Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Menari Bugil Saat Live, Selegram Cantik Raup Rp50 Juta Sebulan

Bali Tribune / Sat Reskrim Polresta Denpasar saat memberikan keterangan pers terkait kasus ditangkapnya selegram RR
balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Sat Reskrim Polresta Denpasar membekuk seorang artis cantik, selegram papan atas berinisial RR alias Kuda Poni alias Bintang Live (32) di apartemen Kubu Mawar Residence Kamar Nomor 409 di Jalan Taman Pancing Denpasar Selatan, Jumat (17/9/2021) jam 02.00 Wita. Selegram cantik ini diciduk karena kerap mempertontonkan tarian bugil saat live di aplikasi manggo yang ditonton ribuan warganet. 
 
Penangkapan wanita berparas cantik ini setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. Dimana tersangka disebutkan sering mempertontonkan aurat tubuhnya saat sedang live. Bahkan, tersangka yang dikenal dengan sebutan "Bintang Live" di aplikasi manggo ini tidak malu-malu bugil dan menunjuk organ intimnya. Dan lebih senonohnya lagi, selegram cantik ini masturbasi saat live. "Tersangka tampil bugil dan mempertontonkan organ vitalnya saat live di aplikasi manggo. Dia hanya mempertontonkan organ intimnya tetapi menolak untuk dibooking. Statusnya adalah janda beranak satu, sudah tidak perawan lagi," ungkap Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Panjaitan di Mapolresta Denpasar, Senin (20/9) sore.
 
Saat ditangkap di apartemen mewahnya, tersangka hanya mengenakan baju kaos putih dan celana dalam. Hasil interogasi, ia mengakui sudah 9 bulan bekerja live di aplikasi manggo. Keuntungan yang diperoleh dari pekerjaan live tersebut setiap bulannya berkisar Rp25 - Rp50 juta. Selain meringkus tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti dua buah handhopne, tiga buah kartu ATM, mainan menyerupai alat kelamin laki - laki (dildo), alat pencukur, lipstik, bandol rambut, baju tidur dan satu set pakaian wanita warna merah. Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) Undang - Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat (1) Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. "Ancaman hukumannya dua belas tahun penjara," ujar Jansen. 
wartawan
RAY
Category

Laksanakan Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun, Gubernur Koster Matur Piuning di Pura Besakih

balitribune.co.id | Amlapura - Gubernur Bali Wayan Koster bersama jajaran Pemprov Bali, Rabu (24/12/2025) pagi melaksanakan persembahyangan bersama sekaligus prosesi Matur Piuning di Pura Agung Besakih, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, sebagai penanda diresmikannya pelaksanaan Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun 2025–2125.

Baca Selengkapnya icon click

Tren Pariwisata Global 2026, Wisatawan Menghindari Destinasi Padat

balitribune.co.id | Mangupura - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia melihat tren wisata global pada tahun 2026 cenderung untuk melepaskan diri dari stres. Orang-orang dari berbagai negara akan mencari tempat wisata atau destinasi yang benar-benar menghadirkan ketenangan dan pemulihan mental.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Konsolidasi Pembangunan Bali Seratus Tahun Telah Dimulai

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster) secara resmi memproklamirkan dimulainya pelaksanaan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125, di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Art Center Denpasar, pada hari Senin tanggal 22 Desember 2025, tiga hari menjelang perayaan Natal 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.