BALI TRIBUNE - Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang biasanya leluasa berjualan setiap hari Minggu di trotoar depan Pasar Tabanan Jalan Gajah Mada dan Gunung Batur, diusir Satuan Polisi Pamong Praja. Enam PKL yang kepergok operasi penertiban Satpol PP, Minggu (7/5), langsung mengemasi barang daganganya dan kabur.
“Maaf Pak, sekarang saya kemasi dagangan saya bawa ke belakang,” jelas salah satu pedagang mainan anak anak yang berjualan di trotoar depan toko. Sementara pedagang, buah dan camilan yang mengetahui ada petugas langsung mengemasi barang dagangannya dan ngacir.
Kasi Pengendalian Masyarakat Satpol PP Tabanan I Gusti Gede Ari Wijaya mengatakan, penertiban yang dilakukan atas perintah dari Kasatpol PP Tabanan I Wayan Sarba yang menerima laporan dari masyarakat. “Tadi Pak Kasat yang langsung memerintahkan untuk melakukan penertiban,” jelasnya. Ia kemudian bersama beberapa anggota turun ke depan Pasar Tabanan di sepanjang jalan Gajah Mada dan Jalan Gunung Batur. “Ada delapan pedagang yang berjualah di trotoar, dan sudah kami tertibkan,” jelasnya.
Para pedagang kaki lima itu telah melanggar perda tentang ketertiban sehingga perlu dilakukan penertiban. “Penertiban ini juga kami lakukan karena adanya laporan dari beberapa toko yang menyebtukan terganggu karena para pedagang kaki lima itu membuka lapak di depan toko mereka,” tegasnya.
Pada penertiban itu tidak dilakukan penindakan hanya saja para PKL itu disarankan untuk tidak berjualan di trotoar depan toko. Setelah ditegur, sejumlah PKL yang melanggar itu kemudian mengemas barang dagangannya dan kabur.