Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Membandel, Bangunan Liar di Atas TN Dibongkar Paksa

tanah
BONGKAR - Petugas Sat Pol PP bersama Kepolisian dan TNI membongkar paksa bangunan liar di atas tanah negara yang membandel.

BALI TRIBUNE - Setelah beberapakali diperingatkan namun tetap membandel, sejumlah bangunan liar yang ada di Desa Pengambengan, Negara, Senin (14/5), ditindak tegas oleh jajaran Sat Pol PP Kabupaten Jembrana. Sejumlah bangunan yang berdiri di atas tanah negara (TN) serta pabrik minyak jelantah yang selama ini menuai protes dari warga sekitar, akhirnya dibongkar paksa.

Penertiban bangunan liar ini selain dilakukan oleh dua pleton personel dari Sat Pol P.P Kabupaten Jembrana, juga melibatkan sejumlah anggota Kepolisian dan TNI setempat. Lokasi pertama yang disasar petugas untuk ditertibakan adalah pondasi rumah milik Muhammad Ali, warga Banjar Ketapang Lampu, Desa Pengambengan, Negara. Pembangunan rumah tempat tinggal yang baru berupa pondasi dan telah beberapakali diperingatkan tersebut dibongkar paksa petugas.

Sebuah bangunan berupa bedeng tempat pembuatan kerupuk ikan di sekitarnya juga dirobohkan petugas.

Beitupula  pagar kayu setinggi sekitar 2 meter dan sepanjang sekitar 20 meter yang mengitari sebuah usaha produksi minyak jelantah yang berdiri di atas TN di Banjar Munduk, Desa Pengambengan dirobohkan belasan petugas. Pemilik usaha minyak jelantah, Daeng Faturahman menggaku pagar kayu yang dirobohkan petugas tersebut dibangun atas instruksi dari kepala desa setempat dengan alasan untuk menghindari adanya warga yang buang sampah di sekitar lokasi. Petugas masih memberi kebijakan kepada sejumlah warga dan pemilik usaha minyak jelantah ini untuk membongkar bangunannya sendiri dengan tenggat waktu sepekan mendatang.

Sebuah bangunan terbuat dari bambu yang digunakan sebagai gudang rongsokan juga dibongkar petugas. Sejumlah warga yang diketahui membangun rumah dari kayu dan bambu (gubug) serta warung tegal yang juga berdiri di atas TN mendapat teguran dari petugas.

Warga ini juga mengaku membangun lapak dagangan di atas TN tersebut sekitar 3 bulan lalu telah diberi izin membangun oleh kepala desa setempat.

Perbekel Pengambengan Samsul Anam yang dikonfrimasi, Senin kemarin, membantah tudingan yang menyebut dirinya memberi izin warganya untuk membangun di lokasi TN yang ada di wilayahnya. Menurutnya, yang memanfaatkan TN tersebut tidak hanya warganya saja tetapi ada warga luar.  "Informasi dari warga seperti itu seharusnya dicerna, tidak mungkin saya perbekel sebagai pemerintah paling bawah memberikan izin membangun di TN. Tiga warga kami yang kurang mampu memang sesuai surat pernyataan akan dibongkar setelah 6 bulan, tapi ini sudah lewat sampai 2 tahun juga belum dibongkar," tandasnya.

Kasat Pol PP Kabupaten Jembrana I Gusti Ngurah Rai Budhi menyatakan, sebelum bertindak tegas membongkar paksa bangunan-bangunan itu, pihaknya sebelumnya sudah memberikan peringatan dan memberi waktu untuk membongkar sendiri bangunannya dengan tenggat waktu hingga dua minggu namun bangunan-bangunan tersebut tak kunjung dibongkar pemiliknya, bahkan justru bertambah di lokasi yang lain.

Menurutnya, sedikitnya ada 15 bangunan liar berdiri di atas TN tersebut. "Besok kami bersama pihak Kecamatan Negara bertindak lagi dengan mendata siapa pemiliknya, ini sudah tidak bisa ditolerir lagi. Begitu pula dengan usaha minyak jelantah yang ada di tanah pribadi maupun Hak Guna Bangunan (HGB), sudah kami telusuri ijinnya ternyata tidak ada. Ini juga akan menjadi fokus kami nanti," tandasnya. 

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click

Alat Berat Mogok Gara-Gara Pertadex Langka, Truk Sampah Antre Panjang Depan TPA Mandung

balitribune.co.id I Tabanan - Operasional alat berat di TPA Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, berhenti total hingga mengakibatkan puluhan truk pengangkut sampah mengantre panjang sejak Selasa (21/4/2026) siang. Berhentinya dua unit alat berat tersebut dipicu kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamina Dex (Pertadex) yang membuat proses perataan sampah di lokasi tidak bisa terlaksana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa Tutup Posyandu Paripurna dan Posyandu 6 SPM di Kecamatan Denpasar Utara

balitribune.co.id | Denpasar - Sekretaris 1 TP Posyandu Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, secara resmi menutup kegiatan Posyandu Paripurna dan Posyandu 6 SPM bagi Ibu Hamil, Balita, dan Lansia yang dilaksanakan oleh Tim Penggerak PKK Kota Denpasar melalui DPMD Kota Denpasar, bertempat di Banjar Tangguntiti, Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara, Rabu (22/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.