Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Menari Bugil Saat Live, Selegram Cantik Raup Rp50 Juta Sebulan

Bali Tribune / Sat Reskrim Polresta Denpasar saat memberikan keterangan pers terkait kasus ditangkapnya selegram RR
balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Sat Reskrim Polresta Denpasar membekuk seorang artis cantik, selegram papan atas berinisial RR alias Kuda Poni alias Bintang Live (32) di apartemen Kubu Mawar Residence Kamar Nomor 409 di Jalan Taman Pancing Denpasar Selatan, Jumat (17/9/2021) jam 02.00 Wita. Selegram cantik ini diciduk karena kerap mempertontonkan tarian bugil saat live di aplikasi manggo yang ditonton ribuan warganet. 
 
Penangkapan wanita berparas cantik ini setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. Dimana tersangka disebutkan sering mempertontonkan aurat tubuhnya saat sedang live. Bahkan, tersangka yang dikenal dengan sebutan "Bintang Live" di aplikasi manggo ini tidak malu-malu bugil dan menunjuk organ intimnya. Dan lebih senonohnya lagi, selegram cantik ini masturbasi saat live. "Tersangka tampil bugil dan mempertontonkan organ vitalnya saat live di aplikasi manggo. Dia hanya mempertontonkan organ intimnya tetapi menolak untuk dibooking. Statusnya adalah janda beranak satu, sudah tidak perawan lagi," ungkap Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Panjaitan di Mapolresta Denpasar, Senin (20/9) sore.
 
Saat ditangkap di apartemen mewahnya, tersangka hanya mengenakan baju kaos putih dan celana dalam. Hasil interogasi, ia mengakui sudah 9 bulan bekerja live di aplikasi manggo. Keuntungan yang diperoleh dari pekerjaan live tersebut setiap bulannya berkisar Rp25 - Rp50 juta. Selain meringkus tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti dua buah handhopne, tiga buah kartu ATM, mainan menyerupai alat kelamin laki - laki (dildo), alat pencukur, lipstik, bandol rambut, baju tidur dan satu set pakaian wanita warna merah. Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) Undang - Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat (1) Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. "Ancaman hukumannya dua belas tahun penjara," ujar Jansen. 
wartawan
RAY
Category

Pungutan Bedah Rumah Gratis Akan Dikenakan Sanksi

balitribune.co.id | Denpasar - Tahun 2026 ini Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menambah jumlah rumah tidak layak huni menjadi layak huni melalui program bedah rumah di seluruh Indonesia yang menyasar sebanyak 400 ribu unit. Sedangkan tahun 2025 lalu, jumlah bedah rumah yang dilakukan pemerintah pusat ini menyasar 45 ribu unit rumah tidak layak huni menjadi layak huni.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Literasi dan Inklusi Keuangan Bali Tembus Tiga Besar Nasional

balitribune.co.id | Denpasar - Tingkat literasi dan inklusi keuangan masyarakat Bali kembali menunjukkan kinerja positif. Berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026, Bali mencatat indeks literasi keuangan sebesar 78,77 persen, sekaligus menempatkan provinsi ini di posisi ketiga tertinggi secara nasional.

Baca Selengkapnya icon click

Simpan Narkotika Nyaris 1,8 Kg, Pria Asal Medan Ditangkap di Jimbaran

balitribune.co.id | Denpasar - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika. Seorang pria asal Medan berinisial YPS (25) diringkus bersama barang bukti hampir 1,8 kilogram narkotika jenis ganja dan sabu di sebuah rumah kos di Banjar Mekarsari Simpangan, Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Senin (3/8/2026) pukul 00.40 Wita.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

KUA-PPAS RAPBD 2027 Bangli Resmi Disepakati, DPRD Harap Arah Anggaran Berpihak ke Rakyat

balitribune.co.id | Bangli – DPRD Kabupaten Bangli bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Bangli resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan ini dituangkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Bangli, Selasa (11/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Gerebek Five Stars Bali, Polisi Tetapkan 5 Tersangka dan Buru 2 Bandar

balitribune.co.id I Denpasar - Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif, penyidik Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri akhirnya menetapkan lima orang tersangka kasus tindak pidana narkotika hasil penggerebekan Tempat Hiburan Malam (THM) Five Stars di Jalan Mahendradata, Jumat (07/08/2026) dini hari lalu. Sementara dua orang masih buron alias masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.