRI Karangasem. “Sesuai dengan informasi yang kami terima, tahun ini proses lelang atau tender proyek konservasi Pantai Candidasa ini akan dilaksanakan. Nah artinya Tahun 2023 mendatang proyek konservasi sudah bisa dilaksanakan,” sebut Kariasa.

Konservasi Pantai Candidasa akan dilaksanakan di bentang pantai Candidasa mulai dari Puri Bagus hingga Pantai Buitan sepanjang 5,5 Kilometer yang nantinya akan menggunakan anggaran pusat sebesar Rp. 1 Trilyun. Konsep konservasi menurut informasi yang diperolehnya, yakni hampir sama seperti yang dilakukan di Pantai Sanur dan Legian dengan menggunakan pasir putih lengkap dengan jogging track. “Konsepnya sangat bagus sekali. Kami berharap proyek konservasi ini bisa dilaksanakan sesuai dengan rencana, sehingga tahun 2025 mendatang proyek ini telah selesai dan keindahan pantai Candidasa bisa kembali. Ini akan membawa Multy Player Effect terhadap pariwisata dan perekonomian masyarakat disini,” harapnya.

Tidak hanya bentang Pantai Candidasa saja yang dilakukan konservasi, namun kolam lagoon atau kolam candidasa juga akan dilakukan konservasi atau penataan dengan anggaran sebesar Rp. 5 Milyar. Ditambahkannya, berkaitan dengan proses pelaksanaan proyek konservasi tersebut, informasi dari konsultan sudah keluar Blue Print-nya, dan saat ini tengah dalam pembentukan Tim Koordinasi Manajemen Pengelola Pantai (TKMPP), sebelum proyek tersebut dimulai.

wartawan
AGS
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.