Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Menang PTUN, Nasib Gobang Sucipto Jadi ASN di Ujung Tanduk

Bali Tribune/Kabag Hukum Setda Bangli, Nasrudin SH.

balitribune.co.id | Bangli  - Salah satu pejabat di Bangli, yakni I Wayan Gobang Sucipto terjerat kasus tindak pidana korupsi. Karena terbelit kasus, Wayan Gobang sebelumnya telah diberhentikan status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Bangli. 
 
Namun mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Bangli tersebut melakukan perlawanan lewat upaya hukum ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya untuk dapat mengembalikan status sebagai PNS. Gobang Sucipto menang di PTTUN Surabaya, meski begitu harapan untuk kembali jadi PNS masih tidak jelas.
 
Kepala Bagian Hukum Setda Bangli Nasrudin saat dikonfirmasi terkait kasus Gobang Sucipto menjelaskan, berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Denpasar tahun 2012 Gobang Sucipto diputus bersalah dengan hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara. Kemudian setelah menyelesaikan massa pidana yang bersangkutan kembali berkantor. "Pasca menjalani hukuman yang bersangkutan bertugas di Bappeda Bangli dan status sebagai fungsional perencana madya," jelasnya, Minggu (6/6). 
 
Selanjutnya, pada tahun 2018 lalu terbuat SK Bersama Menpan RB, Mendagri dan BKN terkait penegakan hukum terhadap PNS yang telah dijatuhu hukuman berdasarkan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana kejahatan jabatan atau atau tindak pidana kejahatan yang berhubungan dengan jabatan. PNS tersebut diberhentikan dengan tidak hormat. 
 
Menindaklanjuti hal tersebut, Bupati mengambil tindakan dengan mengeluarkan SK pemberhentian Gobang Sucipto pada Desember 2018. Kemudian Gobang Sucipto melakukan upaya hokum yakni mengajukan gugatan ke PTTUN Denpasar. "Ada upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke PTTUN Denpasar. Pada saat itu PTTUN Denpasar menolak gugatan tersebut," tegas Kabag asal NTB ini.
 
Tidak puas atas putusan PTUN Denpasar, Goang Sucipto melakukan upaya banding ke PTUN Surabaya. Putusan PTUN Surabaya memenangkan Gobang Sucipto dan isi amar  putusan menyatakan SK Bupati tidak sah. "SK Bupati dibatalkan sehingga diperintahkan untuk dicabut dan merehabilitasi dan mengembalikan harkat dan martabak sebagai mana mestinya.” ungkap Nasrudin.
 
Terkait putusan tersebut pemerintah daerah melakukan konsultasi ke BKN baik secara tertulis maupun konsultasi langsung. Selain itu dilakukan dilakukan rapat dengan jajaran Forkompida seperti Kejaksaan, Polres dan Pengadilan. Kata Nasrudin dari konsultasi dan rapat yang dilakukan agar SK Bersama dijalankan. Dengan demikian Gobang Sucipto tidak lagi menjadi PNS. “Untuk usulan pemecatan sudah diajukan,” ungkap Nasrudin.
 
Terpisah Wayan Gobang Sucipto saat dikonfirmasi terkait usulan pemecatan sebagai ASN mengaku tidak tahu terkait hal tersebu. ”Saya belum tahu rencana tersebut  dan  saja juga belum sempat dipanggil,” ujarnya singkat.
wartawan
SAM
Category

Hadiah Ramadan, 30 Tahun Setia Gunakan Telkomsel, Dewi Menangkan Mobil Listrik

balitribune.co.id | Bima – Keberuntungan datang di waktu yang tepat. Di momen penuh berkah bulan Ramadan, Siti Dewi Masithoh, pelanggan setia Telkomsel asal Bima, berhasil membawa pulang hadiah utama berupa mobil listrik BYD melalui program Simpati Hoki, Kamis (26/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Merah Putih Siap Berkibar, Pebalap Muda Indonesia Incar Podium Seri Perdana di Thailand

balitribune.co.id | Jakarta - Memasuki putaran pertama ajang adu kecepatan dari pebalap-pebalap potensial Asia, Idemitsu Moto4 Asia Cup 2026, empat pebalap belia binaan PT Astra Honda Motor (AHM) siap berjuang untuk mengharumkan nama bangsa. Persiapan komprehensif baik mental, fisik, serta kemahiran balap telah dilakukan oleh Muh Badly Ayatullah, Bintang Pranata Sukma, M.

Baca Selengkapnya icon click

"Bucin" Sama Motor Baru? Cek Promo Spesial Astra Motor Bali di Akhir Februari

balitribune.co.id | Denpasar – Mengakhiri bulan Februari 2026, Astra Motor Bali menghadirkan program spesial bertajuk BUCIN Honda Virtual Exhibition periode 4–28 Februari 2026. Program ini memberikan berbagai kemudahan dan keuntungan menarik bagi masyarakat Bali yang ingin memiliki sepeda motor Honda dengan promo istimewa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perda 4/2026 Jadi Tameng Lahan Produktif, Bali Perkuat Kedaulatan Pangan

balitribune.co.id | Pemerintah Provinsi Bali mengambil langkah strategis dalam menjaga masa depan pertanian dan ketahanan pangan daerah. Melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee, Gubernur Bali, I Wayan Koster, menegaskan komitmen kuat untuk melindungi lahan pertanian produktif dari tekanan pembangunan dan praktik kepemilikan terselubung.

Baca Selengkapnya icon click

Sektor Pariwisata dan UMKM Jadi Motor Utama, Kinerja Fiskal Bali 2026 Tumbuh Solid

balitribune.co.id | Denpasar - Secara umum, kinerja fiskal Bali di awal 2026 menunjukkan fondasi yang cukup kuat. Pertumbuhan ekonomi di atas nasional, pendapatan negara dan daerah yang meningkat dua digit, serta ekspansi kredit UMKM menjadi sinyal optimisme terhadap daya tahan ekonomi Pulau Dewata di tengah dinamika global.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.