Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Menang Telak, Adicipta "Sapu Bersih" 6 Kecamatan di Badung

Bali Tribune / Paslon Adicipta

balitribune.co.id | MangupuraPasangan calon (paslon)  Bupati dan Wakil Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dan I Bagus Alit Sucipta (Adicipta) telah mengklaim kemenangan sementara 70,19 persen. Paslon usungan PDIP ini bahkan mengklaim berhasil menyapu bersih kemenangan di 6 kecamatan yang ada di Gumi Keris. Kemenangan besar itu diperoleh berdasarkan hitung cepat internal tim Adicipta.

Atas kemenangan ini, Calon Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Calon Wakilnya I Bagus Alit Sucipta menyampaikan terima kasih kepada krama Badung khususnya semua pihak yang telah mendukungnya.

”Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh krama Badung, yang sudah memberikan kepercayaan kepada kami melalui perolehan suara 70,19 persen,” ujar Adi Arnawa usai memantau hitung cepat di Kantor DPC PDIP Badung di Jalan Raya Sempidi, Mengwi, Rabu malam (27/11).

Kemenangan ini menurut dia adalah kemenangan krama Badung yang telah berhasil memimpin untuk lima tahun kedepan.

"Paslon Adicipta juga mengucapkan terima kasih kepada tim pemenangan dari tingkat DPC, kecamatan, desa, partai pengusung dan pengusul yang telah bekerja keras," katanya.

Meski kemenangan sudah ditangan, namun Adi Arnawa mengimbau pendukungnya agar tetap bersabar dan mengawal perolehan suara ini hingga diumumkan oleh KPU.

”Yang jelas apa pun itu, kita semuanya mesti bersabar untuk menunggu keputusan dari KPU Badung,”  terangnya.

Apakah kemenangan 70 persen ini sesuai target? Mantan Sekda Badung ini menyatakan bahwa angka ini sudah sesuai harapan.

"Iya, ini karena kita semua, tim benar-benar bekerja maksimal," tegasnya.

Pihaknya pun berharap kedepan semangat masyarakat untuk berdemokrasi dipertahankan. "Badung adalah daerah pariwisata, jadi yang terpenging adalah masyarakat harus kondusif," pungkasnya.

wartawan
ANA
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.