Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Menang PTUN, Nasib Gobang Sucipto Jadi ASN di Ujung Tanduk

Bali Tribune/Kabag Hukum Setda Bangli, Nasrudin SH.

balitribune.co.id | Bangli  - Salah satu pejabat di Bangli, yakni I Wayan Gobang Sucipto terjerat kasus tindak pidana korupsi. Karena terbelit kasus, Wayan Gobang sebelumnya telah diberhentikan status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Bangli. 
 
Namun mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Bangli tersebut melakukan perlawanan lewat upaya hukum ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya untuk dapat mengembalikan status sebagai PNS. Gobang Sucipto menang di PTTUN Surabaya, meski begitu harapan untuk kembali jadi PNS masih tidak jelas.
 
Kepala Bagian Hukum Setda Bangli Nasrudin saat dikonfirmasi terkait kasus Gobang Sucipto menjelaskan, berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Denpasar tahun 2012 Gobang Sucipto diputus bersalah dengan hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara. Kemudian setelah menyelesaikan massa pidana yang bersangkutan kembali berkantor. "Pasca menjalani hukuman yang bersangkutan bertugas di Bappeda Bangli dan status sebagai fungsional perencana madya," jelasnya, Minggu (6/6). 
 
Selanjutnya, pada tahun 2018 lalu terbuat SK Bersama Menpan RB, Mendagri dan BKN terkait penegakan hukum terhadap PNS yang telah dijatuhu hukuman berdasarkan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana kejahatan jabatan atau atau tindak pidana kejahatan yang berhubungan dengan jabatan. PNS tersebut diberhentikan dengan tidak hormat. 
 
Menindaklanjuti hal tersebut, Bupati mengambil tindakan dengan mengeluarkan SK pemberhentian Gobang Sucipto pada Desember 2018. Kemudian Gobang Sucipto melakukan upaya hokum yakni mengajukan gugatan ke PTTUN Denpasar. "Ada upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke PTTUN Denpasar. Pada saat itu PTTUN Denpasar menolak gugatan tersebut," tegas Kabag asal NTB ini.
 
Tidak puas atas putusan PTUN Denpasar, Goang Sucipto melakukan upaya banding ke PTUN Surabaya. Putusan PTUN Surabaya memenangkan Gobang Sucipto dan isi amar  putusan menyatakan SK Bupati tidak sah. "SK Bupati dibatalkan sehingga diperintahkan untuk dicabut dan merehabilitasi dan mengembalikan harkat dan martabak sebagai mana mestinya.” ungkap Nasrudin.
 
Terkait putusan tersebut pemerintah daerah melakukan konsultasi ke BKN baik secara tertulis maupun konsultasi langsung. Selain itu dilakukan dilakukan rapat dengan jajaran Forkompida seperti Kejaksaan, Polres dan Pengadilan. Kata Nasrudin dari konsultasi dan rapat yang dilakukan agar SK Bersama dijalankan. Dengan demikian Gobang Sucipto tidak lagi menjadi PNS. “Untuk usulan pemecatan sudah diajukan,” ungkap Nasrudin.
 
Terpisah Wayan Gobang Sucipto saat dikonfirmasi terkait usulan pemecatan sebagai ASN mengaku tidak tahu terkait hal tersebu. ”Saya belum tahu rencana tersebut  dan  saja juga belum sempat dipanggil,” ujarnya singkat.
wartawan
SAM
Category

Ada Pekaseh di Badung Diduga Makan "Gaji Buta", Lahan Subak Sudah Hilang Tapi Tetap Terima Insentif

balitribune.co.id I Mangupura - Anggota DPRD Badung, Wayan Sandra, menyoroti keberadaan pekaseh beserta perangkat subak yang dinilai masih menerima insentif meski subaknya sudah tidak lagi memiliki lahan sawah akibat alih fungsi lahan.

Baca Selengkapnya icon click

Satu Komando Jaga Bali, Kapolda Bali dan Pangdam IX/Udayana Perkokoh Soliditas TNI-Polri

balitribune.co.id I Denpasar - Kepolisian Daerah Bali menggelar kegiatan silaturahmi bersama Kodam IX/Udayana sebagai wujud nyata dalam memperkuat sinergitas dan soliditas TNI-Polri. Kegiatan tersebut berlangsung di Jalan Kediri, Tuban, Kuta, dan menjadi momentum penting untuk semakin mempererat hubungan serta koordinasi antara kedua institusi dalam menjaga keamanan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Rabu, (15/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Edukasi Siswa, BNNK Gianyar Gandeng Seniman Bondres

balitribune.co.id I Gianyar - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gianyar menggandeng Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gianyar menghadirkan program Bondres Bersinar sebagai media edukasi bahaya narkoba bagi peserta Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMP Negeri 1 Gianyar, Rabu (15/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Pasca Warga Digigit Anjing Rabies, Dinas PKP Lakukan Vaksinasi

balitribune.co.id I Bangli - Pasca tiga warga yang salah satunya wisatawan asal Cina menjadi korban gigitan anjing positif rabies pada Senin (13/7/2026), Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (PKP) Bangli turun melakukan vaksinasi dan eliminasi  secara selektif pada Rabu (15/7/2026)

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Salahgunakan Izin Tinggal, Imigrasi Singaraja Deportasi Tiga Warga Asing

balitribune.co.id I Singaraja - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran keimigrasian dengan mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal selama berada di Indonesia. Ketiganya masing-masing berinisial AKG (48) asal India, RN (44) asal Singapura, dan ST (34) asal Tiongkok.

Baca Selengkapnya icon click

Pasca Insiden Penganiayaan, Polres Klungkung Kumpulkan Warga Sumba

balitribune.co.id I Semarapura - Kasat Samapta Polres Klungkung AKP I Gusti Lanang Jelantik, S.H., M.H. bersama Kapolsek Klungkung Kompol I Gusti Ngurah Yudistira, S.H., M.H. melaksanakan patroli dialogis dengan para buruh bawang yang berasal dari Indonesia Timur, khususnya dari Pulau Sumba, di wilayah Kabupaten Klungkung, Rabu (15/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.