Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Melibatkan Dua Mahasiswa, Komplotan Begal Diringkus

Bali Tribune / DIRINGKUS - Melibatkan Dua Mahasiswa, Komplotan Begal Diringkus (8/3)
balitribune.co.id | Mangupura - Anggota Reskrim Polres Badung meringkus komplotan begal melibatkan dua orang mahasiswa masing - masing berinisial STS (25) dan YS (24) serta seorang pengangguran, ONM (26).          
Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Laorens R. Heselo mengatakan, ketiga tersangka melakukan perampasan motor NMAX bernomor polisi S 6456 JBC dan NMAX plat nomor DK 4611 AAH. "Salah seorang korban yang melapor adalah Prasmiana (52) asal Jember, Jawa Timur," ungkapnya siang (8/3). 
 
Kejadiannya berawal korban bersama temannya sama-sama mengendarai sepeda motor berpapasan dengan ketiga tersangka yang menumpang di sebuah mobil bernomor polisi D 1086 UAE di Jalan Pondok Asri Banjar Tegal Jaya, Desa Dalung, Kuta Utara, Badung, Senin (1/3) pukul 04.00 Wita. "Setelah berpapasan, tersangka memutar arah mobil dan korban dikejar hingga diserempet," tuturnya. 
 
Korban bersama temannya yang merasa ketakutan memutar arah, tapi upayanya untuk kabur gagal lantaran dua orang tersangka keluar dari mobil dan mencegatnya. "Korban dan temannya dipukul oleh tersangka, kemudian motornya dibawa kabur," terang perwira asal Papua ini.
 
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolres Badung. Setelah menerima laporan sekira pukul 07.00 Wita, petugas melakukan olah TKP. Sepekan penyelidikan, ketiga tersangka terlacak berada di sebuah rumah kos di Jalan Pulau Moyo Gang Babakan Sari, Denpasar Selatan. Polisi pun melakukan penggerebekan pada Senin (8/3) pukul 01.30 Wita.
 
"Ketiga tersangka mengaku baru sekali melakukan aksi curas ini. Tetapi kami masih dalami dan kembangkan lebih lanjut," terangnya.   
 
Tersangka STS merupakan pemuda asal Surabaya beralamat di Jalan Palapa, Taman Sari Denpasar. Sedangkan ONM tinggal di Jalan Ceningan Sari Sesetan, Denpasar dan YS asal Bandung. 
 
Selain meringkus ketiga pelaku, polisi juga menyita barang bukti dua sepeda motor milik korban dan mobil yang dipakai para pelaku saat beraksi.
wartawan
Bernard MB.
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.