Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Menengok Isaac Pemilik 14 gr Shabu dan 15 Butir Ineks di Yayasan Anargya, 4 Bulan Direhab Nampak Bugar

Isaac fose bersama kuasa hukumnya di yayasan Anargya.

BALI TRIBUNE - Masih ingat dengan Robert Isaac Emmanuel (35) terdakwa WNA asal Australia yang diputus di PN Denpasar untuk jalani rehabilitasi selama 15 bulan . Sejak putusan yang dibacakan pada Rabu 11 April 2018 lalu, pemilik 14 gram shabu dan 15 butir ekstasi saat ditangkap kini terlihat nampak bugar. Pantauan di Yayasan Anargya, saat itu Isaac baru lepas olah raga bersepeda. Nampak keringat masih bercucuran. Ia mengaku habis keliling bersepeda di seputaran Kerta Dalem, Denpasar Selatan. "Setiap hari saya bersepeda, saya senang sekali. Merasa lebih baik sekarang," singkatnya sambil menghela nafas. Bahkan terlihat ia begitu ceria bercengkrama bersama rekan-rekan yang menjalani rehab di yayasan ini. Kebetulan saat ini, Yayasan tempatnya di rehab pindah lokasi di Jalan Kerta Dalem III No.5 Sidakarya. Hadir dalam acara syukuran sejumlah perwakilan dari Kejati Bali, Polda Bali dan BNN serta sejumlah tokoh masyarakat. Alex Pangkahila selaku pemilik yayasan meyakinkan bahwa pasien yang jalani rehan terus diberikan berbagai kegiatan dan kesibukan selain berolahraga. "Harapan kami yang terbaik kita berikan untuk mereka yang jalani rehab. Harus sembuh total dan bisa melepaskan apa yang jadi hal buruk sebelum jalani rehab," tegasnya, Kamis (9/8) di Yayasan Anargya Denpasar Selatan. Sementara itu Made Muliawan Arya yang akrab disapa De Gadjah menilai keberadaan yayasan Rehabilitasi sangatlah penting bagi para pengguna narkoba yang sudah kecanduan. Karenanya peran serta masyarakat dan orang tua sangatlah penting dalam menjaga masa depan generasi muda yang terjerumus narkoba. Diharapkan agar mereka yang ingin melakukan pengobatan rehabilitasi setidaknya tetap menjaga privasi. "Tidak semua pemakai itu kriminal, bisa saja mereka adalah korban yang harus kita selamatkan. Karenanya peran dan keberadaan dari ruang rehabilitasi sangat diperlukan dan penting untuk disosialisasikan ada di setiap daerah kabupaten," beber De Gadjah di Yayasan Anargya.

wartawan
Redaksi
Category

Soal Usulan Tinggi Gedung 45 Meter, Gubernur Koster Mengaku Belum Dapat Surat Resmi

balitribune.co.id I Mangupura - Gubernur Bali, I Wayan Koster, enggan berkomentar banyak terkait usulan Panitia Khusus (Pansus) RTRWP DPRD Bali yang mengajukan toleransi ketinggian bangunan hingga 45 meter di kawasan tertentu. Koster mengaku hingga kini belum menerima rekomendasi resmi secara tertulis.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai 1 Juni 2026, Bansos di 42 Kota RI Beralih ke Digital

balitribune.co.id I Jakarta - Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (PTDP), Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan pemerintah kini bersiap melakukan perluasan program uji coba bantuan sosial digital atau bansos digital dari piloting di Banyuwangi menuju 42 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wabup Wayan Diar Pimpin Pemkab Bangli Laksanakan Bhakti Penganyar di Pura Samuantiga

balitribune.co.id | Gianyar – Sebagai wujud bakti kehadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa, jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli melaksanakan Bhakti Upacara Nganyarin di Pura Kahyangan Jagat Samuantiga, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Kamis (7/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ogah Gelar Pesta Mewah, Bupati Kembang Rayakan Ulang Tahun Bersama Anak-anak Kurang Mampu

balitribune.co.id I Negara - Ada pemandangan yang menyentuh hati dalam peringatan sederhana  Hari ulang tahun ke-51 Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan pada Rabu (6/5/2026) petang. Alih-alih merayakannya dengan pesta mewah, Bupati Kembang justru memilih menghabiskan momen spesialnya dengan duduk lesehan di antara anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Baca Selengkapnya icon click

Eksekusi Mandor, Tiga Buruh Proyek Diganjar Penjara Seumur Hidup

balitribune.co.id I Gianyar - Majelis hakim Pengadilan Negeri Gianyar menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap tiga buruh proyek irigasi yang terbukti melakukan pembunuhan terhadap mandor proyek di Subak Dalem Tengaling, Banjar Puseh, Desa Pejeng Tengah, Kecamatan Tampaksiring.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.