Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Menari Bugil Saat Live, Selegram Cantik Raup Rp50 Juta Sebulan

Bali Tribune / Sat Reskrim Polresta Denpasar saat memberikan keterangan pers terkait kasus ditangkapnya selegram RR
balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Sat Reskrim Polresta Denpasar membekuk seorang artis cantik, selegram papan atas berinisial RR alias Kuda Poni alias Bintang Live (32) di apartemen Kubu Mawar Residence Kamar Nomor 409 di Jalan Taman Pancing Denpasar Selatan, Jumat (17/9/2021) jam 02.00 Wita. Selegram cantik ini diciduk karena kerap mempertontonkan tarian bugil saat live di aplikasi manggo yang ditonton ribuan warganet. 
 
Penangkapan wanita berparas cantik ini setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. Dimana tersangka disebutkan sering mempertontonkan aurat tubuhnya saat sedang live. Bahkan, tersangka yang dikenal dengan sebutan "Bintang Live" di aplikasi manggo ini tidak malu-malu bugil dan menunjuk organ intimnya. Dan lebih senonohnya lagi, selegram cantik ini masturbasi saat live. "Tersangka tampil bugil dan mempertontonkan organ vitalnya saat live di aplikasi manggo. Dia hanya mempertontonkan organ intimnya tetapi menolak untuk dibooking. Statusnya adalah janda beranak satu, sudah tidak perawan lagi," ungkap Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Panjaitan di Mapolresta Denpasar, Senin (20/9) sore.
 
Saat ditangkap di apartemen mewahnya, tersangka hanya mengenakan baju kaos putih dan celana dalam. Hasil interogasi, ia mengakui sudah 9 bulan bekerja live di aplikasi manggo. Keuntungan yang diperoleh dari pekerjaan live tersebut setiap bulannya berkisar Rp25 - Rp50 juta. Selain meringkus tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti dua buah handhopne, tiga buah kartu ATM, mainan menyerupai alat kelamin laki - laki (dildo), alat pencukur, lipstik, bandol rambut, baju tidur dan satu set pakaian wanita warna merah. Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) Undang - Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat (1) Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. "Ancaman hukumannya dua belas tahun penjara," ujar Jansen. 
wartawan
RAY
Category

Tindak Lanjutan Arahan Presiden, Bupati Bangli Hidupkan Lagi Tradisi Gotong Royong dan Jumat Bersih

balitribune.co.id | Bangli - Pemkab Bangli mengelar Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bangli, untuk menindaklanjuti arahan Presiden RI dan instruksi Gubernur Bali, Senin (23/2/2026). Rakor yang berlangsung  di Gedung Bukti Mukti Bhakti (BMB) Kantor Bupati Bangli itu, dihadiri langsung Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, didampingi Wakil Bupati I Wayan Diar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

133 Perbekel se-Tabanan Dikumpulkan, Inspektorat Tekankan Wajib Lapor LHKPN Sebelum 31 Maret 2026

balitribune.co.id | Tabanan – Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Inspektorat Daerah Kabupaten Tabanan menyelenggarakan Sosialisasi Gratifikasi dan Antikorupsi, Regulasi LHKPN dan Penggunaan Aplikasi e-LHKPN serta Pengelolaan Keuangan Desa kepada 133 Perbekel se-Kabupaten Tabanan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (23/2/2026) bertempat di Warung K-Nol, Kawasan Desa Sesandan, Kecamatan Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click

Konsisten Kelola Sampah dari Sumber, Desa Gulingan Berhasil Tekan Sampah Berserakan hingga 90 Persen

balitribune.co.id | Mangupura - Pengelolaan sampah berbasis sumber yang dijalankan secara konsisten di Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, membuahkan hasil nyata. Sampah berserakan di desa tersebut berhasil ditekan hingga sekitar 90 persen, sehingga kondisi lingkungan kini nyaris bebas sampah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mangkir Dipanggil Satpol PP Badung, Izin Kondotel di Cemagi Bisa Dicabut?

balitribune.co.id I Mangupura - Pembangunan kondotel di dekat Pantai Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung terus menjadi sorotan. Pasalnya, proyek yang disebur-sebut milik warga negara asing (WNA) itu melakukan sejumlah pelanggaran berat sehingga disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Polemik Mangrove Benoa, Investigasi Internal Berlanjut, Aparat Didorong Usut Kelalaian Lingkungan

balitribune.co.id | Denpasar - Polemik matinya ratusan pohon mangrove di kawasan Benoa, Denpasar Selatan, memasuki babak baru. Dalam rapat koordinasi yang digelar Sabtu (21/2/2026) pukul 10.00 WITA di Kantor Pelindo, terungkap adanya rembesan pipa bahan bakar minyak (BBM) milik Pertamina pada September 2025 yang tidak dilakukan pembersihan secara menyeluruh.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.