Diposting : 21 July 2018 15:28
redaksi - Bali Tribune
BALI TRIBUNE - Melawan saat hendak ditangkap, seorang residivis pencurian dengan pemberatan terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh anggota Buser Polres Gianyar. Bersama beberapa anggota komplotannya, terungkap jika pelaku telah membobol belasan konter HP di wilayah Gianyar, Denpasar dan Badung.
Rio Irawan, residivis spesialis pembobol konter HP terpaksa dilarikan ke IGD RSU Sanjiwani Gianyar setelah mendapat hadiah timas panas dari petugas Buser Polres Gianyar, Jumat (20/7). Pria asal Bandung, Jawa Barat ini melakukan perlawanan saat ditangkap petugas di tempat kosnya di daerah Canggu, Badung.
“Saat anggota kami melakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan. Jajaran kami pun wajib melumpuhkan namun tetap terukur,” ungkap Kapolres Gianyar, AKBP Priyanto Priyo Hutomo, kemarin.
Setelah mendapat perawatan medis, kata Kapolres Priyanto, pelaku pencurian dengan pemberatan ini lantas digelandang ke Mapolres Gianyar. Selain Rio, pihaknya juga menggelandang anggota komplotannya, yakni Andika asal Probolinggo, Jawa Timur, yang lebih awal ditangkap petugas. “Andika lebih awal kita tangkap, hingga akhirnya identitas Rio sebagai pimpinan komplotan ini kami dapatkan,” tambahnya.
Di tangan komplotan ini, pihaknya berhasil mengumpulkan sebagian barang bukti hasil curiannya berupa sejumlah handphone dan sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi. Sisanya sudah dijual pelaku dan uangnya habis untuk foya-foya.
Terungkap pula, dalam beberapa bulan terakhir komplotan ini telah membobol sejumlah konter HP di wilayah Kabupaten Gianyar, Denpasar hingga Badung. “Terakhir, 11 Juli lalu, mereka membobol konter milik I Komang Suryawan di Sukawati Gianyar. Identitas pelaku pun terlacak setelah menjual salah satu barang hasil curiannya di media sosial,” tambahnya.
Dari hasil pengembangan sementara, sedikitnya kawanan ini sudah beraksi di belasan tempat. Kerugian yang diderita korbannya mulai dari sepuluh hingga dua puluh juta rupiah. Pelaku kini diganjar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.