Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Membunuh Juru Parkir, Kakek Siki Divonis 17 Tahun

Bali Tribune/Wayan Siki pembunuh rekannya sesama juru parkir divonis 17 tahun.

balitribune.co.id | Denpasar - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan pidana penjara selama 17 tahun terhadap I Wayan Siki, kakek berusia 52 tahun yang diadili karena membunuh I Ketut Pasek Mas (47), rekan sesama juru parkir (jukir).

Putusan itu dibacakan majelis hakim diketuai IGN Putra Atmaja didampingi hakim anggota I Ketut Kimiarsa dan Wayhuni Ari Ningsih di depan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja, penasihat hukum dan terdakwa sendiri serta para pengunjung, Kamis (28/3). 

Saat itu, Wayan Siki tampak diam mematung tanpa ekspresi sepanjang ketua hakim membacakan putusan. Sebelum membacakan amar putusan,  hakim Atmaja terlebih dahulu menyampaikan beberapa pertimbangan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan. 

"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, dan perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban," tegasnya. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan terdakwa menyerahkan diri ke pihak kepolisian sesaat setelah melakukan perbuatan. 

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berenca sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wayan Siki dengan pidana penjara selama 17," tegas Hakim. "Menetapkan masa tahanan yang sudah dijalani dikurungai sepenuhnya dengan pidana yang dijatuhkan," sambung hakim.

Sementara terkait putusan ini, kakek yang tinggal di seputuran Jalan Gunung Batur No.78 Banjar Keranda, Denpasar, melalui penasihat hukumnya, Desy Purnani Adam dan Vania Catharine, langsung menerima. "Terimakasih Yang Mulia, setelah berdiskusi dengan terdakwa,  menerima," kata Desy.

Berbeda dengan jaksa Oka yang sebelumya menuntut dengan pidana penjara 20 tahun, masih pikir apakah menerima atau banding atas putusan tersebut. 

Sebelum berdiri dari kursi panasnya, Wayan Siki secara berulang-ulang menyampaikan terimakasih kepada majelis hakim sembari merapatkan dua telapak tangan di depan dada dengan kepala menunduk. 

Dalam dakwaan JPU sebelumnya, terdakwa Wayan Siki didakwa dengan Pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan 351 ayat (3) KUHP. "Terdakwa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata Oka dalam dakwaan primairnya. 

Diuraikan, pristiwa berdarah itu terjadi pada 26 September 2018 sekitar pukul 15.00 Wita bertempat di halaman parkir  Tiki, Jalan Kapten Regug, No.1 Denpasar. 

Terdakwa sejatinya jukir resmi dari Perusahaan Daerah (PD) Parkir dan menerima korban sebagai jukir sementara yang menggantikan terdakwa bila berhalangan. Namun dalam perjalanannya, ternyata terjadi ketimpangan pembagian waktu bertugas antara korban dan terdakwa.

Hingga puncaknya pada pagi harinya sekitar pukul 08.00 Wita, terdakwa menerima SMS atau pesan singkat dari korban. Karena tidak bisa membaca, terdakwa meminta tolong kepada saksi, Daniel Adi Pe, yang kebetulan staf di TIKI.  SMS itu berbunyi “Yang saya dengar mungkin dalam waktu dekat lahan parkir ini akan diambil alih pecalang.” 

Terdakwa menilai SMS dari korban itu sebagai modus untuk mengambil lahan parkir. Tanpa berpikir panjang terdakwa pun pergi ke tempat kosnya di Jalan Kalimutu untuk mengambil pisau sangkur. Tidak lama kemudian dia datang lagi ke lokasi kejadian sembari menunggu korban datang. 

Sekitar pukul 14.00 Wita, korban tiba untuk bertugas. Saat itulah peristiwa berdarah itu terjadi. Korban didekati terdakwa sembari mencabut pisau sangkur yang semula diselipkan di pinggangnya. Pisau itu diayunkan ke perut korban. 

Korban sendiri sempat menghindar. Tapi usahanya itu terhalang karena tangannya sudah dipegang terdakwa. Korban sendiri berulang kali ditusuk dengan pisau oleh terdakwa.

Sesuai hasil visum et repertum, di tubuh korban ditemukan adanya beberapa luka tusukan. Namun yang paling fatal dan diduga menjadi penyebab kematian korban adalah luka tusukan pada bagian dada. Luka di bagian itu menembus menembus jantung, paru, dan hati. 

wartawan
Valdi
Category

Bupati Sanjaya Buka Pameran UMKM, Puji Kreativitas Pelaku Usaha Tabanan di HUT Kota Singasana

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui pembukaan Pameran IKM/UMKM dalam rangka memeriahkan HUT ke-532 Kota Singasana Tahun 2025. Kegiatan yang berlangsung di kawasan Gedung Kesenian I Ketut Marya Tabanan, Rabu (26/11), dibuka langsung oleh Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., bersama Ketua Dekranasda Kabupaten Tabanan, Ny.

Baca Selengkapnya icon click

Asuransi Perjalanan di Aplikasi Mobile Permudah Nasabah Dapatkan Perlindungan Perjalanan

balitribune.co.id | Denpasar - Menjelang libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru 2025/2026 bank menghadirkan layanan asuransi perjalanan melalui aplikasi. Pasalnya, minat masyarakat Indonesia untuk bepergian terus meningkat dari tahuh ke tahun. Terlihat dari data BPS Juli 2025 bahwa jumlah perjalanan wisatawan nusantara pada Juli 2025 tercatat melonjak 29,72 persen dibandingkan Juli 2024.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jelang Tahun 2026, Pelaku Pariwisata Berharap Pemerintah Masuk Lagi di Sektor Pariwisata

balitribune.co.id | Mangupura - Kendati pada tahun 2025 ini pemerintah pusat memberlakukan kebijakan mengurangi perjalanan dinas, rapat di hotel, seminar dan kegiatan lainnya yang dilakukan pemerintah, pengelola akomodasi wisata di Bali masih mencatatkan pencapaian yang tidak jauh dari tahun-tahun sebelumnya. Hal itu diungkapkan President Director PT.

Baca Selengkapnya icon click

Konservasi Owa Jawa, Jejak Nyata Yayasan AHM dan Warga Pekalongan Lestarikan Hutan

balitribune.co.id | Pekalongan – Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) bersinergi bersama komunitas peduli fauna primata owa meluncurkan Program Konservasi Owa Jawa di Kawasan Hutan Petungkriyono dan Lebakbarang, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Salurkan Bantuan Sosial dan Percepatan Pemulihan Jaringan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat

balitribune.co.id | Medan – Telkomsel menyampaikan duka cita yang mendalam atas bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Banjir, longsor, yang mengakibatkan padamnya pasokan listrik di sejumlah wilayah sehingga mempengaruhi aktivitas masyarakat dan operasional layanan telekomunikasi.

Baca Selengkapnya icon click

Hari Guru, Yayasan AHM Apresiasi Dedikasi Guru Inspiratif

balitribune.co.id | Jakarta – Memperingati Hari Guru, Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) memberi penghargaan bagi tenaga pengajar pada ajang Guru Inspiratif Astra Honda 2025 dari seluruh Indonesia. Apresiasi dan dukungan Yayasan AHM ini diberikan khusus bagi para guru yang telah berdedikasi dan inovatif dalam mencerdaskan kehidupan bangsa secara berkelanjutan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.