Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mencekam! Dharma Restaurant Pecatu Disatroni Puluhan Pria, Buntut Sengketa Bisnis Investor Asing

intimidasi
Bali Tribune / tampak puluhan pria berbadan kekar memasuki Dharma Restaurant Pecatu yang diduga melakukan pengancaman serta intimidasi yang berujung laporan polisi dan gugatan Perbuatan Melawan Hukum di PN Denpasar, Senin (20/4/2026)

balitribune.co.id | Mangupura - Sengketa The Dharma Experience berbuntut panjang. Dari konflik internal bisnis menjadi pusaran persoalan hukum serius, ketika kerjasama PT Melali Management and Consultancy dengan CV Buddha Dharma Jaya retak akibat tarik-menarik kepentingan investor asing. Kini memuncak dalam aksi dugaan pengancaman dan intimidasi oleh puluhan pria di Dharma Restaurant Pecatu yang berujung laporan polisi dan gugatan Perbuatan Melawan Hukum di PN Denpasar. 

Kuasa hukum Jake Seaforth Mackenzie Direktur Utama (Dirut) PT Melali Management And Consultancy dengan CV Buddha Dharma Jaya milik Yulia Wahyuni yakni Nikolas Johan Kilikily, SH, MH, menjelaskan bahwa akar persoalan bermula dari hubungan kerjasama dengan sejumlah investor asing asal Australia, diantaranya Peter Wallace Grant sebagai Direktur, David Bernard Cullen berstatus Komisaris, Dean Charles Morrison adalah pemegang saham biasa, dan David James Parry sebagai konsultan. 

Dalam konstruksi bisnis tersebut, Direktur Utama PT Melali Jake Seaforth Mackenzie, bertindak sebagai pemilik gedung, sementara CV Buddha Dharma Jaya yang dimiliki tunggal oleh Yulia Wahyuni sebagai pengelola restoran. Karena itu hubungan hukumnya jelas. CV Buddha Dharma Jaya menyewa gedung milik PT Melali. 

"Jadi ada perikatan sah yang tidak bisa diputus sepihak,” ujar Nikolas.

Namun, situasi berubah drastis pada Senin (20/4/2026). Saat itu, suasana Dharma Restaurant di Jalan Labuan Sait, Pecatu, mendadak mencekam. Datang puluhan orang berbadan kekar dan memasuki area restoran. Salah satu di antaranya mengaku sebagai kuasa hukum PT Melali Management and Consultancy

Dalam laporan polisi, seorang pria yang memimpin pasukan itu memperkenalkan diri sebagai Almando dan langsung menyampaikan niat untuk mengambil alih bangunan. Bahkan, ia disebut mengancam akan mengganti seluruh kunci akses. Pernyataan tersebut sontak memicu ketegangan. Yulia yang berada di lokasi mengaku mendapat tekanan dan perlakuan intimidatif di hadapan banyak orang. Ia ditunjuk dan dibentak, bahkan didesak menyerahkan dokumen penting.

“Saya pengacara dari PT Melali, saya kesini untuk mengambil alih gedung dan akan mengganti semua kunci,” demikian kutipan pernyataan terlapor.

sebagaimana tertuang dalam laporan. “Merasa terpojok, Klien saya, Yulia akhirnya menyerahkan akta sewa agar rombongan tersebut meninggalkan lokasi,” tutur pengacara kondang ini.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke SPKT Polda Bali dengan nomor LP/B/345/IV/2026/SPKT/POLDA BALI. Laporan diterima pada Selasa (21/4/2026). Yulia melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hingga kini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan kepolisian. 

Di sisi lain, konflik juga merembet ke ranah korporasi. Kantor hukum Nikolas Johan Kilikily, SH, MH & Partner resmi telah melayangkan gugatan pembatalan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) ke Pengadilan Negeri Denpasar. Gugatan dengan nomor 99/C.JSM/G.PMH/IV/2026/KH.NJK&P itu juga menyeret empat investor asing, yakni Peter Wallace Grant, David Bernard Cullen, Dean Charles Morrison, dan David James Parry. Menurut Nikolas, pelaksanaan RUPSLB yang digelar pada Kamis (23/4/2026) diduga mengandung unsur perbuatan melawan hukum. Sejumlah keputusan dalam rapat tersebut dinilai cacat secara prosedural maupun substansi.  

“Klien kami merasa dirugikan. Karena itu kami mengajukan gugatan pembatalan agar majelis hakim dapat menguji keabsahan keputusan tersebut secara objektif,” tegasnya. 

Lebih lanjut dijelaskan, retaknya hubungan internal disebut bermula sejak November 2025. Saat itu, salah satu terlapor di Polda Bali dalam tuduhan pencemaran nama baik yakni David James Parry berstatus konsultan yang dipakai oleh tergugat lain Peter Wallace Grant, duga menyebarkan tudingan bahwa Direktur Utama Jake Seaforth Mackenzie tidak menjalankan tugasnya dan menggelapkan dana perusahaan. Isu tersebut kemudian menyebar ke jajaran pemegang saham dan memicu konflik berkepanjangan. Situasi makin memanas setelah muncul tuduhan penggelapan dana hingga USD 100 ribu tanpa didukung audit independen maupun putusan hukum. Tak hanya itu, tudingan juga menyasar Direktur CV Buddha Dharma Jaya, Yulia Wahyuni, yang ikut disebut melakukan kejanggalan manajerial. Puncaknya, pada 14 Januari 2026, Jake Seaforth Mackenzie justru dilarang memasuki area operasional usaha. Larangan tersebut disebut dilakukan oleh para investor dan disampaikan secara tertulis maupun lisan kepada staf serta vendor. Kuasa hukum Jake Seaforth Mackenzie mengungkapkan, terdapat sejumlah dugaan pelanggaran serius. 

"Selain itu, pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) juga disebut cacat hukum. Rapat tersebut menghasilkan perubahan akta perusahaan, termasuk penunjukan direktur baru Bintang TH serta pemblokiran rekening perusahaan di Bank OCBC," urainya.

Sejumlah bukti telah disiapkan untuk menguatkan laporan. Mulai dari rekaman CCTV, video kejadian, voice record, hingga dokumen dugaan pemalsuan EPO, dan keterangan saksi di lokasi kejadian. Seperti Jo, Dw, Ra, Um, Do, Ra, Ar, Ad hingga sejumlah staf internal turut disebut dalam dokumen.  Termasuk video pengakuan wanita bernama Desak serta rekaman dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh David James Parry terhadap Dirut dalam forum rapat.

Selain itu, ada juga surat pernyataan saksi dari sejumlah staf seperti Wi, Ag, Ka, Be, Dw, dan Pa dilampirkan dalam berkas perkara. Tak hanya aspek hukum, konflik ini juga menyeret isu etika internal perusahaan. Salah satunya dugaan hubungan tidak profesional antara David James Parry dengan staf bernama Desak yang dinilai berdampak pada kondusifitas lingkungan kerja. 

Kini, perkara tersebut tengah berproses. Gugatan perdata terkait pembatalan RUPSLB dan perubahan akta perusahaan telah diajukan. tertanggal 6 April 2026, yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Denpasar cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo. Sementara pengacara pihak lawan yakni Brahmanda Candra yang dikonfirmasi wartawan, enggan berkomentar banyak karena masih ada kesibukan yang tidak bisa ditinggalkan. 

"Maaf, saya sedang dalam pertemuan," jawab Brahmanda.

wartawan
RAY
Category

Polda Bali Bongkar Sindikat Judol Internasional dan Prostitusi Daring

balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Direktorat Reserse Siber Polda Bali berhasil mengungkap dua jenis kejahatan Siber besar, yaitu Judi online (judol) jaringan internasional dan praktik prostitusi serta pornografi secara daring di wilayah Denpasar, Badung, dan Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click

Tipu Klien 1,6 Miliar, Togar Situmorang Divonis 2,5 Tahun

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara yang biasanya duduk di kursi penasihat hukum, Togar Situmorang, kini harus merasakan dinginnya kursi pesakitan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara terhadap Togar atas kasus penipuan terhadap kliennya sendiri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Festival Semarapura ke-8 Resmi Dibuka

balitribune.co.id I Semarapura - Asisten Deputi Strategi Event Kementrian Pariwisata Republik Indonesia (RI), Fransiskus Handoko, S.T.Par., M.Sc bersama Bupati Klungkung, I Made Satria dan Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra membuka secara resmi Festival Semarapura ke-8 di Depan Monumen Ida Dewa Agung Jambe, Kecamatan Klungkung, Selasa (28/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemerintah Tambah Kuota Pengiriman Sapi ke Luar Daerah

balitribune.co.id I Singaraja - Keluhan peternak dan pengusaha terkait terbatasnya kuota sapi direspon cepat pemerintah. Melalui Wakil Ketua DPRD Bali IGK Kresna Budi, kuota sapi Bali ke luar daerah yang sebelumnya telah habis ditambah cukup signifikan yakni sebanyak 3.500 ekor, mengingat permintaan di pasar masih cukup tinggi.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Tabanan Bentuk Satgas Penanganan Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Sampah untuk mengawal kebijakan pembatasan jenis limbah di TPA Mandung per 1 Mei 2026. Satgas ini akan melibatkan banyak instansi dan bertugas melakukan pengawasan hingga penindakan untuk memastikan masyarakat melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.