Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Menanti Kepastian Pemerintah, Nasib Morabito Sunset Bar di Ujung Tanduk

Usiana Dethan
Bali Tribune / Usiana Dethan

balitribune.co.id | Denpasar - Polemik keberadaan bangunan di kawasan Pantai Bingin, Pecatu, terus bergulir. Salah satu pihak yang terseret dalam kisruh ini adalah Morabito Sunset Bar & Restaurant. Lewat kuasa hukumnya, Usiana Dethan, pihak manajemen menyatakan bahwa mereka telah mengikuti prosedur dan kini hanya tinggal menanti keputusan resmi dari pemerintah.

“Dari sisi perusahaan, kami sudah sampaikan semua dokumen yang diperlukan. Sekarang kami hanya bisa menunggu langkah pemerintah. Ini bukan hal baru, permasalahan ini sudah berjalan cukup lama,” ujar Usiana, Selasa (10/6) usai mengikuti Rapat Kordinasi Komisi I DPRD Provinsi Bali dengan OPD dan perwakilan pengelola bangunan terkait maraknya pembangunan di sepanjang Pantai Bingin dan sekitarnya yang menjorok ke pantai dan diduga mencaplok lahan negara.

Menurutnya, rekomendasi dari pemerintah sebenarnya sudah ada. Bahkan Surat Keputusan (SK) tertentu sudah diterbitkan, seperti yang disampaikan oleh pihak tata pemerintahan. Namun hingga kini, nasib bangunan di kawasan itu apakah akan dibongkar atau dikelola secara resmi masih belum diputuskan.

“Kalau melihat situasinya, bukan hanya Pantai Bingin yang punya bangunan usaha seperti ini. Pantai Melasti dan Pantai Pandawa juga ada, dan itu semua sudah selesai urusannya. Tinggal Bingin yang menunggu kepastian,” imbuhnya.

Usiana menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menentang aturan, melainkan berharap ada perlakuan yang adil. Terlebih, masyarakat di sekitar lokasi juga menggantungkan hidup dari aktivitas ekonomi di sana.

“Daripada mereka ditindak sebelum berbuat, lebih baik dibina. Ini sudah berjalan bertahun-tahun, dan tadi seperti yang disampaikan Pak Wayan, masyarakat memang memanfaatkan lahan untuk kebutuhan hidup,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyebut pihak Morabito telah diarahkan oleh Pemerintah Kabupaten Badung untuk melakukan registrasi dan pendataan.

“Silakan dicek ke Tata Pemerintahan Badung. Sudah ada pendataan, dan kami juga sudah mendaftar. Tinggal menunggu hasil akhir: apakah pengelolaannya akan diambil alih oleh Badung atau seperti apa,” tuturnya.

Usiana juga menyadari risiko terburuk dari situasi ini yakni pembongkaran.

“Kalau sampai dibongkar atau ditutup, pasti ada kerugian. Kami tak bisa pungkiri itu, karena kami sudah beroperasi cukup lama. Kalau tidak salah, dari pihak kami sudah mulai sejak 2010.”

Ia menambahkan bahwa perusahaannya bukan nama baru.

“Kami sering naik di media, dan itulah yang mungkin membuat pengawasan semakin ketat.”

Di akhir pernyataannya, Usiana berharap pemerintah segera memberikan kejelasan, agar tidak ada lagi ketidakpastian hukum dan ekonomi bagi pelaku usaha maupun masyarakat sekitar.

wartawan
ARW
Category

Peringati Bulan Bung Karno VII, Pemkab Tabanan Gelar Dharma Santi di Pura Luhur Batukau

balitribune.co.id | Tabanan - Dalam rangka perayaan Bulan Bung Karno VII, Pemerintah Kabupaten Tabanan gelar Dharma Santi Nyepi Saka 1947 yang digelar di Pura Luhur Batukau, Desa Wongaya Gede, Kecamatan Penebel, pada Selasa (10/6). Acara yang bertepatan dengan Purnama Sasih Kasadha tersebut dirangkaikan dengan persembahyangan bersama dan dihadiri langsung oleh Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Menjadi Katalisator bagi Ribuan Siswa Siap Menciptakan Masa Depan Berkelanjutan

balitribune.co.id | Jakarta - Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia menutup pelaksanaan tahun ketiga Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan pencapaian signifikan.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Tata Ruang dan Budaya Bali, DPRD Rekomendasikan Penutupan Proyek PT Stepp Up

balitribune.co.id | Denpasar - Komisi I DPRD Provinsi Bali mengungkap dugaan pelanggaran serius oleh PT Stepp Up Solusi Indonesia terkait pembangunan gedung di kawasan Pantai Bingin, Kabupaten Badung. Perusahaan tersebut ditengarai telah mendirikan bangunan yang melebihi batas ketinggian maksimal yang ditetapkan dalam Perda Bali Nomor 2 Tahun 2023, yakni 15 meter dari permukaan tanah, tanpa izin khusus atau pengecualian hukum.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Gelar Promo Spesial di Virtual Exhibition Honda Bali, Jangan Lewatkan!

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali bersama seluruh jaringan dealer resminya di Bali kembali memanjakan konsumen dengan penawaran istimewa melalui Virtual Exhibition Honda Bali. Program ini hadir untuk memudahkan masyarakat Bali memiliki sepeda motor Honda impian dengan beragam promo menggiurkan sepanjang bulan Juni 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Buka Pendaftaran AHM Best Student 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali kembali menghadirkan ajang pengembangan potensi generasi muda melalui pembukaan pendaftaran Astra Honda Motor Best Student (AHM Best Student) 2025, sebuah program tahunan yang didukung oleh PT Astra Honda Motor (AHM) dan ditujukan untuk siswa SMA/sederajat di seluruh wilayah Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.