Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mencari Celah Meraup PAD dari Bandara Ngurah Rai

AA Bagus Adhi Mahendra Putra
AA Bagus Adhi Mahendra Putra

BALI TRIBUNE - Seperti diketahui, saat ini Pemerintah Provinsi Bali tengah getol-getolnya mencari celah bagaimana meraup Pendapatan Asli Daerah (PAD)  dari keberadaan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, yang notabene selama ini dianggap tidak memberikan kontribusi dalam meningkatkan PAD Bali.

Rupanya kondisi ini juga menggelitik Anggota DPR RI Komisi IV, AA Bagus Adhi Mahendra Putra untuk memberikan komentarnya. Di dalam peningkatan PAD Bali, kata dia, ada satu hal yang belum tersentuh  menyangkut luasan daerah yang telah dikuasai oleh Bandara I Gusti Ngurah Rai yang merupakan bagian dari Provinsi Bali.

Persoalannya, ketika itu sudah direklamasi lantas bagaimana tentang kepemilikan luasan lahan tersebut. "Ingat lho di sana ada menyangkut pajak bumi dan bangunan, nah bagaimana itu statusnya," kata Gus Adhi begitu kerap disapa mempertanyakan saat ditemui, Minggu, (10/6) di Denpasar.

Merujuk pada UUD 1945 Pasal 33 khususnya ayat 2 dan 3, Gus Adhi menyatakan mestinya Provinsi Bali mendapat kontribusi sekian persen. Pasalnya, ada satu luasan wilayah yang muncul di sana hasil dari reklamasi yang dilakukan oleh Angkasa Pura.

"Kita pertegas dulu status tanah yang direklamasi itu, kan ndak mungkin tiba-tiba muncul begitu saja kalau tidak ada persetujuan stakeholder," ungkapnya.

Tanpa menampik apa yang diwacanakan Pemerintah Provinsi Bali soal penyertaan modal, bahkan wacana terakhir memungut 10 dolar bagi wisatawan mancanegara (wisman) yang datang, Gus Adhi juga berpendapat perlu dibuatkan Peraturan Daerah soal itu, tapi merujuk pada UUD 1945 Pasal 33. "Sah-sah saja bicara soal Perda yang penting acuan atau payung hukumnya jelas. Bisa saja Pasal 33 dijadikan acuan, tapi kan perlu penjabaran, serta payung hukum yang jelas," tukasnya.

Meski menyadari pembentukan Perda nantinya akan terganjal pada aturan BUMN, namun terlepas dari bagaimana nanti yang pasti Gus Adhi hanya ingin mempertegas dulu status lahan yang direklamasi.

"Jangan bicara soal pungutan ataupun penyertaan modal, kesampingkan dulu, tapi bagaimana pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya laut bisa dinikmati masyarakat Bali sebagai pendapatan di luar pajak," tandasnya.

Ia berasumsi reklamasi itu masih berada di kawasan Bali, jadi wajar jika harus ada hasil yang dinikmati masyarakat Bali. "Jadi logika hukumnya kalau lahan itu sudah direklamasi maka kepemilikannya ada di negara, dan bisa jadi masuk dalam salah satu aset daerah," sebutnya.

Anggota DPR RI asal Bali dalam kesempatan ini menyatakan dalam rapat nantinya di DPR RI ia akan mengusulkan dan mempertanyakan soal keberimbangan pendapatan daerah yang bisa diraup pemerintah Provinsi Bali dari Angkasa Pura I. "Saya kan punya hak legislasi baik sebagai anggota komisi ataupun perorangan dan saya akan pertanyakan soal itu, juga saya akan pertanyakan kepada Komisi VI yang membidangi itu," tutupnya.

Seperti diketahui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali merupakan bagian dari PT. Angkasa Pura I (Persero) adalah sebuah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memberikan pelayanan lalu lintas udara dan bisnis bandar udara di Indonesia yang menitikberatkan pelayanan pada kawasan Indonesia bagian tengah dan kawasan Indonesia bagian timur.

wartawan
Arief Wibisono
Category

BPBD Tabanan Salurkan Bantuan Logistik bagi Warga Terdampak Longsor dan Kebakaran

balitribune.co.id | Tabanan - Cuaca yang tidak menentu dalam beberapa hari terakhir memicu sejumlah kejadian bencana di beberapa wilayah Kabupaten Tabanan, mulai dari longsor hingga kebakaran rumah akibat korsleting listrik. Merespons kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tabanan (BPBD) bergerak cepat menyalurkan bantuan logistik kepada warga terdampak.

Baca Selengkapnya icon click

Perda 4/2026 Jadi Tameng Lahan Produktif, Bali Perkuat Kedaulatan Pangan

balitribune.co.id | Pemerintah Provinsi Bali mengambil langkah strategis dalam menjaga masa depan pertanian dan ketahanan pangan daerah. Melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee, Gubernur Bali, I Wayan Koster, menegaskan komitmen kuat untuk melindungi lahan pertanian produktif dari tekanan pembangunan dan praktik kepemilikan terselubung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sektor Pariwisata dan UMKM Jadi Motor Utama, Kinerja Fiskal Bali 2026 Tumbuh Solid

balitribune.co.id | Denpasar - Secara umum, kinerja fiskal Bali di awal 2026 menunjukkan fondasi yang cukup kuat. Pertumbuhan ekonomi di atas nasional, pendapatan negara dan daerah yang meningkat dua digit, serta ekspansi kredit UMKM menjadi sinyal optimisme terhadap daya tahan ekonomi Pulau Dewata di tengah dinamika global.

Baca Selengkapnya icon click

BPJS Ketenagakerjaan Karangasem Perkuat Perlindungan Pekerja Desa

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menggelar kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Desa pada sub kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa di Wantilan Sabha Prakerti Kantor Bupati Karangasem, Kamis (26/2).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Cegah Penyelewengan, Ketua DPRD Klungkung Kumpulkan Penerima Bansos

balitribune.co.id I Semarapura - Masalah hukum menjadi atensi serius dalam pertemuan strategis antara Ketua DPRD Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gde Anom dengan para Kelihan Pura serta kelompok masyarakat penerima hibah bantuan sosial (bansos) yang cair di tahun anggaran induk 2026 yang telah difasilitasinya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.