Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Memperebutkan Hadiah Utama Rp 50 Juta, 21 Ogoh-ogoh Mulai "Unjuk Gigi" di Puspem Badung 

ogoh-ogoh
Bali Tribune / Ogoh-ogoh terbaik tingkat zona berkumpul di Puspem Badung, Kamis (13/3).

balitribune.co.id | Mangupura - Sebanyak 21 ogoh-ogoh di Kabupaten Badung mulai berdatangan ke Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, pada Kamis (13/3). Ogoh-ogoh ini berkumpul "unjuk gigi" di depan Gedung Balai Budaya Giri Nata Mandala Puspem untuk mengikuti pawai atau parade bertalian dengan lomba ogoh-ogoh tingkat kabupaten yang digelar Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung. Penilaian lomba ogoh-ogoh tingkat kabupaten akan dilaksanakan pada Sabtu dan Minggu tanggal 15-16 Maret 2025.

Sebanyak 21 ogoh-ogoh ini sebelumnya telah mengikuti  seleksi dalam babak penyisihan di masing-masing zona di wilayah Kabupaten Badung. Ada tujuh zona penilaian, dimana tiap zona dicari tiga besar ogoh-ogoh terbaik. Selanjutnya, tiga ogoh-ogoh terbaik tiap zona yang berjumlah 21 ogoh-ogoh inilah yang diangkut ke Puspem Badung untuk mengikuti lomba tingkat kabupaten.

Menurut Kadis Kebudayaan Kabupaten Badung I Gede Eka Sudarwitha sebanyak 21 ogoh-ogoh ini dibawa ke Puspem Badung untuk mengikuti lomba tingkat kabupaten. Ogoh-ogoh juga akan dipawaikan di depan Balai Budaya Giri Nata Mandala puspem Badung pada 15-16 Maret 2025.

"Yang masuk tiba besar di tingkat zona diberi kesempatan untuk  pawai di Puspem Badung. Dan ogoh-ogoh ini dilombakan lagi di tingkat kabupaten," ujarnya.

Dalam lomba ogoh-ogoh ini, Pemkab Badung telah menyiapkan hadiah berupa uang. Dimana untuk juara I akan mendapat hadiah uang Rp 50 juta, juara II Rp 45 juta, dan juara III Rp 40 juta. Sementara untuk juara harapan I diberikan hadiah Rp 35 juta, juara harapan II Rp 30 juta dan juara harapan III Rp 25 juta.

Yang menarik, Kamis (13/3), kedatangan puluhan ogoh-ogoh ini menjadi tontonan  masyarakat utamanya pengguna jalan di rute yang dilalui. Perjalanan ogoh-ogoh berukuran raksasa ini bahkan sempat membuat arus lalu lintas macet total di Jalan Raya Denpasar-Lukluk. Ogoh-ogoh dalam perjalanannya menuju Puspem diangkut menggunakan angkutan bak terbuka. 

wartawan
ANA
Category

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.