Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Melibatkan Dua Mahasiswa, Komplotan Begal Diringkus

Bali Tribune / DIRINGKUS - Melibatkan Dua Mahasiswa, Komplotan Begal Diringkus (8/3)
balitribune.co.id | Mangupura - Anggota Reskrim Polres Badung meringkus komplotan begal melibatkan dua orang mahasiswa masing - masing berinisial STS (25) dan YS (24) serta seorang pengangguran, ONM (26).          
Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Laorens R. Heselo mengatakan, ketiga tersangka melakukan perampasan motor NMAX bernomor polisi S 6456 JBC dan NMAX plat nomor DK 4611 AAH. "Salah seorang korban yang melapor adalah Prasmiana (52) asal Jember, Jawa Timur," ungkapnya siang (8/3). 
 
Kejadiannya berawal korban bersama temannya sama-sama mengendarai sepeda motor berpapasan dengan ketiga tersangka yang menumpang di sebuah mobil bernomor polisi D 1086 UAE di Jalan Pondok Asri Banjar Tegal Jaya, Desa Dalung, Kuta Utara, Badung, Senin (1/3) pukul 04.00 Wita. "Setelah berpapasan, tersangka memutar arah mobil dan korban dikejar hingga diserempet," tuturnya. 
 
Korban bersama temannya yang merasa ketakutan memutar arah, tapi upayanya untuk kabur gagal lantaran dua orang tersangka keluar dari mobil dan mencegatnya. "Korban dan temannya dipukul oleh tersangka, kemudian motornya dibawa kabur," terang perwira asal Papua ini.
 
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolres Badung. Setelah menerima laporan sekira pukul 07.00 Wita, petugas melakukan olah TKP. Sepekan penyelidikan, ketiga tersangka terlacak berada di sebuah rumah kos di Jalan Pulau Moyo Gang Babakan Sari, Denpasar Selatan. Polisi pun melakukan penggerebekan pada Senin (8/3) pukul 01.30 Wita.
 
"Ketiga tersangka mengaku baru sekali melakukan aksi curas ini. Tetapi kami masih dalami dan kembangkan lebih lanjut," terangnya.   
 
Tersangka STS merupakan pemuda asal Surabaya beralamat di Jalan Palapa, Taman Sari Denpasar. Sedangkan ONM tinggal di Jalan Ceningan Sari Sesetan, Denpasar dan YS asal Bandung. 
 
Selain meringkus ketiga pelaku, polisi juga menyita barang bukti dua sepeda motor milik korban dan mobil yang dipakai para pelaku saat beraksi.
wartawan
Bernard MB.
Category

Teman Sekolah Jadi Predator, Siswi SMA di Denpasar Berjuang Mencari Keadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) sebut saja Bunga (nama samaran, red) mengalami nasib pilu. Gadis berusia 16 tahun ini diduga menjadi korban persetubuhan atau pencabulan di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan pada awal Oktober 2025. Ironisnya, pelaku diduga merupakan teman satu sekolah korban berinisial IGNABT.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Bangli Kukuhkan Bunda PAUD

balitribune.co.id | Bangli -  Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta mengukuhkan secara serentak Bunda PAUD di tiga tingkatan pada Senin (20/10) bertempat di Gedung BMB, kantor Bupati Bangli. Pengukuhan Bunda PAUD ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli terhadap Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Bunda PAUD yang dikukuhkan yakni  4 Bunda PAUD Kecamatan dan 68 Bunda PAUD Desa/Kelurahan se-Kabupaten Bangli,

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polda Bali Respons Cepat Postingan Mr. Terimakasih, Imbau Laporkan Secara Resmi

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali dengan merespons cepat postingan akun media sosial "mr.terimakasih" yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., menyampaikan bahwa pihaknya telah menghubungi pemilik akun untuk meminta klarifikasi, Senin (20/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fatwa MUI: Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah.

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Ranperda Ditetapkan Jadi Perda, Eksekutif Diminta Lakukan Pengawasan

balitribune.co.id | Bangli - Setelah melalui proses  pembahasan yang alot akhirnya tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni  Ranperda pemberian insetif dan kemudahan investasi, penyelenggaraan Kearsipan dan Ranperda Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli  No : 5 tahun 2023  tentang pajak daerah dan retribusi daerah akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Bangli,

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.