Mencari Celah Meraup PAD dari Bandara Ngurah Rai | Bali Tribune
Bali Tribune, Kamis 28 Maret 2024
Diposting : 11 June 2018 19:02
Arief Wibisono - Bali Tribune
AA Bagus Adhi Mahendra Putra
AA Bagus Adhi Mahendra Putra

BALI TRIBUNE - Seperti diketahui, saat ini Pemerintah Provinsi Bali tengah getol-getolnya mencari celah bagaimana meraup Pendapatan Asli Daerah (PAD)  dari keberadaan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, yang notabene selama ini dianggap tidak memberikan kontribusi dalam meningkatkan PAD Bali.

Rupanya kondisi ini juga menggelitik Anggota DPR RI Komisi IV, AA Bagus Adhi Mahendra Putra untuk memberikan komentarnya. Di dalam peningkatan PAD Bali, kata dia, ada satu hal yang belum tersentuh  menyangkut luasan daerah yang telah dikuasai oleh Bandara I Gusti Ngurah Rai yang merupakan bagian dari Provinsi Bali.

Persoalannya, ketika itu sudah direklamasi lantas bagaimana tentang kepemilikan luasan lahan tersebut. "Ingat lho di sana ada menyangkut pajak bumi dan bangunan, nah bagaimana itu statusnya," kata Gus Adhi begitu kerap disapa mempertanyakan saat ditemui, Minggu, (10/6) di Denpasar.

Merujuk pada UUD 1945 Pasal 33 khususnya ayat 2 dan 3, Gus Adhi menyatakan mestinya Provinsi Bali mendapat kontribusi sekian persen. Pasalnya, ada satu luasan wilayah yang muncul di sana hasil dari reklamasi yang dilakukan oleh Angkasa Pura.

"Kita pertegas dulu status tanah yang direklamasi itu, kan ndak mungkin tiba-tiba muncul begitu saja kalau tidak ada persetujuan stakeholder," ungkapnya.

Tanpa menampik apa yang diwacanakan Pemerintah Provinsi Bali soal penyertaan modal, bahkan wacana terakhir memungut 10 dolar bagi wisatawan mancanegara (wisman) yang datang, Gus Adhi juga berpendapat perlu dibuatkan Peraturan Daerah soal itu, tapi merujuk pada UUD 1945 Pasal 33. "Sah-sah saja bicara soal Perda yang penting acuan atau payung hukumnya jelas. Bisa saja Pasal 33 dijadikan acuan, tapi kan perlu penjabaran, serta payung hukum yang jelas," tukasnya.

Meski menyadari pembentukan Perda nantinya akan terganjal pada aturan BUMN, namun terlepas dari bagaimana nanti yang pasti Gus Adhi hanya ingin mempertegas dulu status lahan yang direklamasi.

"Jangan bicara soal pungutan ataupun penyertaan modal, kesampingkan dulu, tapi bagaimana pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya laut bisa dinikmati masyarakat Bali sebagai pendapatan di luar pajak," tandasnya.

Ia berasumsi reklamasi itu masih berada di kawasan Bali, jadi wajar jika harus ada hasil yang dinikmati masyarakat Bali. "Jadi logika hukumnya kalau lahan itu sudah direklamasi maka kepemilikannya ada di negara, dan bisa jadi masuk dalam salah satu aset daerah," sebutnya.

Anggota DPR RI asal Bali dalam kesempatan ini menyatakan dalam rapat nantinya di DPR RI ia akan mengusulkan dan mempertanyakan soal keberimbangan pendapatan daerah yang bisa diraup pemerintah Provinsi Bali dari Angkasa Pura I. "Saya kan punya hak legislasi baik sebagai anggota komisi ataupun perorangan dan saya akan pertanyakan soal itu, juga saya akan pertanyakan kepada Komisi VI yang membidangi itu," tutupnya.

Seperti diketahui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali merupakan bagian dari PT. Angkasa Pura I (Persero) adalah sebuah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memberikan pelayanan lalu lintas udara dan bisnis bandar udara di Indonesia yang menitikberatkan pelayanan pada kawasan Indonesia bagian tengah dan kawasan Indonesia bagian timur.