Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mendaftar PPDB TK, SD, dan SMP di Denpasar, Ini Jadwal dan Syaratnya

Bali Tribune / Kadisdikpora Kota Denpasar, I Wayan Gunawan
balitribune.co.id | Denpasar - Pemkot Denpasar bersiap memasuki tahun Ajaran Baru 2020-2021. Kendati masih berada pada masa penanganan Covid-19, proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Denpasar tahun ini sudah mulai disosialisasikan. 
 
Kadisdikpora Kota Denpasar, I Wayan Gunawan, menjelaskan bahwa PPDB tahun ini mengacu dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.
 
Lebih lanjut dijelaskan, untuk proses pendaftaran siswa Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar (SD) secara umum memiliki kesamaan dengan tahun sebelumnya. Dimana, untuk TK yang mejadi syarat adalah Usia 4 – 5 tahun untuk Kelompok A, dan 5-6 tahun untuk kelompok B. Selain itu, Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran masih menjadi syarat utama.
 
Sedangkan untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) secara umum wajib memenuhi usia 6 tahun pada 1 Juli 2020 dan wajib menerima calon siswa yang berusia 7 tahun. Selain itu, Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran masih menjadi syarat utama. "Khusus untuk SD, calon siswa hanya diijinkan untuk mendaftar pada satu sekolah saja, dan itu dibuktikan dengan surat pernyataan. Selain itu sekolah tidak dibenarkan melaksanakan seleksi dengan melaksanakan tes baca, menulis, dan berhitung,” jelas Gunawan.
 
Sedangkan untuk SMP, Gunawan menjelaskan bahwa terdapat beberapa jalur, diantaranya jalur zonasi, afirmasi (jalur miskin), jalur prestasi. Selain itu juga jalur perpindahan tugas orang tua. Teknisnya masih seperti tahun sebelumnya. Untuk pembagian masing-masing jalur yakni 58 persen untuk jalur Zonasi, 5 persen untuk afirmasi, 2 persen untuk perpindahan orang tua, dan 35 persen jalur prestasi yang terdiri atas prestasi akademik dan non akademik (utsawa dharma gita, olahraga, seni, peduli lingkungan, dan PKB). "Untuk jalur zonasi, masing-masing wilayah sudah dibagi untuk satu sekolah yang berdekatan, dan ada juga jalur bagi masyarakat terdampak Covid-19 serta penghargaan peduli lingkungan,” jelasnya.
 
Untuk diketahui bahwa Untuk PPDB tingkat SD rangkaianya dimulai dengan pendataan oleh Kaling/Kadus pada 15-22 Juni 2020, Pendaftaran 23-25 Juni 2020, Pengumuman 29 Juni 2020 secara online di media resmi sekolah, serta daftar ulang mulai 30 Juni – 2 Juli 2020. 
 
Sedangkan untuk PPDB SMP pendaftaranya diawali jalur Afirmasi dan Zonasi (umum dan terdampak covid-19) mulai 18 - 20 Juni 2020, jalur Perpindahan Orang Tua/Wali Murid dilaksanakan mulai 20-23 Juni 2020 dan Jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik dimulai 25-30 Juni 2020. Sedangkan pendaftaran ulang akan dilaksanakan pada 9-11 Juli 2020. "Keseluruhan tahapan PPDB SMP di Kota Denpasar dilaksanakan secara online melalui http://denpasar.siap.ppdb.com/, dan selain klasifikasi jalur, Nilai Hasil Belajar selama 5 semester terakhir, yakni Semester I dan II di Kelas IV dan V, serta Semester I di kelas VI,” paparnya.
 
Untuk diketahui bahwa khusus tingkat Sekolah Dasar Negeri di Kota Denpasar terdapat 168 Sekolah dasar dengan total 296 rombel dengan daya tampung keseluruhan di empat kecamatan sebanyak 9.472 siswa. Sedangkan untuk tingkat SMP terdapat 14 SMP Negeri dengan jumlah Rombel sebanyak 116 rombel denga daya tamping 4.176 siswa.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Waspada Emas Hasil Kejahatan, Polda Bali Minta Pedagang Wajib Periksa KTP Penjual

balitribune.co.id | Denpasar - Para pedagang emas (pengamplung) di Bali diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan agar tidak membeli emas hasil tindak kejahatan. Saat melakukan transaksi, pedagang diminta tegas meminta identitas diri dari pihak penjual.

Baca Selengkapnya icon click

Imbas SK Mandek Bantuan Dana Macet, Desa Adat Banyuasri Somasi MDA Bali

balitribune.co.id | Singaraja - Desa Adat Banyuasri, Kecamatan Buleleng, resmi melayangkan somasi kepada Bendesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali. Langkah hukum ini diambil lantaran belum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) penetapan dan pengukuhan Kelian Adat beserta Prajuru Desa Adat Banyuasri untuk periode 2022–2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polisi Tetap Usut Kasus Penganiayaan Oknum Anggota DPRD Klungkung

balitribune.co.id | Gianyar  - Meskipun dikabarkan telah ada pencabutan laporan dan kesepakatan damai, kasus dugaan pemukulan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Klungkung terhadap seorang sopir kini memasuki babak baru. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gianyar menegaskan tetap mendalami kasus ini dengan meminta keterangan saksi dan mengumpulkan barang bukti.

Baca Selengkapnya icon click

Topang Kas Daerah, Sektor Kuliner Sumbang Pajak Tertinggi di Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar terus menggenjot penerimaan kas daerah dari sektor pajak. Berdasarkan data hingga 25 Mei 2026, realisasi penerimaan pajak daerah Kota Denpasar tercatat telah mencapai Rp735.353.609.579,63.

Capaian ini setara dengan 41,66 persen dari total target APBD Induk tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp1,76 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Cegah ASF, Distan Tabanan Perketat Biosekuriti Ternak Babi

balitribune.co.id | Tabanan - Dinas Pertanian Kabupaten Tabanan mengambil langkah cepat untuk mencegah penyebaran penyakit menular pada ternak babi di wilayahnya. Upaya ini dilakukan menyusul meningkatnya kewaspadaan terhadap ancaman penyakit hewan menular seperti African Swine Fever (ASF) dan penyakit menular lainnya yang berpotensi menyerang ternak babi milik masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.