Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Melawan, Dua Penjambret Ditembak Polisi

Bali Tribune/Kedua tersangka jambret.

balitribune.co.id | MangupuraDua orang pelaku penjambretan masing-masing Putu Yudiantara alias Kojek (30) asal Jalan Tangkuban Perahu, Gang Jelantik, Denpasar Barat, dan Hendra Anugrah alias Hendra (22) dari Jember, Jawa Timur, ditangkap Polsek Abiansemal pada Sabtu (6/4) pukul 16.00 di tempat tinggalnya masing-masing.

Lantaran melawan petugas dan berusaha kabur saat dilakukan pengembangan, keduanya ditembak polisi pada bagian kaki untuk melumpuhkannya. Penangkapan kedua pelaku ini berkat laporan korban, Putu Julia Yunita Vitari (26), asal Abiansemal dengan nomor lapor polosi; LP-B/19/III/2019/BALI/RES BDG./SEK ABS, tertanggal 30 Maret 2019.

Kejadian bermula saat korban melewati Jalan Raya Krasan Sebelah Utara Pura Puseh Desa Sedang Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Sabtu (30/3) pukul 09.30 Wita. “Pelaku memepet sepeda motor korban lalu menarik paksa tasnya. Kedua pelaku saat beraksi menggunakan sepeda motor bernomor polisi DK 8263 AL,” ungkap Kapolsek Abiansemal, Kompol Ida Bagus Putu Mertayasa.

Di dalam tas korban berisi sebuah handphone OPPO F 7 warna hitam. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Polsek Abiansemal yang diback-up oleh Tim Opsnal Polres Badung berhasil mengamankan pelaku pada hari itu juga pukul 16.00 Wita.

Dari hasil interogasi dan pengembangan terhadap keduanya, mengaku telah melakukan kejahatan di beberapat TKP diantaranya sekali di Jalan Muding Sari Kuta Utara, tiga kali melakukan jambret di wilayah Polsek Abiansemal dan sekali di wilayah Baturiti, Tabanan. Kini pelaku mendekam di jeruji besi Mapolsek Abiansemal. “Kami jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” ungkapnya. 

wartawan
Ray
Category

Satpol PP Siap Bongkar Paksa 56 Reklame di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Penataan ruang publik di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang lebih tegas. Melalui Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama DPMPTSP Kabupaten Buleleng, pemerintah daerah mengultimatum 56 titik reklame yang dinilai melanggar aturan untuk segera dibongkar secara mandiri.

 

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Aparatur di Tabanan Terjerat Narkoba, Pemkab Akan Perluas Tes Urine ke Pemerintah Desa

balitribune.co.id I Tabanan - Tiga orang aparatur di Tabanan terseret kasus narkoba. Proses hukumnya saat ini sedang berjalan di Polres Tabanan. Dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026), Polres Tabanan selaku pihak berwenang mengonfirmasi adanya dua oknum pegawai Pemkab Tabanan yang tersangkut kasus nakoba.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Damkar Kerahkan 7 Pompa Atasi Banjir Sanur

balitribune.co.id I Denpasar -  Penanganan banjir di kawasan Jalan Bumi Ayu, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan, telah memasuki hari ketiga pada Kamis (26/2). 

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Denpasar masih terus berupaya melakukan penyedotan genangan air yang melumpuhkan akses jalan utama dan pemukiman warga.

Baca Selengkapnya icon click

Angkat Judul "Maguru Satua", Ogoh-ogoh ST Tunas Remaja Penarungan Kembali Lolos ke Puspem Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Ogoh-ogoh hasil karya Sekaa Teruna (ST) Tunas Remaja, Banjar Umahanyar, Desa Penarungan, Mengwi, kembali lolos ke Puspem Badung dalam Lomba Ogoh-ogoh bertema "Badung Saka Fest" tahun 2026, tanggal 6-8 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

21 Ogoh-ogoh Terbaik Siap Bersaing di Final Badung Saka Fest

balitribune.co.id I Mangupura -  Setelah melewati penilaian tingkat zona, 21 karya ogoh-ogoh terbaik dari Sekaa Teruna dan Yowana se-Kabupaten Badung akhirnya diumumkan sebagai tiga besar dari masing-masing zona, pada Kamis (26/2/2026). 

 

Selanjutnya ogoh-ogoh terbaik dari tujuh zona ini akan tampil di Puspem Badung untuk final dan parade lomba ogoh-ogoh tingkat kabupaten yang dikemas dalam even "Badung Saka Fest 2026".

Baca Selengkapnya icon click

Selundupkan 1,3 Kg Kokain, WN Inggris Divonis 8 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar -  Membawa 1,3 kg kokain dari Spanyol ke Bali mengantarkan pria asal Inggris bernama Kial Garth Robinson ke penjara selama 8 tahun. Itu tertuang dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/02).Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Kejati Bali yakni hukuman pidana 11 tahun penjara. 

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.