Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mendagri Terbitkan Moratorium Penundaan Pilkades, 11 Desa Terancam Tidak Memiliki Kades Definitif

Bali Tribune/ Kadis PMD Kabupaten Made Agus Jaya Sumpena.



Balitribune.co.id | Singaraja -  Memasuki perhelatan Nasional tahun politik 2023-2024 Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 dan menindak lanjuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan moratorium atau penundaan pemilihan kepala desa (Pilkades)/perbekel pada tahun 2023 ini.

Sejumlah desa yang masa jabatan kadesnya berakhir bulan November 2023 terancam tidak akan bisa melakukan perhelatan Pilkades selama pelaksanaan Pemilu serentak yang diperkirakan prosesnya akan berlangsung hingga 2025. Ini artinya, desa-desa tersebut tidak akan memiliki Kades definitif sambil menunggu seluruh proses tahapan pemilu selesai dilakukan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Made Agus Jaya Sumpena membenarkan pihaknya telah menerima surat edaran dari Kemendagri soal Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pada Masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024. Surat tertanggal 14 Januari 2023 itu meminta agar Bupati/Wali Kota yang akan menyelenggarakan Pilkades dapat dilaksanakan sebelum tanggal 1 November 2023. Pilkades dilaksanakan kembali setelah selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024. “Berdasar Surat dari Kemendagri memang kita diminta untuk menunda menggelar Pilkades mulai November 2023 sampai dengan selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024,”kata Agus Jaya Sumpena, Selasa (24/1).

Atas moratorium itu, menurut Jaya Sumpena, pihaknya akan melakukan kajian dari semua aspek atas penundaan itu termasuk pengisian jabatan kades yang lowong disebabkan telah berakhir masa jabatannya sebelum Pilkades selanjutnya digelar. ”Kita sedang melakukan kajian pasca SE Kemendagri Nomor : 100.3.5.5/244/SJ soal Pilkades pada Masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024. Bentuknya seperti apa lebih lanjut akan saya laporkan ke Pj Bupati Buleleng karena ada 11 desa yang kadesnya berakhir masa baktinya per 29 November 2023,” terangnya.

Setelah melaporkan kepada Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana termasuk kemungkinan adanya petunjuk teknis maka prosedur penggantian jabatan kades yang lowong baru bisa ditentukan. ”Kita menunggu petunjuk lebih lanjut atas jabatan kades yang lowong apakah dijabat Plt atau jabatan kades bersangkutan diperpanjang,” ujar Jaya Sumpena.

Dari data yang didapat sebanyak 11 desa yang terancam tidak bisa menggelar pilkades akibat berbarengan dengan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 yakni Desa Sembiran dan Desa Bondalem Kecamatan Tejakula. Desa Sangsit Kecamatan Sawan, Desa Tukad Mungga Kecamatan Buleleng, Desa Dencarik dan Desa Sidetapa Kecamatan Banjar. Selanjutnya Desa Sepang Kelod Kecamatan Busungbiu, Desa Pangkung Paruk Kecamatan Seririt, Desa Banyupoh, Desa Tukad sumaga dan Desa Musi Kecamatan Gerokgak.

wartawan
CHA
Category

Terlibat Hutang, Kandel Mundur dari Anggota DPRD Gianyar

balitribune.co.id | Gianyar - Setelah lama tersangkut masalah hutang hingga jarang ngantor, Anggota DPRD Gianyar  I Nyoman Kandel pilih mengundurkan diri. Tidak hanya itu, Kandel juga mundur sebagai Ketua PAC PDIP Gianyar. Surat pengunduran diri ini sudah disampaikan ke DPC PDIP Gianyar pun kini sudah diteruskan ke DPP melalui DPD PDIP Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Pelajar Korban Persekusi, Ditelanjangi dan Dipaksa Onani

balitribune.co.id | Denpasar - Direktorat Reskrimum Polda Bali menetapkan tujuh orang tersangka kasus kekerasan seksual atau persekusi terhadap tiga pelajar berinisial AMS (15), KMG (17) dan ERM (17) di depan rumah kontrakan, Jalan Diponegoro Gang Merta Yoga Denpasar, Selasa (18/3) sekitar pukul 01.00 Wita. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Akan Dibentuk Tim Gabungan, Respon Konkret Pemprov Bali Menuju Pariwisata Berkualitas

balitribune.co.id | Denpasar - Saat pertemuan dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Parlindungan, Selasa (6/5) di Denpasar, Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan akan membentuk tim gabungan guna meminimalisir keberadaan turis bermasalah alias nakal di Pulau Dewata. Tim ini akan melibatkan unsur Kantor Imigrasi, Satpol PP, dan Pecalang.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan Badung Dorong Pemberian Insentif untuk Pecalang

balitribune.co.id | Mangupura - Kalangan DPRD Badung mendorong agar pemerintah daerah memberikan perhatian terhadap pecalang. Salah satunya adalah dengan memberikan insentif kepada para pecalang. Pasalnya, pecalang sebagai pengamanan wilayah Desa Adat di Bali dengan konsep "ngayah" memiliki peranan yang sangat penting. Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPRD Badung  I Made Ponda Wirawan, Rabu (7/5).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.