Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Menelaah Status dan Kedudukan Kaling di Jembrana

wartawan
Bali Tribune / Putu Agus Mahendra - Wartawan Bali Tribune di Kabupaten Jembrana

balitribune.co.id | Panguyuban Kepala Lingkungan Kabupaten Jembrana kini sudah berusia 6 tahun. Keberadaan kepala lingkungan (kaling) di setiap kelurahan bahkan jauh lebih dulu ada dibandingkan paguyubannya. Namun ada hal-hal prinsip yang harus menjadi refleksi bersama dan sudah seharusnya dicari kejelasannya khususnya oleh para kaling maupun paguyubannya. Kejelasan mengenai hal-hal mendasar terkait status dan kedudukan kaling dalam tata pemerintahan di Kabupaten Jembrana ini perlu diperjuangkan demi kepastian hukum dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi serta kewenangannya dalam tata pemerintahan (de jure) maupun di masyarakat (de facto).

Setelah adanya Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana nomor 8 tahun 2007 tentang Pembentukan, Penggabungan dan Penghapusan Kelurahan, berbagai dinamika dan sejumlah perubahan telah terjadi pada jabatan kepala lingkungan. Bahkan terakhir setelah adanya Peraturan Bupati (Perbup) nomor 15 tahun 2024 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan yang ditetapkan 28 Mei 2024. Selain memperkuat regulasi yang mengatur kaling yang sebelumnya hanya diatur melalui Keputusan Camat, yang monumental dari Perbup ini adalah masa jabatan kaling. Kaling yang sebelumnya masa jabatannya 5 tahun dan hanya dapat dipilih 2 periode kini sudah menjadi batas usia jabatannya 60 tahun (sama seperti kelihan banjar/kepala urusan kewilayan sebagai perangkat desa dalam tata pemerintahan desa). Namun ada hal-hal prinsip yang sudah seharusnya diperjelas dalam dalam Perbup 15/2024 tersebut.

Perbup ini lahir dengan penuh perjuangan bertahun-tahun dari para kaling, bahkan tidak sedikit kaling yang ikut memperjuangkannya akhirnya tidak ikut menikmati karena “pensiun” lebih dulu sebelum Perbup ini ditetapkan. Awalnya setelah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)  Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Permendagri 18/2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, di Jembrana lahir Peraturan Bupati Jembrana nomor 5 tahun 2023 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan. Perbup yang ditetapkan pada 9 Maret 2023 ini lebih dulu mengatur mengenai kepala lingkungan. Pasal 1 angka 7 Perbup 5/2023 menyatakan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan yang selanjutnya disingkat LKK adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai kebutuhan dan merupakan mitra Kelurahan dalam memberdayakan masyarakat.

Ketentuan mengenai kaling pada Perbup 5/2023 juga diatur pada Pasal 4 Ayat (1)  yang menyebut jenis LLK paling sedikit meliputi: a. RT (Rukun Tetangga), b. Lingkungan, c. PKK, d. Karang Taruna, e. Posyandu dan f. LPM. Begitupula pada Pasal 16 Ayat (1) disebutkan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dipimpin oleh Kepala Lingkungan. Dalam Perbup ini saja, ada pertanyaan mengenai hirarki antara RT dan Lingkungan. Apakah kedudukan RT berada pada lingkup yang lebih kecil di bawah Lingkungan atau memiliki posisi yang selevel?. Di sejumlah wilayah bukankah RT berada pada lingkup di bawah Rukun Warga (RW) yang selevel dengan kedudukan Lingkungan di Jembrana?. Bahkan mengapa Lingkungan menjadi satu-satunya LKK yang pengangkatannya ditetapkan melalui SK Camat sedangkan LKK Lainnya ditetapkan melalui SK Lurah?

Sementara pada Perbup 15/2024, Pasal 1 Angka 9 menyebutkan Kepala Lingkungan adalah Perangkat Kelurahan sebagai pelaksana tugas Lurah dengan wilayah kerja tertentu dalam bentuk unsur kewilayahan di Kelurahan. Angka 7 menyebut Perangkat Kelurahan adalah unsur perangkat yang mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mitra berarti teman, sahabat, kawan kerja, pasangan kerja, rekan. Sedangkan perangkat dalam KBBI berarti alat perlengkapan, (contoh perangkat desa yang berarti alat kelengkapan pemerintah desa yang terdiri dari sekretariat desa dan kepala dusun). Bukahkah dari Ketentuan Umum ini saja sudah ada perbedaan dan tumpang tindih?.

Apakah Kaling sebagai mitra kelurahan atau sebagai perangkat di bawah Lurah?. Yang mana sesuai Pasal 1 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jembrana tahun 2007 tentang Pembentukan, Penggabungan dan Penghapusan Kelurahan, Lurah sebagai Kepala Kelurahan. Pertanyaan mengenai posisi dan kedudukan kaling ini mungkin juga bisa dijawab dari ketentuan Pasal 12 ayat (1) Perbup 15/2024 menyatakan Kepala Lingkungan mempunyai tugas membantu Lurah sebagai satuan tugas kewilayanan dalam menyelenggarakan Urusan Pemerintah Daerah, pembangunan dan kemasyarakat serta tugas lain yang ditugaskan oleh Lurah. Bahkan Pasal 12 ayat (2) Perbup 15/2024 tegas menyatakan dalam melaksanakan tugasnya Kepala Lingkungan berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Lurah.

Kendati pada Pasal 13 huruf b Perbup 15/2024 menyebut salah satu tugas Kaling adalah pemberdayaan masyarakat, sama seperti fungsi LKK pada Pasal 1 angka 7 Perbup 5/2023, namun pada ketentuan lain yakni Pasal 3 Perbup 15/2024 justru mengatur Kepala Lingkungan diangkat oleh Camat dari warga Lingkungan yang telah memenuhi persyaratan, sedangkan pada Pasal 1 angka 7 Perbup 5/2023 dinyatakan LKK adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai kebutuhan. Begitupula walaupun pada pasal 16 ayat (1) Perbup 5/2023 maupun Pasal 2 ayat (1) Perbup 15/2024 menyatakan Kepala Lingkungan adalah pemimpin (wilayah) Lingkungan, namun sebagai produk hukum mengapa definisi lingkungan pada kedua peraturan tersebut justru berbeda?. Ketentuan Pasal 1 angka 12 Perbup 5/2023 menyebut Lingkungan adalah bagian wilayah Kelurahan dengan batas tertentu sebagai wilayah kerja Kelurahan, sedangkan Pasal 1 angka 8 Perbup 15/2024 menyatakan Lingkungan adalah bagian Kelurahan yang merupakan lingkungan kerja dari Kepala Lingkungan.

Sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah beberapakali diubah, terkahir dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022 menyatakan bahwa peraturan yang ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota juga merupakan peraturan perundang-undangan. Namun dari sejumlah perbedaan bahkan tumpang tindih diantara kedua peraturan perundang-undangan tersebut, kenapa seolah tidak harmonis dan bisa terjadi perbedaan (bertentangan)?, dari klausul definisi saja sudah berbeda antara satu peraturan dengan peraturan yang lain. Untuk menghindari kerancuan dan menghindari norma hukum yang tumpang tindih, kenapa ketentuan-ketentuan mengenai kaling pada produk hukum sebelumnya (Perbup 5/2023) yang bertentangan tersebut tidak dicabut pada ketentuan peralihan atau aturan peralihan dalam produk hukum terbaru yakni Perbup 15/2024?.

Dari hal-hal tersebut, para kaling di Jembrana maupun paguyubannya sudah seharusnya ngeh, aware (sadar) dan peduli atas dirinya dan sudah saatnya melakukan langkah-langkah formal sehingga tidak ada lagi tumpang tindih mapun pertentangan aturan yang mengatur status dan kedudukannya. Tidak hanya sebatas perubahan masa jabatan hingga 60 tahun, Kaling sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat dan pelaksana kegiatan pemerintahan juga harus mendapat kepastian hukum. Selain legitimasi dari warga/masyarakat yang dipimpinnya, secara legalitas kaling juga harus memiki legal standing yang kuat/kokoh untuk menghindari permasalahan hukum di kemudian hari. Terlebih sebagai perangkat yang berhadapan langsung dengan masyarakat, tentu pasti akan ada saja terjadi gesekan maupun benturan-benturan yang dapat berpotensi beresiko hukum.

Selain belum ada pencabutan baik secara menyeluruh maupun pasal demi pasalnya dan belum ada perubahan atas kedua Perbup tersebut, dari ketentuan Pasal 14 ayat (3) Perda 8/2007 yang menyatakan Bupati menetapkan Keputusan tentang Pembentukan Lingkungan dalam kelurahan, juga muncul pertanyaan. Keputusan Bupati nomor dan tahun berapa yang menetapkan pembentukan lingkungan dalam kelurahan yang ada di Kabupaten Jembrana?

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Curi Belasan Perhiasan Emas, Dua Warga Asal Tejakula Diringkus Polsek Ubud

balitribune.co.id I Gianyar - Kerja cepat Unit Reskrim Polsek Ubud membuahkan hasil. Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan yang terjadi di Banjar Petulu Desa, Kecamatan Ubud, dan mengamankan dua orang pelaku.

Kedua pelaku masing-masing berinisial GSA (33), perempuan, dan KSD (33), laki-laki. Keduanya merupakan warga Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click

Polisi Tangkap Residivis Pembobol Tiga Villa di Ubud

balitribune.co.id I Gianyar - Jajaran kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Ubud bersama Satreskrim Polres Gianyar berhasil mengungkap kasus pencurian berantai yang menyasar sejumlah villa di kawasan wisata Ubud. Seorang pria berinisial GEDE SPM (52) yang merupakan residivis berhasil diamankan setelah diduga menjadi pelaku utama dalam serangkaian aksi pencurian tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Dorong Pengembangan Jalur Logistik Laut

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali mendorong pengembangan jalur logistik laut melalui lintasan Ketapang–Gilimanuk hingga Karangasem. Langkah tersebut diharapkan mampu mengurangi beban lalu-lintas darat yang selama ini menjadi salah satu penyebab kemacetan, terutama pada periode puncak kunjungan wisatawan dan hari-hari besar keagamaan. Demikian disampaikan Gubernur Bali, Wayan Koster di Denpasar, Senin (20/7/2026). 

Baca Selengkapnya icon click

Pascainsiden Penembakan di Canggu, Dispar Badung Evaluasi Sistem Keamanan Tempat Hiburan Malam

balitribune.co.id I Mangupura - Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Badung mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem keamanan di tempat hiburan malam (THM) menyusul insiden penembakan yang terjadi di kawasan Pantai Berawa, Canggu. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah kejadian serupa sekaligus menjaga rasa aman wisatawan

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bansos Disabilitas Badung Cair Tiap Bulan, Agustus Penerima Tembus 6.000 Orang

balitribune.co.id I Mangupura - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Badung mengubah skema penyaluran bantuan sosial (bansos) penyandang disabilitas. Jika sebelumnya dicairkan setiap tiga bulan, kini bantuan disalurkan setiap bulan agar lebih cepat diterima masyarakat. Warga disabilitas di Gumi Keris diberikan bansos Rp1 juta per bulan.

Baca Selengkapnya icon click

​Pemasangan Pipa Tol Laut Rampung, PDAM Tirta Mangutama Bersiap Lakukan Koneksi Jaringan

balitribune.co.id I Mangupura - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung memastikan proyek pemasangan pipa bawah laut (tol laut) telah selesai sepenuhnya sesuai perencanaan. Saat ini, pihak PDAM tengah bersiap melakukan proses penyambungan (connecting) jaringan pipa tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.