Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mengaku Mabuk, Kuli Bangunan Cabuli Anak Tetangga

Bali Tribune/Tersangka Mukhamad Afifudin alias Udin (kanan) saat di PN Denpasar, Selasa.
balitribune.co.id | Denpasar - Mukhamad Afifudin alias Udin (26), terancam paling lama 15 tahun pidana penjara lantaran tega melakukan aksi cabul terhadap anak tetangga kosnya  berinisial YE (13).
 
Pria asal Wirosari, Grobogan, Jawa Tengah ini mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (25/2).
Sidang yang berlangsung tertutup itu beragendakan pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), sekaligus pemeriksaan saksi korban serta ibu dan ayah korban di depan majelis hakim diketuai I Ketut Kimiarsa.
 
Diketahui, pria yang kesehariannya bekerja sebagai kuli bangunan ini tega melakukan pencabulan terhadap anak yang masih dibawah umur itu lantaran terpengaruh minuman keras.
 "Tadi sebelum sidang, dia (terdakwa) mengaku mabuk pada saat itu. Terus di sidang saya tanya ke ibu korban, pada saat itu ibu melihat terdakwa ini seperti apa kondisinya?, dijawab ibu korban, kayak orang mabuk," Ujar Fitrah Oktora dari PBH Peradi Denpasar selaku penasehat hukum terdakwa seusai sidang.
 
Terungkap pula dalam dakwaan JPU Ni Luh Wayan Adhi Antari, bahwa tindak pidana yang dilakukan terdakwa ini terjadi pada 7 November 2019 sekitar pukul 02.30 Wita dini hari di sebuah kamar kos di seputaran Jalan Kartika Plaza, Kuta, Badung.
 
Kala itu, terdakwa awalnya mengirim pesan singkat ke korban melalui apilaksi whatsapp (WA). Namun karena chatnya tak kunjung dibalas, terdakwa kemudian mendatangi kamar yang ditempati saksi korban bersama ibu dan ayahnya.
 
Melihat saksi korban tertidur, terdakwa langsung melancarkan aksi bejatnya. Padahal saat itu saksi korban sedang tidur disamping ibunya, saksi TM. Lalu terdakwa menghampiri saksi korban yang tertidur pulas dan menggerayangi tubuh gadis yang berusia 13 tahun itu. Beruntung saksi TM terbangun dari tidurnya dan langsung berteriak sehingga terdakwa pun langsung kabur terbirit-birit. 
 
"Dari hasil pemeriksaan visum, pada anak korban berusia 13 tahun ini tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan dan tidak ditemukan tanda-tanda persetubuhan,"mengutip isi dakwaan Jaksa Adhi. Namun, masih dalam dakwaan JPU, akibat perbuatan terdakwa ini saksi korban mengalami trauma karena terus merasa ketakutan. 
 
Atas perbuatannya, Jaksa Adhi menjerat terdakwa dengan Pasal 82 ayat (1) UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengannti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76 E UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Kanwil DJP Bali Limpahkan Tersangka Kasus Pajak ke Kejari Denpasar, Negara Rugi Hampir Rp1 Miliar

balitribune.co.id | Denpasar - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali resmi melimpahkan tersangka tindak pidana perpajakan berinisial DS beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Denpasar. Pelimpahan tahap II tersebut berlangsung di Kantor Kejari Denpasar, Selasa (20/1).

Baca Selengkapnya icon click

Sinergi OJK, BPS, dan LPS Siapkan SNLIK 2026, Petakan Literasi Keuangan Hingga Pelosok

balitribune.co.id | Denpasar - Upaya memetakan tingkat literasi dan inklusi keuangan masyarakat Bali memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi mematangkan persiapan pelaksanaan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2026 dengan cakupan wilayah yang diperluas hingga seluruh kabupaten/kota di Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Usai Banjir Pancasari Pansus TRAP DPRD Bali Bongkar Dugaan Penyelundupan Hukum HGB Bali Handara

balitribune.co.id | Tabanan - Panitia Khusus Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali merekomendasikan penyegelan sejumlah proyek dan ruas jalan di kawasan Bali Handara Golf, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng. Rekomendasi ini muncul menyusul dugaan kuat keterkaitan aktivitas pembangunan dengan banjir besar yang merendam puluhan rumah warga.

Baca Selengkapnya icon click

Bank BPD Bali Tuntaskan KUR 100 Persen, Perkuat Ekonomi Riil dari Akar Rumput

balitribune.co.id | Denpasar - Komitmen Bank BPD Bali sebagai penggerak utama ekonomi daerah kembali terkonfirmasi sepanjang 2025. Bank milik Pemerintah Provinsi Bali ini berhasil menuntaskan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga 100 persen, sebuah capaian yang menempatkannya sebagai salah satu institusi keuangan daerah paling agresif dalam mendorong ekonomi kerakyatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Senderan Proyek Vila Jebol Timpa Pura Manik Suci Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Peristiwa longsornya tembok senderan proyek vila di Banjar Mawang Kaja, Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, menuai sorotan tajam. Pasalnya, lokasi proyek yang berada tepat di atas area Pura Manik Suci tersebut kini menyebabkan kerusakan pada bangunan suci akibat jebolnya tembok penyangga.

Baca Selengkapnya icon click

Dirut Perumda Sanjayaning Singasana Mundur Demi Posisi Baru di Perumda Pasar Badung

balitribune.co.id | Tabanan – Direktur Utama (Dirut) Perumda Sanjayaning Singasana, Kompyang Gede Pasek Wedha, secara mendadak mengundurkan diri. Pengunduran diri itu bukannya tanpa sebab. Kompyang belum lama ini terpilih sebagai Direktur Utama Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS) di Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.