Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mei 2019, Rp4,1 Triliun Outflow BI Untuk Lebaran

Bali Tribune/Causa Iman Karana.

balitribune.co.id | Denpasar – Meskipun momen lebaran telah usai, namun Bank Indonesia tetap mencatat penukaran uang pecahan kecil selama Ramadhan 2019 rupanya terjadi peningkatan yang cukup besar. Meskipun hal ini merupakan kegiatan rutin tahunan, namun BI telah mempersiapkannya jauh-jauh hari baik melalui layanan kas keliling ataupun loket-loket yang ada di perbankan. "Layanan penukaran uang kecil  ini akan terus berlangsung pada tahun berikutnya," ucap Kepala KPw BI Bali, Causa Iman Karana disela acara Halal Bihalal dengan Media di Denpasar, Kamis (13/6). 

Pada saat momen lebaran 2019 jumlah atau nominal.penukaran uang kecil mencapai Rp14,3 miliar, ini lebih tinggi dari rata-rata bulanan dari bulan Januari hingga Mei 2019 yang rata-ratanya Rp11 miliar. "Dibandingkan tahun lalu juga lebih tinggi. Penukaran di bulan yang sama mencapai Rp9,5 miliar," tukasnya. 

Causa menganggap kondisi ini bagian dari animo masyarakat menjelang hari raya yang suka menggunakan uang baru sebagai pemberian kepada keluarganya. "Bisa juga ini indikasi dari adanya oeningkatan pendapatan dari masyarakat," sebutnya. 

Dalam kesempatan ini Causa juga mengatakan, uang yang keluar Bali (outflow) berdasarkan catatan BI mencapai Rp4,1 triliun. "Jadi BI melayani penarikan dari perbankan, sedangkan perbankan melayani masyarakat. Jadi masyarakat minta kepada bank, banknya minta kepada BI," ucapnya sembari berujar, Rp4,1 triliun outflow dari BI hanya terjadi di bulan Mei 2019.

Lantas ia beranggapan penukaran uang kecil yang yang mencapai Rp14,3 miliar tidak berimplikasi terhadap penurunan ekonomi Bali. Bahkan ia berujar, justru dengan datangnya wisatawan ketika lebaran justru mendongkrak pendapatan daerah. 

Inflasi Bali pada Mei 2019. yang bertepatan dengan bulan Ramadhan dan Menjelang ldul Fitri tetap terkendali dan berada dibawah inflasi nasional. Secara bulanan, inflasi Bali tercatat sebesar 0,23% (mtm), lebih rendah dibandingkan dengan Inflasi bulan sebelumnya yang sebesar 0.28% (mm) dan Iebih rendah dibamdingkan dengan Inflasi nasional yang sebesar 0.68% (mm). Secara tahunan, inflasi Bali pada Mei 2019 tercatat sebesar 2,45% (yoy), atau leblh rendah dibandingkan Inflasi nasional yang sebesar 3,32% (yoy). /uni

 

wartawan
Arief Wibisono
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.