Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Menanjak Mesin Mati, Truk Terperosok

Bali Tribune/ TERPEROSOK - Truk terperosok ke got di tanjakan Susut, Desa Buahan, Payangan, Gianyar, Jumat (19/7) pagi.
balitribune.co.id | Gianyar - Sebuah truk proyek yang mengangkut lemston terperosok ke got di jalan tanjakan Susut, Desa Buahan, Payangan, Gianyar, Jumat (19/7), sekitar pukul 07.30 wita. Truk milik PT Arya Perdana Karangasen, dikemudikan, Mustari (46 tahun) asal Lombok. Tak ada korban dalam peristiwa itu.
 
Sopir Mustari mengatakan, truk yang dikemudikan tidak kuat nanjak, setelah berbagai upaya dilakukan. Setelah menjelang berakhir tanjakan truk tak kuat narik, dan mundur. Untuk menghindari seorang pengendara motor yang membuntuti, sopir banting setir lalu truk masuk got. "Saya sudah gayung tapi tak kuat juga," katanya.
 
Diungkapkan, sesungguhnya beban truk masih batas normal. Namun, karena tanjakan jalan yang cukup tajam, truk tak kuat nanjak. Dikatakan, dirinya memang baru pertama kali mengirim matrial ke daerah ini. "Kelihatannya jalan landai tapi ternyata cukup berat," ujarnya.
 
Akibat kejadian itu, nyaris menelan korban warga asal Banjar Susut, pengendara sepeda motor yang mengikuti, di jalan itu. Untung, setelah truk tak kuat, warga pengendara motor cepat minggir ke kanan. "Setelah saya lihat truk tak kuat naik, saya berusaha menghindari," ungkapnya.
 
Kapolsek Payangan AKP I Gede Sudyatmaja membenarkan kejadian itu. Dia mengungkapkan, jalan Payangan-Buahan memang dengan tanjakan yang cukup curam. Kalau tidak hati-hati, bisa celaka. Terlebih di lokasi kejadian, tanjakan memang cukup tajam. Tapi, karena tanjakan panjang kelihatan landai.
 
Dikatakan, di lokasi ini truk yang bermuatan berat tak bisa naik. Karena itu, pihaknya menghimbau agar oara sopir yang lewat di jalan ini mengurangi beban muatan. Dan, tak kalah penting lagi hati-hati, karena jalan terjan dan tikungan tajam. "Intinya sopir harus mengurangi muatan. Dan hati-hati di jalan ini," jelasnya singkat. 
wartawan
Redaksi
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.