Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Membandel, Bangunan Liar di Atas TN Dibongkar Paksa

tanah
BONGKAR - Petugas Sat Pol PP bersama Kepolisian dan TNI membongkar paksa bangunan liar di atas tanah negara yang membandel.

BALI TRIBUNE - Setelah beberapakali diperingatkan namun tetap membandel, sejumlah bangunan liar yang ada di Desa Pengambengan, Negara, Senin (14/5), ditindak tegas oleh jajaran Sat Pol PP Kabupaten Jembrana. Sejumlah bangunan yang berdiri di atas tanah negara (TN) serta pabrik minyak jelantah yang selama ini menuai protes dari warga sekitar, akhirnya dibongkar paksa.

Penertiban bangunan liar ini selain dilakukan oleh dua pleton personel dari Sat Pol P.P Kabupaten Jembrana, juga melibatkan sejumlah anggota Kepolisian dan TNI setempat. Lokasi pertama yang disasar petugas untuk ditertibakan adalah pondasi rumah milik Muhammad Ali, warga Banjar Ketapang Lampu, Desa Pengambengan, Negara. Pembangunan rumah tempat tinggal yang baru berupa pondasi dan telah beberapakali diperingatkan tersebut dibongkar paksa petugas.

Sebuah bangunan berupa bedeng tempat pembuatan kerupuk ikan di sekitarnya juga dirobohkan petugas.

Beitupula  pagar kayu setinggi sekitar 2 meter dan sepanjang sekitar 20 meter yang mengitari sebuah usaha produksi minyak jelantah yang berdiri di atas TN di Banjar Munduk, Desa Pengambengan dirobohkan belasan petugas. Pemilik usaha minyak jelantah, Daeng Faturahman menggaku pagar kayu yang dirobohkan petugas tersebut dibangun atas instruksi dari kepala desa setempat dengan alasan untuk menghindari adanya warga yang buang sampah di sekitar lokasi. Petugas masih memberi kebijakan kepada sejumlah warga dan pemilik usaha minyak jelantah ini untuk membongkar bangunannya sendiri dengan tenggat waktu sepekan mendatang.

Sebuah bangunan terbuat dari bambu yang digunakan sebagai gudang rongsokan juga dibongkar petugas. Sejumlah warga yang diketahui membangun rumah dari kayu dan bambu (gubug) serta warung tegal yang juga berdiri di atas TN mendapat teguran dari petugas.

Warga ini juga mengaku membangun lapak dagangan di atas TN tersebut sekitar 3 bulan lalu telah diberi izin membangun oleh kepala desa setempat.

Perbekel Pengambengan Samsul Anam yang dikonfrimasi, Senin kemarin, membantah tudingan yang menyebut dirinya memberi izin warganya untuk membangun di lokasi TN yang ada di wilayahnya. Menurutnya, yang memanfaatkan TN tersebut tidak hanya warganya saja tetapi ada warga luar.  "Informasi dari warga seperti itu seharusnya dicerna, tidak mungkin saya perbekel sebagai pemerintah paling bawah memberikan izin membangun di TN. Tiga warga kami yang kurang mampu memang sesuai surat pernyataan akan dibongkar setelah 6 bulan, tapi ini sudah lewat sampai 2 tahun juga belum dibongkar," tandasnya.

Kasat Pol PP Kabupaten Jembrana I Gusti Ngurah Rai Budhi menyatakan, sebelum bertindak tegas membongkar paksa bangunan-bangunan itu, pihaknya sebelumnya sudah memberikan peringatan dan memberi waktu untuk membongkar sendiri bangunannya dengan tenggat waktu hingga dua minggu namun bangunan-bangunan tersebut tak kunjung dibongkar pemiliknya, bahkan justru bertambah di lokasi yang lain.

Menurutnya, sedikitnya ada 15 bangunan liar berdiri di atas TN tersebut. "Besok kami bersama pihak Kecamatan Negara bertindak lagi dengan mendata siapa pemiliknya, ini sudah tidak bisa ditolerir lagi. Begitu pula dengan usaha minyak jelantah yang ada di tanah pribadi maupun Hak Guna Bangunan (HGB), sudah kami telusuri ijinnya ternyata tidak ada. Ini juga akan menjadi fokus kami nanti," tandasnya. 

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Bank BPD Bali Borong Predikat Excellent Financial Performance di Regional Champion Forum 2026

balitribune.co.id | Solo - Kinerja keuangan yang konsisten dan solid mengantarkan Bank BPD Bali meraih penghargaan bergengsi di tingkat nasional. Dalam ajang "Regional Champion Forum 2026" yang digelar di Solo, Kamis (16/4), Bank BPD Bali dianugerahi predikat "Golden Champion – Excellent Financial Performance in 7 Consecutive Years (2019–2025)".

Baca Selengkapnya icon click

Bodi Ringkas, Knee Grip CRF 1100L Africa Twin Nyaman di Medan Offroad

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali secara resmi memperkenalkan tiga konsumen pertama pemilik Honda CRF 1100L Africa Twin terbaru dalam acara apresiasi yang digelar di Denpasar, Jumat (17/4/2026). Kehadiran motor adventure premium ini mendapat respons luar biasa dari pecinta big bike di Bali dengan total inden mencapai tujuh unit hingga saat ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Melalui Fasilitas QRIS, BRImo, EDC dari BRI, Depot Betty Mengadopsi Pembayaran Non-tunai

balitribune.co.id | Tabanan - Didirikan pada 2001 oleh orangtua, Depot Betty awalnya hanya warung sederhana yang menjual babi guling sekaligus daging mentah di Pasar Tradisional Pancasari. Namun tongkat estafet usaha beralih pada 2013, saat I Putu Bayu Ekayana mengambil alih usaha keluarga ditengah kondisi kesehatan sang ibu yang menurun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

125 Tahun Pengabdian, Pegadaian Kanwil VII Denpasar Optimis Mampu Terus Tumbuh

balitribune.co.id | Denpasar - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-125 PT Pegadaian menjadi tonggak penting dalam mempertegas arah transformasi perusahaan, khususnya di wilayah kerja Kanwil VII Denpasar yang meliputi Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Selengkapnya icon click

Astra Honda Dream Cup 2026 Siap Digelar, Panggung Balap Calon Juara Dunia

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) kembali menghadirkan ajang balap yang dinantikan para pecinta motorsport Tanah Air melalui Astra Honda Dream Cup 2026 (AHDC). Ajang ini menegaskan perannya sebagai bagian dari sistem pembinaan pebalap berjenjang di Indonesia, sekaligus mengajak para penggemar balap merasakan sensasi melesat kencang di lintasan di berbagai daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.