Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Menegakkan Akuntabilitas, ASRRAT 2025 di Bali Fokus pada Kualitas Laporan Keberlanjutan

ASRRAT 2025
Bali Tribune / penganugerahan ASRRAT 2025, Jumat (28/11) di The Westin Resort, Nusa Dua, Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Asia Sustainability Reporting Rating (ASRRAT) 2025 resmi diselenggarakan oleh National Center for Corporate Reporting (NCCR) bekerjasama dengan Institute of Certified Sustainability Practitioners (ICSP). Memasuki tahun ke-21, ASRRAT kembali memperkuat perannya sebagai platform penilaian kualitas laporan keberlanjutan terkemuka di Asia. Tahun ini, ajang tersebut diikuti 82 perusahaan dan/atau organisasi, yaitu 78 dari Indonesia (termasuk 3 entitas sektor publik) serta 4 entitas dari luar negeri (Bangladesh 1 entitas, Filipina 3 entitas).

Dalam acara penganugerahan ASRRAT 2025, Jumat (28/11) di The Westin Resort, Nusa Dua, Bali, Chairman Board of Trustee NCCR, Prof. Dr. Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro, S.E., M.U.P., Ph.D. menjelaskan pentingnya harmonisasi standar pelaporan keberlanjutan secara global. Ia menekankan bahwa perkembangan regulasi internasional seperti IFRS S1-S2, TCFD, GRI Standards, serta ASEAN Taxonomy, menuntut pengungkapan yang semakin terukur, terbandingkan, dan digunakan secara nyata oleh pemangku kepentingan.

“Perusahaan perlu menyesuaikan diri dengan tuntutan global yang semakin terukur dan dapat diperbandingkan,” ujar Bambang dalam keynote speech yang disampaikan secara virtual sebagai bentuk dukungannya kepada ASRRAT 2025.

Dalam kesempatan yang sama ia menegaskan, relevansi laporan keberlanjutan bagi daya saing di tingkat regional dan internasional. “Dengan data yang kuat, konsisten, dan selaras dengan standar global, laporan keberlanjutan dapat menjadi alat strategis yang menunjukkan kesiapan organisasi menghadapi transisi ekonomi dan tantangan keberlanjutan,” tegasnya.

Prof. Bambang menyatakan, ASRRAT berperan penting sebagai mekanisme penilaian independen yang mendukung peningkatan kualitas laporan dari tahun ke tahun.

Pada acara yang sama, Executive Director NCCR, Dr. (Hon) Ali Darwin, Ak., M.Sc., CSRS, CSRA, CSP. menyampaikan, laporan keberlanjutan kini menjadi elemen utama praktik bisnis bertanggung jawab. Ia menyebut bahwa perusahaan tidak hanya dituntut untuk memenuhi persyaratan teknis, tetapi juga menunjukkan komitmen jangka panjang dalam mengelola dampak material.

“Laporan keberlanjutan kini menjadi fondasi akuntabilitas dan kepercayaan,” ungkap Ali.

Ia menambahkan, kualitas pengungkapan akan mempengaruhi kepercayaan investor, akses pembiayaan, serta kemampuan perusahaan bersaing dalam perekonomian hijau. Kualitas pengungkapan yang baik akan menentukan kredibilitas perusahaan, sekaligus membuka peluang pembiayaan berkelanjutan dan memperkuat daya saing ke depan.

Selanjutnya, Chairperson Board of Director ICSP dan Chairperson ASRRAT Jury Committee 2025, Prof. Dr. Sylvia Veronica Siregar, SE, Ak, CA, CSRS, CSRA, CSP. menyampaikan laporan juri yang menunjukkan peningkatan kualitas laporan keberlanjutan peserta tahun ini. Ia menekankan bahwa penilaian tetap merujuk pada GRI Standards 2021 serta ketentuan relevan dari OJK, dengan fokus pada kelengkapan, keseimbangan, dan akurasi informasi.

“ASRRAT tidak mencari juara, tetapi mendorong organisasi untuk menilai kualitas laporan keberlanjutannya dan terus memperbaikinya dari tahun ke tahun,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas partisipasi 16 peserta baru yang menunjukkan semakin luasnya adopsi praktik laporan keberlanjutan di berbagai sektor. Assurance tidak diwajibkan untuk semua peserta, namun menjadi pertimbangan tambahan pada evaluasi komprehensif untuk tingkat penghargaan tertinggi (platinum rating).

ASRRAT 2025 diselenggarakan sebagai bentuk apresiasi, pembelajaran, dan refleksi mengenai perkembangan laporan keberlanjutan di Asia. Melalui mekanisme penilaian rating dan penyerahan feedback penilaian atas laporan keberlanjutan seperti scorecard, ASRRAT terus mendorong peningkatan kualitas laporan keberlanjutan secara konsisten dari tahun ke tahun, selaras dengan standar penilaian dan praktik keberlanjutan di tingkat global.

wartawan
HEN

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.