Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Menengok Isaac Pemilik 14 gr Shabu dan 15 Butir Ineks di Yayasan Anargya, 4 Bulan Direhab Nampak Bugar

Isaac fose bersama kuasa hukumnya di yayasan Anargya.

BALI TRIBUNE - Masih ingat dengan Robert Isaac Emmanuel (35) terdakwa WNA asal Australia yang diputus di PN Denpasar untuk jalani rehabilitasi selama 15 bulan . Sejak putusan yang dibacakan pada Rabu 11 April 2018 lalu, pemilik 14 gram shabu dan 15 butir ekstasi saat ditangkap kini terlihat nampak bugar. Pantauan di Yayasan Anargya, saat itu Isaac baru lepas olah raga bersepeda. Nampak keringat masih bercucuran. Ia mengaku habis keliling bersepeda di seputaran Kerta Dalem, Denpasar Selatan. "Setiap hari saya bersepeda, saya senang sekali. Merasa lebih baik sekarang," singkatnya sambil menghela nafas. Bahkan terlihat ia begitu ceria bercengkrama bersama rekan-rekan yang menjalani rehab di yayasan ini. Kebetulan saat ini, Yayasan tempatnya di rehab pindah lokasi di Jalan Kerta Dalem III No.5 Sidakarya. Hadir dalam acara syukuran sejumlah perwakilan dari Kejati Bali, Polda Bali dan BNN serta sejumlah tokoh masyarakat. Alex Pangkahila selaku pemilik yayasan meyakinkan bahwa pasien yang jalani rehan terus diberikan berbagai kegiatan dan kesibukan selain berolahraga. "Harapan kami yang terbaik kita berikan untuk mereka yang jalani rehab. Harus sembuh total dan bisa melepaskan apa yang jadi hal buruk sebelum jalani rehab," tegasnya, Kamis (9/8) di Yayasan Anargya Denpasar Selatan. Sementara itu Made Muliawan Arya yang akrab disapa De Gadjah menilai keberadaan yayasan Rehabilitasi sangatlah penting bagi para pengguna narkoba yang sudah kecanduan. Karenanya peran serta masyarakat dan orang tua sangatlah penting dalam menjaga masa depan generasi muda yang terjerumus narkoba. Diharapkan agar mereka yang ingin melakukan pengobatan rehabilitasi setidaknya tetap menjaga privasi. "Tidak semua pemakai itu kriminal, bisa saja mereka adalah korban yang harus kita selamatkan. Karenanya peran dan keberadaan dari ruang rehabilitasi sangat diperlukan dan penting untuk disosialisasikan ada di setiap daerah kabupaten," beber De Gadjah di Yayasan Anargya.

wartawan
Redaksi
Category

Ditinggal Ambil Sapu Saat Panaskan Mesin, Motor N-Max di Gianyar Raib

balitribune.co.id | Gianyar - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di Jalan Mulawarman, Gang Melati No. 2, Gianyar, pada Kamis (29/1) pagi. Sebuah sepeda motor raib digondol pencuri saat sedang dipanaskan di depan rumah, memberikan "sasaran empuk" bagi pelaku yang beraksi dalam hitungan menit.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.