Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Menari Bugil Saat Live, Selegram Cantik Raup Rp50 Juta Sebulan

Bali Tribune / Sat Reskrim Polresta Denpasar saat memberikan keterangan pers terkait kasus ditangkapnya selegram RR
balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Sat Reskrim Polresta Denpasar membekuk seorang artis cantik, selegram papan atas berinisial RR alias Kuda Poni alias Bintang Live (32) di apartemen Kubu Mawar Residence Kamar Nomor 409 di Jalan Taman Pancing Denpasar Selatan, Jumat (17/9/2021) jam 02.00 Wita. Selegram cantik ini diciduk karena kerap mempertontonkan tarian bugil saat live di aplikasi manggo yang ditonton ribuan warganet. 
 
Penangkapan wanita berparas cantik ini setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. Dimana tersangka disebutkan sering mempertontonkan aurat tubuhnya saat sedang live. Bahkan, tersangka yang dikenal dengan sebutan "Bintang Live" di aplikasi manggo ini tidak malu-malu bugil dan menunjuk organ intimnya. Dan lebih senonohnya lagi, selegram cantik ini masturbasi saat live. "Tersangka tampil bugil dan mempertontonkan organ vitalnya saat live di aplikasi manggo. Dia hanya mempertontonkan organ intimnya tetapi menolak untuk dibooking. Statusnya adalah janda beranak satu, sudah tidak perawan lagi," ungkap Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Panjaitan di Mapolresta Denpasar, Senin (20/9) sore.
 
Saat ditangkap di apartemen mewahnya, tersangka hanya mengenakan baju kaos putih dan celana dalam. Hasil interogasi, ia mengakui sudah 9 bulan bekerja live di aplikasi manggo. Keuntungan yang diperoleh dari pekerjaan live tersebut setiap bulannya berkisar Rp25 - Rp50 juta. Selain meringkus tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti dua buah handhopne, tiga buah kartu ATM, mainan menyerupai alat kelamin laki - laki (dildo), alat pencukur, lipstik, bandol rambut, baju tidur dan satu set pakaian wanita warna merah. Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) Undang - Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat (1) Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. "Ancaman hukumannya dua belas tahun penjara," ujar Jansen. 
wartawan
RAY
Category

PLTU Celukan Bawang Siap Dukung Ketahanan Energi Listrik Bali

 

balitribune.co.id I Singaraja - Upaya Pemerintah Provinsi Bali mendorong kemandirian energi mendapat dukungan dari PLTU Celukan Bawang. Pembangkit yang berada di Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, tersebut memastikan kesiapan operasionalnya untuk turut menjaga keandalan pasokan listrik di Pulau Dewata. 

Baca Selengkapnya icon click

Merah Putih Berkibar di Singaraja, Bupati Sutjidra Ajak Warga Isi Kemerdekaan dengan Karya

balitribune.co.id I Singaraja - Upacara peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 di Kabupaten Buleleng berlangsung khidmat di Lapangan I Gusti Ngurah Rai Singaraja, Senin (17/8/2026).

Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra bertindak sebagai Inspektur Upacara. Prosesi pengibaran Sang Saka Merah Putih oleh Paskibraka Buleleng berlangsung diiringi lagu kebangsaan yang dibawakan Marching Band.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Davest III Ditutup, Bupati Badung Ajak Warga Perkuat Persatuan dan Dukung UMKM

balitribune.co.id | Mangupura - Darmasaba Village Festival (Davest) III Tahun 2026 resmi berakhir. Penutupan festival yang menjadi ruang kreativitas dan pemberdayaan masyarakat Desa Darmasaba tersebut berlangsung di Lapangan Umum Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Badung, Minggu (16/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Berlangsung Khidmat, Bupati Sanjaya Pimpin Upacara Detik-Detik Proklamasi HUT ke-81 RI di Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan – Pemerintah Kabupaten Tabanan di bawah kepemimpinan Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., melaksanakan Upacara Bendera Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026 di Lapangan Alit Saputra, Tabanan, Senin (17/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

891 Narapidana Lapastik Bangli Terima Remisi HUT Ke-81 RI

balitribune.co.id I Bangli - Pemerintah  memberikan  pengurangan masa pidana (remisi) bagi 891 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika (Lapastik) Kelas II A Bangli dalam rangka HUT ke-81 RI. 

Penyerahan remisi dipusatkan di alun-alun Bangli usai pelaksanaan HUT ke-81 RI, Senin (17/8/2026). Remisi diserahkan secara simbolik  oleh Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta.

Baca Selengkapnya icon click

Bangli Kembali Tagih Hak Imbal Jasa Lingkungan

balitribune.co.id I Bangli - Sebagai daerah menara air atau kawasan resapan air, Pemerintah Kabupaten Bangli terus berupaya  menagih hak atas pembayaran Imbal Jasa Lingkungan (IJL) dari daerah-daerah penerima manfaat air di Bali.

Berkaca dari skema potensi penerimaan imbal jasa lingkungan yang mencapai ratusan miliar per tahun, penerimaan tersebut nantinya akan dimanfaatkan untuk menjaga kelestarian hutan dan sumber mata air.  

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.