Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Melalui CAMILAN Cara Mudah Memastikan Legalitas Aplikasi Pindar

ilustrasi
Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | Denpasar - Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet. Lebih umum kemudian masyarakat mengenalnya sebagai pinjaman online (pinjol). Namun maraknya pinjol ilegal berdampak negatif terhadap citra industri LPBBTI yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Guna memudahkan masyarakat mengetahui legalitasnya, OJK kemudian telah mengubah sebutan pinjol yang terdaftar di OJK menjadi Pinjaman Daring (Pindar). Saat ini terdapat 97 Pindar yang terdaftar di OJK. Namun masyarakat harus waspada terhadap maraknya penawaran pinjol ilegal melalui sarana digital dan media sosial karena hingga tahun 2025, Satgas Pasti telah menutup lebih dari 10.000 pinjol ilegal di Indonesia.

OJK dalam siaran persnya beberapa waktu lalu menyebutkan, Pindar yang terdaftar di OJK, masyarakat dapat mengakses website OJK di www.ojk.go.id atau menanyakannya langsung melalui kontak OJK 157. Namun ada cara mudah untuk memastikan aplikasi Pindar yang akan kita instal legal atau ilegal yaitu memastikan aplikasi tersebut hanya dapat mengakses Camera, Microphone, dan Location atau disingkat CAMILAN pada handphone kita. Apabila aplikasi tersebut meminta akses selain CAMILAN misalkan Kontak atau Folder Penyimpanan, maka aplikasi tersebut patut diwaspadai sebagai aplikasi pinjol ilegal. 

OJK meminta masyarakat menjadi konsumen cerdas. Selain memastikan legalitasnya melalui CAMILAN, masyarakat juga harus menjadi konsumen yang cerdas sebelum memanfaatkan layanan Pindar. Berikut tips dari OJK untuk terhindar dari pinjol ilegal. Pertama, memastikan bahwa aplikasi Pindar tersebut adalah asli dan legal. Banyak pinjol ilegal yang menggunakan logo mirip dan menyerupai aplikasi Pindar yang terdaftar di OJK. Instal aplikasi dari sumber yang dipercaya. Syarat dan ketentuan bagi peminjam juga harus logis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kedua, pahami aturan biaya bunga dan denda sebelum meminjam. Pindar yang terdaftar di OJK wajib mematuhi ketentuan pengenaan biaya yang telah ditetapkan oleh OJK pada tahun 2025. Jika ada pinjaman online yang menawarkan biaya diatas ketentuan OJK, maka dipastikan itu adalah pinjol ilegal.

Ketiga, pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan membayar. Pindar mengenakan biaya bunga yang mungkin lebih tinggi karena risiko bagi perusahaannya juga sangat besar. Oleh karena itu, masyarakat yang ingin meminjam uang di Pindar agar menyesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayarnya.

Bacalah perjanjian Pindar dengan teliti karena dalam perjanjian akan memuat hak dan kewajiban kita sebagai konsumen.

Keempat, bayar tepat jumlah dan tepat waktu untuk menghindari denda keterlambatan dan penagihan oleh pihak Pindar. Pastikan untuk selalu membayar tepat waktu dengan jumlah angsuran sesuai dengan perjanjian. Kelima, jaga kerahasiaan data pribadi seperti KTP, PIN, Password, dan Kode OTP untuk mengindari penyalahgunaan oleh pihak tidak berwenang.

Untuk pelindungan konsumen dan masyarakat, OJK juga mengatur mekanisme penagihan yang dilakukan oleh PUJK dibawah pengawasan OJK yang wajib dilakukan dengan cara diantaranya tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen. Tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal. Tidak kepada pihak selain konsumen. Tidak secara terus menerus yang bersifat mengganggu. Di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen kecuali terdapat kesepakatan dengan konsumen. Hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu diluar hari libur nasional dari pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat atau sesuai perjanjian dengan konsumen dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi PUJK yang melanggar ketentuan tersebut diatas, sesuai dengan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan dapat diberikat sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, pembatasan dan/atau pembekuan produk, pemberhentian pengurus, denda, pencabutan izin produk, hingga pencabutan izin usaha.

Apabila masyarakat mengalami masalah dengan Pindar dan PUJK lain yang terdaftar di OJK, dapat melaporkannya melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen di laman www.kontak157.ojk.go.id. Apabila mengetahui adanya pinjol ilegal atau aktivitas keuangan ilegal lainnya, dapat melaporkannya melalui website www.sipasti.ojk.go.id. OJK mengajak masyarakat menjadi konsumen yang cerdas untuk masa depan lebih baik.

wartawan
YUE
Category

Tiga Kawasan Pariwisata Internasional Catat Pertumbuhan Selama Libur Lebaran 2025

balitribune.co.id | Badung - Tiga kawasan pariwisata yang dikelola Pengembangan Pariwisata Indonesia atau ITDC selama periode libur Lebaran tanggal 26 Maret hingga 7 April 2025 mencatatkan okupansi atau tingkat hunian kamar hotel dan kunjungan wisatawan. Kawasan Nusa Dua di Kabupaten Badung mencatat okupansi sebesar 72,93%, dengan jumlah kunjungan ke fasilitas kawasan termasuk Daya Tarik Wisata (DTW) Water Blow mencapai 75.174 orang. 

Baca Selengkapnya icon click

Pramoedya: Paradoks Spirit Kemanusiaan

balitribune.co.id | "Sejarah adalah sebuah mimpi buruk di mana saya ingin bangun darinya," kata penyair Irlandia James Joice. 

Pramoedya Ananta Toer  merupakan tokoh besar dan unik dalam jagat sastra Indonesia. Kehadirannya dipenuhi dengan berbagai sikap dan kontroversi. Selain ada yang memujinya setinggi langit, ada yang mencaci makinya, ada yang mendendam, dan ada yang menganggapnya sebagai pahlawan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tips Berkendara Cantik dan Aman ala Gen Z Bareng Astra Motor Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali melalui tim Safety Riding memberikan berbagai tips berkendara aman, terutama bagi perempuan muda yang kini semakin dominan dalam kepemilikan sepeda motor. Gen Z bukan cuma peduli soal fungsi motor untuk aktivitas sehari-hari, tapi juga melihatnya sebagai bagian dari gaya hidup.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

CBR Series Astra Honda Siap Menguasai Mandalika Racing Series 2025

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap binaan PT Astra Honda Motor (AHM) siap bersiap menunjukkan kembali performa terbaiknya bersama CBR series dalam ajang balap Mandalika Racing Series (MRS) 2025. Tahun lalu, binaan Astra Honda mendominasi kelas 600cc, dan Juara umum diraih M. Adenanta Putra bersama.

Baca Selengkapnya icon click

Pilihan Investasi yang Aman, PascaLebaran Emas Pegadaian Galeri 24 se-Kanwil Bali Nusra Diburu Masyarakat

balitribune.co.id | Denpasar - Berbagai opsi produk yang dihadirkan menjadi alasan masyarakat untuk memilih membeli emas di Galeri 24, seperti salah satu nasabah, Amanda (28), “Karena habis terima THR, kita bingung harus nyimpen uangnya gimana. Kalau masuk ke rekening (bank) pasti cepat habis. Jadi beli emas salah satu alternatif paling aman untuk investasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.