Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Melalui Penandatanganan Perjanjian Kerjasama APIP dengan APH, Pastika Harap Tidak Ada Kepala Daerah di Bali Kena OTT

APRESIASI - Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengapresiasi pelaksanaan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam kesempatan ini akan dijalankan oleh Inspektorat Pemerintah Daerah, dengan Aparat Penegak Hukum (APH) yaitu Kepolisian dan Kejaksaan Kabupaten/Kota se-Bali, di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Selasa (7/8).

BALI TRIBUNE - Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengapresiasi pelaksanaan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam kesempatan ini akan dijalankan oleh Inspektorat Pemerintah Daerah, dengan Aparat Penegak Hukum (APH) yaitu Kepolisian dan Kejaksaan Kabupaten/Kota se-Bali, di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Selasa (7/8). Melalui program ini, Ia berharap tidak ada Kepala Daerah di Bali kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK. “Program ini saya harapkan bisa menjaid acuan Pemerintah Daerah agar bekerja dengan bersih dan baik. Agar tidak seperti daerah lain, Kepala Daerahnya kena OTT. Jangan sampai itu terjadi,” jelasnya. Selain itu, menurut Pastika penandatangan ini juga diharapkan menjadi pedoman dalam menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan daerah. “Berbagai permasalahan yang berkaitan dengan potensi korupsi, kualitas pelayanan publik, dan pengelolaan keuangan daerah harus menjadi perhatian bersama,” cetusnya dalam acara yang turut juga dihadiri oleh Pimpinan DPRD Prov Bali, Inspektur Jenderal Kementrian Dalam Negeri RI, Sri Wahyuningsih, Bupati/Walikota Se-Bali, Kajati Kabupaten/Kota se-Bali, Kapolres dan Kapolresta se-Bali, Forkompinda Bali, serta jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. Menurutnya program reformasi birokrasi secara efektif diarahkan pada upaya mewujudkan birokrasi yang bersih dan berwibawa termasuk memberantas praktik korupsi. Adapun berbagai program unggulan yang sudah dijalankan oleh Pemprov, masih seperti kata Pastika, yang sejalan dengan program Pemerintah Pusat meliputi: membuat rencana aksi daerah penerapan tata kelola pemerintahan yang baik, secara konsisten menindaklanjuti hasil pemeriksaan lembaga pengawas internal dan eksternal, dalam tata kelola pemerintahan dan keuangan, serta secara konsisten menerapkan tiga pilar Good Governance, yaitu Transparansi, Akuntabilitas dan partisipasi publik. Bahkan dengan bangga Ia menambahkan jika selama lima tahun terakhir ini Pemerintah Provinsi Bali telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dan diikuti oleh pemerintah Kabupaten/Kota. “Hal itu menandakan bahwa sistem pemerintahan di Bali memang bersih dan bebas dari korupsi,” jelasnya. Namun untuk menjaga sistem pemerintahan agar tetap bersih bahkan lebih baik lagi, Pastika tetap mengharapkan dukungan dan kerjasama, terutama dari Kemendagri, POLRI, dan Jaksa Agung. “Kegiatan kali ini saya harapkan dapat memantapkan tindak lanjut implementasi program pemberantasan korupsi di wilayah Provinsi Bali,” tandasnya. Sementara itu, Inspektur Jenderal Sri Wahyuningsih menekankan perlunya kegiatan seperti ini serta koordinasi yang baik pula, agar penegakan hukum berjalan efektif. “Apabila terbukti indikasi korupsi maka ditingkatkan ke penyidikan, apabila indikasi administrasi maka APIP berperan proses sanksi administrasi,” jelasnya. Ia juga menambahkan perjanjian kerjasama antara APIP dan APH sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. “Hal ini sudah sesuai dengan pasal 385 UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU no 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 25 PP 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Program Strategis Nasional,” bebernya. Selain itu, Ia juga melanjutkan bahwa koordinasi antara APIP dan APH bertujuan untuk menghindari terjadinya perasaan khawatir atau gamang dari penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam bertindak, karena takut melakukan kesalahan administrasi yang kemudian dapat dipidanakan. “Jadi saya tekankan koordinasi APIP dan APH bukan untuk melindungi kejahatan atau menutupi tindakan pidana ataupun melindungi Koruptor. Namun untuk mencegah Mensrea atau niat awal untuk melakukan tindak kejahatan korupsi,” imbuhnya. Untuk itu Dia pun mengajak para anggota APIP agar melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan standar profesi APIP. Selain itu kepada Kepala Daerah seluruh Indonesia Ia juga berharap agar mendapatkan dukungan penuh kepada penguatan APIP. “Di sini saya akui tugas Inspektorat Daerah akan semakin berat, namun itu Ia menyatakan bahwa ini untuk kebaikan bersama. Acara pada pagi itu juga ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama APIP dan APH yang dilakukan oleh Bupati/Walikota se-Bali dengan Kapolres/Kapolresta dan Kejati Kabupaten/Kota, dengan disaksikan oleh Gubernur Bali, Pimpinan DPRD Prov Bali, Kapolda Bali, Kajati Bali serta Inspektur Jenderal Kemendagri RI.

wartawan
redaksi
Category

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kirimkan 527 Kontingen, Tabanan Targetkan Raih Prestasi Pada Porprov Bali XVI/2025

balitribune.co.id | Tabanan – Sebanyak 409 Atlet dan 108 pelatih Kabupaten Tabanan akan berlaga pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali XVI/2025 yang berlangsung di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar sebagai tuan rumah utama. Bupati Tabanan yang diwakili oleh Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, secara resmi melepas Kontingen Kabupaten Tabanan, Kamis, (21/8) di Halaman Depan Kantor Bupati Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click

Mutasi untuk Penyegaran, Bupati Karangasem Lantik 13 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata melantik sekaligus mengambil sumpah 13 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem. Prosesi pelantikan berlangsung di Wantilan Kantor Bupati Karangasem pada Rabu (20/8), dihadiri Wakil Bupati Karangasem Pandu Prapanca Lagosa dan Sekretaris Daerah Kabupaten Karangasem I Ketut Sedana Merta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.