Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Menang PTUN, Nasib Gobang Sucipto Jadi ASN di Ujung Tanduk

Bali Tribune/Kabag Hukum Setda Bangli, Nasrudin SH.

balitribune.co.id | Bangli  - Salah satu pejabat di Bangli, yakni I Wayan Gobang Sucipto terjerat kasus tindak pidana korupsi. Karena terbelit kasus, Wayan Gobang sebelumnya telah diberhentikan status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Bangli. 
 
Namun mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Bangli tersebut melakukan perlawanan lewat upaya hukum ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya untuk dapat mengembalikan status sebagai PNS. Gobang Sucipto menang di PTTUN Surabaya, meski begitu harapan untuk kembali jadi PNS masih tidak jelas.
 
Kepala Bagian Hukum Setda Bangli Nasrudin saat dikonfirmasi terkait kasus Gobang Sucipto menjelaskan, berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Denpasar tahun 2012 Gobang Sucipto diputus bersalah dengan hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara. Kemudian setelah menyelesaikan massa pidana yang bersangkutan kembali berkantor. "Pasca menjalani hukuman yang bersangkutan bertugas di Bappeda Bangli dan status sebagai fungsional perencana madya," jelasnya, Minggu (6/6). 
 
Selanjutnya, pada tahun 2018 lalu terbuat SK Bersama Menpan RB, Mendagri dan BKN terkait penegakan hukum terhadap PNS yang telah dijatuhu hukuman berdasarkan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana kejahatan jabatan atau atau tindak pidana kejahatan yang berhubungan dengan jabatan. PNS tersebut diberhentikan dengan tidak hormat. 
 
Menindaklanjuti hal tersebut, Bupati mengambil tindakan dengan mengeluarkan SK pemberhentian Gobang Sucipto pada Desember 2018. Kemudian Gobang Sucipto melakukan upaya hokum yakni mengajukan gugatan ke PTTUN Denpasar. "Ada upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke PTTUN Denpasar. Pada saat itu PTTUN Denpasar menolak gugatan tersebut," tegas Kabag asal NTB ini.
 
Tidak puas atas putusan PTUN Denpasar, Goang Sucipto melakukan upaya banding ke PTUN Surabaya. Putusan PTUN Surabaya memenangkan Gobang Sucipto dan isi amar  putusan menyatakan SK Bupati tidak sah. "SK Bupati dibatalkan sehingga diperintahkan untuk dicabut dan merehabilitasi dan mengembalikan harkat dan martabak sebagai mana mestinya.” ungkap Nasrudin.
 
Terkait putusan tersebut pemerintah daerah melakukan konsultasi ke BKN baik secara tertulis maupun konsultasi langsung. Selain itu dilakukan dilakukan rapat dengan jajaran Forkompida seperti Kejaksaan, Polres dan Pengadilan. Kata Nasrudin dari konsultasi dan rapat yang dilakukan agar SK Bersama dijalankan. Dengan demikian Gobang Sucipto tidak lagi menjadi PNS. “Untuk usulan pemecatan sudah diajukan,” ungkap Nasrudin.
 
Terpisah Wayan Gobang Sucipto saat dikonfirmasi terkait usulan pemecatan sebagai ASN mengaku tidak tahu terkait hal tersebu. ”Saya belum tahu rencana tersebut  dan  saja juga belum sempat dipanggil,” ujarnya singkat.
wartawan
SAM
Category

Badung Tak Ikuti Gianyar, ASN Tetap Kenakan Busana Adat Bali Setiap Kamis

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung memastikan tidak akan mengikuti kebijakan Pemerintah Kabupaten Gianyar yang mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) mengenakan seragam Korpri setiap hari Kamis. Pemkab Badung tetap mempertahankan penggunaan busana adat Bali bagi ASN pada hari Kamis sebagaimana kebijakan yang telah berjalan selama ini.

Baca Selengkapnya icon click

Permohonan Domisili di Disdukcapil Tabanan Melonjak saat SPMB

balitribune.co.id I Tabanan – Permohonan penerbitan surat keterangan domisili di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tabanan meningkat seiring musim Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2026/2027.

Hingga Selasa (30/6/2026), Disdukcapil Tabanan mencatat telah menerbitkan sedikitnya 337 surat untuk mengakomodasi calon siswa yang terkendala masa berlaku Kartu Keluarga (KK) dalam proses SPMB.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terminal Pesiapan Ditata, Operasional Angkutan Pindah ke Jalan Pulau Nias

balitribune.co.id I Tabanan – Operasional layanan angkutan di Terminal Pesiapan pindah sementara ke Jalan Pulau Nias. Perpindahan ini dilakukan menyusul berlangsungnya kegiatan penataan kawasan terminal yang sudah berjalan sejak awal Juni 2026 lalu. Di sisi lain, perpindahan sementara ini juga untuk memastikan layanan transportasi publik tetap berjalan seperti biasanya.

Baca Selengkapnya icon click

Polres Jembrana Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Amankan Ekstasi Serbuk hingga Tembakau Sintetis Siap Edar

balitribune.co.id I Negara - Dalam sepekan terakhir, Polres Jembrana kembali berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika dengan barang bukti sabu, serbuk yang diduga ekstasi, serta tembakau sintetis siap edar. Dua kasus itu mengungkap pola distribusi narkoba yang memanfaatkan jasa pengiriman travel antarprovinsi hingga pemasaran melalui media sosial.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kelompok Ternak Ubung Kaja Dapat Bantuan 11 Induk Sapi

balitribune.co.id I Denpasar - Dinas Pertanian Kota Denpasar menyalurkan bantuan 11 ekor induk sapi beserta 11 sak pakan konsentrat kepada Kelompok Peternak Sapi Gotong Royong di Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Selasa (30/6/2026).

Bantuan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Denpasar dalam memperkuat ketahanan pangan hewani sekaligus meningkatkan populasi ternak sapi di wilayah kota.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.