Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Melilit Motor, Ular Pyton Dilaporkan ke Damkar

Bali Tribune/ TANGKAP - Petugas Damkar Klungkung menangkap ular Pyton yang ngendon di motor warga.
balitribune.co.id | Semarapura - Peristiwa unik dan lucu serta sekaligus menegangkan terjadi di Dusun Kebon, Desa Gunaksa, Dawan, Klungkung. Pemilik sepeda motor DK 5855 KD milik I Gede Prabawa, alamat Banjar Kebon, Desa Gunaksa, Dawan, Klungkung panik lari terbirit birit karena ketika hendak menstarter motornya malah ia disapa seekor ular Pyton yang melilit dan masuk ke dash motoronya. Gde Prabawa langsung lari terbirit-birit.
 
Warga sekitar juga ikut panik melihat si Gde Prabawa kemudian  membantu menghubungi Satpol PP/Damkar Klungkung melalaui telpon celuler dan ditindaklanjuti dengan Handy Talky (HT) yang diterima Danton Damkar Klungkung Ketut Astawa. Kemudian petugas Damkar menurunkan personelnya ke TKP untuk mengamankan si ular Pyton yang mau ikut boncengan motor milik si Gde Prabawa ini. Dengan sigap beberapa petugas Damkar Klungkung akhirnya berhasil mengepung dan mengamankan siular Pyton yang ngotot mau ikut boncengan motor.
 
Kasatpol PP/Damkar Klungkung Putu Surta dihubungi membenarkan kejadian tersebut. ”Ya ada laporan ular sejenis Pyton ngendon masuk di motor warga sekitar pukul 11.00, yang melapor pemilik motor  I Gede Prabawa lewat telepon diterima oleh I Ketut Wijana, anggotanya. Kemudian anggotanya berangkat ke lokasi yang dilaporkan dengan  menurunkan satu unit Mobil Komando Damkar dan peralatan alat penangkap ular. Ular jenis Pyton tersebut telah berhasil ditangkap. “Setelah berhasil ditangkap ular jenis Pyton tersebut kini diamankan di Pos Damkar Klungkung,” sebutnya. 
wartawan
Nyoman Astana
Category

Satpol PP Siap Bongkar Paksa 56 Reklame di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Penataan ruang publik di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang lebih tegas. Melalui Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama DPMPTSP Kabupaten Buleleng, pemerintah daerah mengultimatum 56 titik reklame yang dinilai melanggar aturan untuk segera dibongkar secara mandiri.

 

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Aparatur di Tabanan Terjerat Narkoba, Pemkab Akan Perluas Tes Urine ke Pemerintah Desa

balitribune.co.id I Tabanan - Tiga orang aparatur di Tabanan terseret kasus narkoba. Proses hukumnya saat ini sedang berjalan di Polres Tabanan. Dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026), Polres Tabanan selaku pihak berwenang mengonfirmasi adanya dua oknum pegawai Pemkab Tabanan yang tersangkut kasus nakoba.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Damkar Kerahkan 7 Pompa Atasi Banjir Sanur

balitribune.co.id I Denpasar -  Penanganan banjir di kawasan Jalan Bumi Ayu, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan, telah memasuki hari ketiga pada Kamis (26/2). 

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Denpasar masih terus berupaya melakukan penyedotan genangan air yang melumpuhkan akses jalan utama dan pemukiman warga.

Baca Selengkapnya icon click

Angkat Judul "Maguru Satua", Ogoh-ogoh ST Tunas Remaja Penarungan Kembali Lolos ke Puspem Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Ogoh-ogoh hasil karya Sekaa Teruna (ST) Tunas Remaja, Banjar Umahanyar, Desa Penarungan, Mengwi, kembali lolos ke Puspem Badung dalam Lomba Ogoh-ogoh bertema "Badung Saka Fest" tahun 2026, tanggal 6-8 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

21 Ogoh-ogoh Terbaik Siap Bersaing di Final Badung Saka Fest

balitribune.co.id I Mangupura -  Setelah melewati penilaian tingkat zona, 21 karya ogoh-ogoh terbaik dari Sekaa Teruna dan Yowana se-Kabupaten Badung akhirnya diumumkan sebagai tiga besar dari masing-masing zona, pada Kamis (26/2/2026). 

 

Selanjutnya ogoh-ogoh terbaik dari tujuh zona ini akan tampil di Puspem Badung untuk final dan parade lomba ogoh-ogoh tingkat kabupaten yang dikemas dalam even "Badung Saka Fest 2026".

Baca Selengkapnya icon click

Selundupkan 1,3 Kg Kokain, WN Inggris Divonis 8 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar -  Membawa 1,3 kg kokain dari Spanyol ke Bali mengantarkan pria asal Inggris bernama Kial Garth Robinson ke penjara selama 8 tahun. Itu tertuang dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/02).Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Kejati Bali yakni hukuman pidana 11 tahun penjara. 

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.