Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Memperebutkan Hadiah Utama Rp 50 Juta, 21 Ogoh-ogoh Mulai "Unjuk Gigi" di Puspem Badung 

ogoh-ogoh
Bali Tribune / Ogoh-ogoh terbaik tingkat zona berkumpul di Puspem Badung, Kamis (13/3).

balitribune.co.id | Mangupura - Sebanyak 21 ogoh-ogoh di Kabupaten Badung mulai berdatangan ke Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, pada Kamis (13/3). Ogoh-ogoh ini berkumpul "unjuk gigi" di depan Gedung Balai Budaya Giri Nata Mandala Puspem untuk mengikuti pawai atau parade bertalian dengan lomba ogoh-ogoh tingkat kabupaten yang digelar Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung. Penilaian lomba ogoh-ogoh tingkat kabupaten akan dilaksanakan pada Sabtu dan Minggu tanggal 15-16 Maret 2025.

Sebanyak 21 ogoh-ogoh ini sebelumnya telah mengikuti  seleksi dalam babak penyisihan di masing-masing zona di wilayah Kabupaten Badung. Ada tujuh zona penilaian, dimana tiap zona dicari tiga besar ogoh-ogoh terbaik. Selanjutnya, tiga ogoh-ogoh terbaik tiap zona yang berjumlah 21 ogoh-ogoh inilah yang diangkut ke Puspem Badung untuk mengikuti lomba tingkat kabupaten.

Menurut Kadis Kebudayaan Kabupaten Badung I Gede Eka Sudarwitha sebanyak 21 ogoh-ogoh ini dibawa ke Puspem Badung untuk mengikuti lomba tingkat kabupaten. Ogoh-ogoh juga akan dipawaikan di depan Balai Budaya Giri Nata Mandala puspem Badung pada 15-16 Maret 2025.

"Yang masuk tiba besar di tingkat zona diberi kesempatan untuk  pawai di Puspem Badung. Dan ogoh-ogoh ini dilombakan lagi di tingkat kabupaten," ujarnya.

Dalam lomba ogoh-ogoh ini, Pemkab Badung telah menyiapkan hadiah berupa uang. Dimana untuk juara I akan mendapat hadiah uang Rp 50 juta, juara II Rp 45 juta, dan juara III Rp 40 juta. Sementara untuk juara harapan I diberikan hadiah Rp 35 juta, juara harapan II Rp 30 juta dan juara harapan III Rp 25 juta.

Yang menarik, Kamis (13/3), kedatangan puluhan ogoh-ogoh ini menjadi tontonan  masyarakat utamanya pengguna jalan di rute yang dilalui. Perjalanan ogoh-ogoh berukuran raksasa ini bahkan sempat membuat arus lalu lintas macet total di Jalan Raya Denpasar-Lukluk. Ogoh-ogoh dalam perjalanannya menuju Puspem diangkut menggunakan angkutan bak terbuka. 

wartawan
ANA
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.