Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Menembak Denpasar Terus Berburu Medali Emas

Bali Tribune / Petembak Denpasar Helga Riftiana yang meraih medali emas nomor 10 meter rifle beregu putri

balitribune.co.id | Denpasar - Tim menembak Denpasar terus menambah pundi-pundi medali emas pada ajang Porprov Bali XV/2022, yang dilangsungkan di Lapangan Tembak Tohpati Denpasar.

Kamis (24/11), menembak Denpasar berhasil menambah 2 medali emas, dan secara kumulatif telah mengumpulkan 10 emas, 5 perak, dan 6 perunggu. Jumlah emas Denpasar terpaut cukup jauh dari daerah lain seperti Buleleng yang hanya kebagian 2 emas, 1 perak dan 3 perunggu. 

Sementara itu posisi ketiga ditempati Badung yang hanya kebagian 1 emas, 5 perak, dan 2 perunggu. Kemudian Klungkung berhasil mencuri 1 emas, dan 2 perak. Jembrana kebagian 2 perunggu, dan Gianyar 1 perak dan 1 perunggu. Sedangkan 3 daerah masih nihil medali yakni Bangli, Tabanan, dan Karangasem, belum mampu memecahkan medali di ajang pesta olahraga multi event dua tahunan hingga kemarin. 

Pelatih Perbakin Denpasar Made Sugiantara mengatakan prestasi gemilang yang ditorehkan atletnya karena konsisten menjalani proses latihan secara berkelanjutan, hingga tidak ada istilah libur dan selalu latihan jelang Porprov.

Pria yang biasa disapa Pak Rino ini mengatakan, bahkan latihan timnya sangat lama, dan tidak pernah mengenal lelah untuk terus meningkatkan skor menembak. Alhasil, kerja keras itu terbayar lunas hingga beberapa hari jelang pertandingan berakhir status juara umum sudah mampu diraih. 

Sementara itu hasil pertandingan kemarin, nomor 10 meter rifle perorangan putri medali emas diraih Ida Ayu Risma Anjeli Putri (Klungkung) dengan skor 584, perak diraih Savitri Mirzaela (Buleleng) skor 576, perunggu diraih Aura Fatikha Firdaus (Badung) skor 576. Kemudian nomor 10 meter rifle beregu putri medali emas diraih  Denpasar (I Gusti Ayu Mas Bintang s, I Gusti Ayu Bintang, dan Helga Riftiana). 

Kemudian medali perak diraih Klungkung lewat Ida Ayu Risma Anjeli, Luh Veny Ratih Krisnadewi, dan Ida Ayu Agung Cintya. Medali perunggu Buleleng (Ni Ketut Eni Meinawati, Savitri Mirzaela, dan Putu Mia Loviani). Selanjutnya nomor 25 meter pistol perorangan putri emas Lily Sulistyadewi Tirtajaya ( Denpasar) skor 274, perak Dwi Chrisnawati (Badung) skor 273, dan perunggu Tjokorda Istri Amrita skor 259.

Untuk nomor 25 meter pistol beregu putri emas diraih Badung, perak Denpasar, dan perunggu disabet Jembrana.

wartawan
NOM
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.