Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Melanggar Ketertiban, Dibawa ke Pengadilan Tipiring

Bali Tribune/ SIDAK - Satpol PP Klungkung sidak usaha pembuatan cincao yang mencemari sungai dan udara.
balitribune.co.id | Semarapura - Kesal dengan masih adanya warga yang membandel dengan usahanya yang dijalankan karena terbukti melanggar Perda Ketertiban Umum akhirnya Tim Yustisi Pemkab Klungkung bersikap tegas. Kasatpol PP/Damkar Klungkung Putu Suarta menurunkan Tim Yustisinya bersama dengan dinas DLHP dan Dinas Perijinan terpadu Klungkung  menyikapi adanya laporan masyarakat yang  melaporkan keberatan dengan usaha warga yang dianggap melanggar Perda ketertiban umum tersebut.
 
Tim beranggotakan sebanyak 25 orang ini mengawali sidaknya  turun ke lokasi Produksi rumahan  pembuatan Cincau yang berlokasi di jalan subali,Kelurahan Semarapura Kangin. Menurut Kasatpol PP selaku Ketua Tim Yustisi Putu Suarta mengakui Tim nya turun berdasarkan laporan warga sekitar karena adanya pencemaran lingkungan adanya pembuangan limbah usaha Cincao ke sungai Hee dan asap cerobong pabrik dianggap mencemari udara sekitarnya. “Sesuai dengan laporan warga melalui pengiriman gambar video dimana cerobong usaha cincao tersebut jelas-jelas mengotori udara sekitar dan menimbulkan pencemaran sungai,” ujar Putu Suarta.
 
Warga sekitar menganggap usaha Cincao tersebut dianggap mencemari lingkungan. Atas dasar laporan tersebutlah Tim Yustisi turun kelokasi sesuai dengan fakta gambar video laporan. Dengan bukti Video tersebut dan fakta dilapangan setelah sidak dilakukan akhirnya pemilik usaha yaitu Siafrianta Ginting tidak bisa mengelak dan  mengakui melakukan pelanggaran cukup berat tersebut. Saat sidak dilakukan anehnya home industri milik Siafrianta Ginting ini  nyatanya sudah membuat bangunan safety tank, namun kenyataan yang ada sayangnya pipa pembuangan limbah usaha cincao tersebut malah lewat menuju ke aliran sungai Hee. Sementara cerobong asap pabrik usaha cincao terbukti mengeluarkan asap pekar bercampur debu sehingga warga kesulitan bernafas. ”Cerobong asap usaha cincao ini benar mencemari udara sekitar,karena bahan bakarnya mempergunakan bahan baku serbuk gergaji sehingga yang keluar asap pekat bercampur debu,” tambahnya. 
 
Kemudian Tim Yustisi melanjutkan sidak menuju Sampalan Tengah untuk melakukan sidak Peternakan babi milik Wayan Subagiana, yang juga sesai dengan adanya laporan warga sekitar yang menuding limbah oleh pemilik peternakan  membuang limbah kesungai kecil yang ada di sampalan. Sesuai dengan data di lokasi Pemiliknya Wayan Subagiana berdomisili Dusun Gerombong Desa Sulang. Ditempat ini Tim Yustisi juga memergoki langsung memang benar limbah peternakan babi ini dibuang ke sungai, walaupun nyatanya usaha ini sudah memiliki safety tank.
 
Karena terbukti melanggar kedua usaha cincao dan peternakan babi ini dianggap melanggar Perda Ketertiban Umum(KTU) dan dikenai pidana Tipiring dengan pasal yang sama yaitu melanggar Perda nomor 2 KTU, dengan ancaman hukuman 3 bulan maksimal denda Rp 5 juta. “Jika mereka kembali melanggar untuk kedua kalinya dikenai dengan Perda pelanggaran lingkungan hidup denda maksimal Rp 50 juta dan hukuman kurungan 5 tahun,” terang Putu Suarta.
 
Tim turun melakukan sidak mulai pukul 7.30 bersama Dinas Perizinan terpadu dan Dinas DLHP dengan personil sekitar 25 orang menyasar usaha yang dilaporkan warga. Kedua usaha tersebut karena terkait pelanggaraan telah terjadi  berulang ulang,makanya  usaha ini dibawa ke pengadilan tipiring. 
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Bupati dan Wakil Bupati Badung Ikuti Retreat Kepala Daerah Gelombang II di IPDN Jatinangor

balitribune.co.id | Jatinangor - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta mengikuti kegiatan Retreat Kepala Daerah Gelombang II yang digelar di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor, Jawa Barat, mulai tanggal 22 hingga 26 Juni 2025. Setibanya di lokasi, para kepala daerah diarahkan untuk berbaris rapi menggunakan seragam loreng cokelat.

Baca Selengkapnya icon click

Setelah Sebulan Perjuangan, Jenazah PMI Asal Jembrana Akhirnya Dipulangkan

balitribune.co.id | Negara - Kisah Kadek Ari, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jembrana kembali menjadi pengingat atas tantangan berat yang dihadapi para PMI non-prosedural, terutama terkait akses kesehatan dan jaminan perlindungan di luar negeri. Peristiwa ini juga menyisakan pertanyaan tentang nasib para PMI yang seringkali terpaksa memilih jalur non-prosedural.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Juara Nasional AHSRIC 2025, Yoyo Wakili Indonesia ke Tingkat Asia-Ocenia

balitribune.co.id | Denpasar - Prestasi  Membanggakan ditorehkan Yosepth K.L. Dwiyanto wakil Astra Motor  Bali. Dia berhasil menjadi  pemenang pertama kategori Instructor Sport Class, The 16th Astra Honda Safety Riding Instructors Competition (AHSRIC) 2025 yang dihelat Astra Honda Motor. Atas prestasi ini, Yoyo sapaan akrab Yosepth K.L.

Baca Selengkapnya icon click

TLCI Bali Gelar Jamnas ke-6, Dibuka Wawali Kota Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa secara resmi melepas peserta Jambore VI Toyota Land Cruiser Indonesia (TLCI) di Kawasan Lapangan Lumintang Denpasar pada Jumat (20/6).

Dalam kesempatan tersebut, Arya Wibawa menyampaikan apresiasinya terhadap komunitas TLCI Bali yang telah menjadikan Bali sebagai salah satu destinasi utama bagi para penggemar Land Cruiser.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Badung Tertibkan Kabel Provider Demi Estetika Destinasi Pariwisata

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung Sutrisno Margi Utomo beserta jajaran kembali melaksanakan penertiban jaringan utilitas dengan pemotongan Kabel Provider bersama dengan Dinas PUPR Badung di kawasan Jalan Raya Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Jumat, (20/6). 

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Geram 82,1 % Pajak Badung Bocor, "Ultimatum" Aparat yang Memainkan Pajak

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memberikan atensi khusus terhadap tingginya kebocoran pajak di daerahnya. Pasalnya, dari 40.060 usaha berizin di Kabupaten Badung sekitar 82,1 persen atau sebanyak 29.593 pengusaha disinyalir tidak bayar pajak. Hanya 10.467 usaha atau 17,9 persennya tercatat bayar pajak dengan memiliki NPWPD dan Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.