Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Melalui CAMILAN Cara Mudah Memastikan Legalitas Aplikasi Pindar

ilustrasi
Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | Denpasar - Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet. Lebih umum kemudian masyarakat mengenalnya sebagai pinjaman online (pinjol). Namun maraknya pinjol ilegal berdampak negatif terhadap citra industri LPBBTI yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Guna memudahkan masyarakat mengetahui legalitasnya, OJK kemudian telah mengubah sebutan pinjol yang terdaftar di OJK menjadi Pinjaman Daring (Pindar). Saat ini terdapat 97 Pindar yang terdaftar di OJK. Namun masyarakat harus waspada terhadap maraknya penawaran pinjol ilegal melalui sarana digital dan media sosial karena hingga tahun 2025, Satgas Pasti telah menutup lebih dari 10.000 pinjol ilegal di Indonesia.

OJK dalam siaran persnya beberapa waktu lalu menyebutkan, Pindar yang terdaftar di OJK, masyarakat dapat mengakses website OJK di www.ojk.go.id atau menanyakannya langsung melalui kontak OJK 157. Namun ada cara mudah untuk memastikan aplikasi Pindar yang akan kita instal legal atau ilegal yaitu memastikan aplikasi tersebut hanya dapat mengakses Camera, Microphone, dan Location atau disingkat CAMILAN pada handphone kita. Apabila aplikasi tersebut meminta akses selain CAMILAN misalkan Kontak atau Folder Penyimpanan, maka aplikasi tersebut patut diwaspadai sebagai aplikasi pinjol ilegal. 

OJK meminta masyarakat menjadi konsumen cerdas. Selain memastikan legalitasnya melalui CAMILAN, masyarakat juga harus menjadi konsumen yang cerdas sebelum memanfaatkan layanan Pindar. Berikut tips dari OJK untuk terhindar dari pinjol ilegal. Pertama, memastikan bahwa aplikasi Pindar tersebut adalah asli dan legal. Banyak pinjol ilegal yang menggunakan logo mirip dan menyerupai aplikasi Pindar yang terdaftar di OJK. Instal aplikasi dari sumber yang dipercaya. Syarat dan ketentuan bagi peminjam juga harus logis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kedua, pahami aturan biaya bunga dan denda sebelum meminjam. Pindar yang terdaftar di OJK wajib mematuhi ketentuan pengenaan biaya yang telah ditetapkan oleh OJK pada tahun 2025. Jika ada pinjaman online yang menawarkan biaya diatas ketentuan OJK, maka dipastikan itu adalah pinjol ilegal.

Ketiga, pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan membayar. Pindar mengenakan biaya bunga yang mungkin lebih tinggi karena risiko bagi perusahaannya juga sangat besar. Oleh karena itu, masyarakat yang ingin meminjam uang di Pindar agar menyesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayarnya.

Bacalah perjanjian Pindar dengan teliti karena dalam perjanjian akan memuat hak dan kewajiban kita sebagai konsumen.

Keempat, bayar tepat jumlah dan tepat waktu untuk menghindari denda keterlambatan dan penagihan oleh pihak Pindar. Pastikan untuk selalu membayar tepat waktu dengan jumlah angsuran sesuai dengan perjanjian. Kelima, jaga kerahasiaan data pribadi seperti KTP, PIN, Password, dan Kode OTP untuk mengindari penyalahgunaan oleh pihak tidak berwenang.

Untuk pelindungan konsumen dan masyarakat, OJK juga mengatur mekanisme penagihan yang dilakukan oleh PUJK dibawah pengawasan OJK yang wajib dilakukan dengan cara diantaranya tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen. Tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal. Tidak kepada pihak selain konsumen. Tidak secara terus menerus yang bersifat mengganggu. Di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen kecuali terdapat kesepakatan dengan konsumen. Hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu diluar hari libur nasional dari pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat atau sesuai perjanjian dengan konsumen dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi PUJK yang melanggar ketentuan tersebut diatas, sesuai dengan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan dapat diberikat sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, pembatasan dan/atau pembekuan produk, pemberhentian pengurus, denda, pencabutan izin produk, hingga pencabutan izin usaha.

Apabila masyarakat mengalami masalah dengan Pindar dan PUJK lain yang terdaftar di OJK, dapat melaporkannya melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen di laman www.kontak157.ojk.go.id. Apabila mengetahui adanya pinjol ilegal atau aktivitas keuangan ilegal lainnya, dapat melaporkannya melalui website www.sipasti.ojk.go.id. OJK mengajak masyarakat menjadi konsumen yang cerdas untuk masa depan lebih baik.

wartawan
YUE
Category

Disdikpora Badung Ajak Generasi Muda Melek Bisnis Lewat Pelatihan Wirausaha Pemula 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung terus mendorong generasi muda agar semakin melek bisnis dan mandiri secara ekonomi. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Pelatihan Wirausaha Muda Pemula Tahun 2026 yang resmi dibuka di Gedung Kwarcab Badung, Selasa (28/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPO Kasus Pencurian di Surabaya Berhasil Ditangkap di Tangkas

balitribune.co.id I Semarapura - Bhabinkamtibmas Desa Tangkas, Polsek Klungkung, Aipda I Putu Agung Bagus Santika menerima informasi dari Kepala Dusun Meranggen terkait adanya seorang warga pendatang yang diduga merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian yang tinggal di wilayah tersebut, Senin (27/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Museum Semarajaya Pamerkan 100 Keris Kuno

balitribune.co.id I Semarapura - Museum Semarajaya memamerkan lebih dari seratus bilah keris kuno  bertepatan dengan Hari Puputan Klungkung, Selasa (28/4/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari program edukatif Dinas Kebudayaan  melalui UPTD museum Semarajaya, sekaligus memperkenalkan warisan budaya Bali kuno kepada masyarakat luas.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pengelola Kawasan Nusa Dua Rejuvinasi Pulau Peninsula

balitribune.co.id I Badung - Pulau Peninsula yang berada di kawasan pariwisata Nusa Dua Kabupaten Badung kerap dijadikan destinasi bagi wisatawan asing dan domestik. Di Peninsula, wisatawan biasanya melakukan aktivitas jalan santai keliling pulau, bersepeda dan mengunjungi Water Blow. Saat ini pengelola kawasan Nusa Dua melakukan proses peremajaan dan penataan Pulau Peninsula untuk menghadirkan kenyamanan bagi wisatawan.

Baca Selengkapnya icon click

26 WNA dan 1 WNI Disekap di Guest House Kuta, Diduga akan Dijadikan Operator Scam

balitribune.co.id I Mangupura - Aparat gabungan dari Sat Reskrim Polresta Denpasar dan Polsek Kuta melakukan penggerebekan di salah satu Guest House, Jalan By Pass Ngurah Rai, Gg. Karang Sari, Kelurahan Kedonganan, Kuta, Badung, pada Senin (27/4/2026) sore. Tindakan ini merupakan tindak lanjut atas laporan dari Kedutaan Besar Filipina di Jakarta terkait dugaan adanya penyekapan warga negara Filipina yang akan dipekerjakan sebagai operator scam.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.