Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mengaku Olah Limbah Batu Bara, Izin Pabrik Masih Olah Limbah B3

Bali Tribune / CEK LOKASI - Aparat Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Jembrana kembali turun mengecek lokasi proyek pengolahan limbah yang menuai protes warga di Desa Tegalbadeng Barat.

balitribune.co.id | Negara - Aksi penolakan terhadap pembangunan pabrik pembuatan batako dari limbah batu bara di Desa Tegalbadeng Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten  Jembrana, masih belum berakhir.

Penolakan warga desa setempat cukup beralasan. Pasalnya, pihak perusahaan menyebut sebagai pabrik pembuatan batako dari limbah batu bara. Nyatanya dikemudian teruangkap bahwa perijinannya terdaftar sebagai pabrik pengolahan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Aksi penolakan warga Desa Tegalbadeng teranyar pada Selasa (2/5). Mereka beramai-ramai mendatangi lokasi pabrik pengolahan limbah yang kini sudah  dalam tahap pembangunan. Mereka menyampaikan keberatan dan memasang sejumlah spanduk bernada penolakan di lokasi.

Pasca adanya aksi penolakan warga tersebut, jajaran Satpol PP Kabupaten Jembrana Rabu (3/5) kembali turun melakukan peninjauan ke lokasi pembangunan pabrik yang berlokasi di wilayah Banjar Anyar, Desa Tegal Badeng Barat.

Namun spanduk penolakan yang sebelumnya di bentangkan oleh warga di lokasi aksi penolakan sudah tidak ada. Warga menyakini spanduk tersebut sudah dicabut pihak lain.

Kendati pihak perusahaan menyebut pembangunan untuk pabrik batako berbahan dasar limbah batu bara. Akan tetapi pengajuan OSS untuk mendapatkan NIB jelas tertuang di klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KLBI) pabrik tersebut terdaftar untuk pengolahan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan belum dirubah.

Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, Made Gede Budhiarta mengakui pabrik yang ada di Desa Tegal Badeng Barat terdeteksi memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) pengolahan limbah B3 dan izin operasional.

“Kami akan melakukan pengecekan untuk memastikan izin tersebut,” ujarnya.

Ia menjelaskan, NIB tersebut hanya menunjukkan bahwa pelaku usaha tersebut telah terdaftar. Sedangkan izin operasional harus dikeluarkan oleh Organisasi Perangkar Daerah (OPD) teknis lain seperti PU dan LH

Ijin operasional tersebut dikeluarkan setelah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Menurutnya pabrik tersebut bergerak dalam bidang pengolahan limbah B3, yang memiliki persyaratan yang sangat ketat, termasuk Amdal, karena berpotensi menimbulkan resiko tinggi.

“Kami akan membahas persyaratan masalah pabrik tersebut dalam pertemuan bersama OPD teknis terkait. Jadi besok (setelah pertemuan OPD teknis) baru kita akan mengetahuinya. Saat ini, pihak perusahaan (PT Pria) berencana membangun pabrik baru memiliki NIB,” paparnya.

Pihaknya pun mengaku akan kembali melakukan pengecekan terhadap perijinan pabrik yang menuai penolakan warga tersebut. Menurutnya apabila ada perubahan bidang usaha harusnya merubah perijinannya,

“Kami diperijinan akan menanyakan kepada OPD teknis terkait mengenai persyaratan apa saja yang telah dilengkapi. Jika pabrik tersebut dipeuntukan untuk pembuatan batako limbah batu bara, semestinya dilakukan perubahan KBLI,” tegasnya.

Sementara Prebekel Desa Tegal Badeng Barat, I Made Sudiana dikonfirmasi mengatakan pihaknya selaku aparat desa akan tetap memfasilitasi harapan warga,

“Memang kemarin warga kami melakukan aksi demo menolak pembangunan pabrik tersebut,” ungkapnya.

Pihaknya mengaku sudah berencana akan mempertemukan kembali antara pihak perusahaan dengan pihak warga."Kami juga masih menunggu dari pihak perusahaan (PT Pria) yang rencananya pada tanggal 15 April 2023 akan datang ke Jembrana dan saat itu kami akan duduk bersama dengan warga juga untuk menyelesaikan masalah ini,” ujarnya.

Menurutnya, sudah sempat dilakukan pertemuan. Warga juga menurutnya sudah sempat menyetujui pembangunan pabrik batako berbahan dasar limbah batubara tersebut. Namun penolakan kembali mencuat belakangan ini lantaran warganya khawatir pabrik tersebut akan tetap diperuntukan untuk pabrik limbah B3.

“Berdasarkan dari pernyataan rapat kita tanggal 13 Februari 2023, disana jelas dia (PT Pria) tidak akan mengolah limbah B3 lengkap dengan surat pernyataan. Nanti kita akan selesaikan nanti dalam musyawarah desa,” jelasnya. 

wartawan
PAM
Category

Mudik Sisakan Tumpukan Sampah di Kargo Gilimanuk

balitribune.co.id I Negara - Arus mudik yang baru saja usai, menyisakan persoalan pelik di pintu gerbang Pulau Bali. Puluhan kilometer antrean kendaraan tak hanya meninggalkan jejak lelah, tetapi juga “warisan” berupa tumpukan sampah yang terkumpul kawasan Terminal Kargo hingga jalan-jalan lingkungan di Kelurahan Gilimanuk.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terseret Truk Sejauh 7 Meter, Nenek Meninggal di Tempat

balitribune.co.id I Tabanan - Seorang nenek berusia 77 tahun, Ni Nengah Wasti, di Desa Bantiran, Kecamatan Pupuan meninggal dunia di tempat setelah tertabrak dan terseret truk sejauh tujuh meter pada Senin (23/3/2026) pagi.

Peristiwa nahas tersebut terjadi saat korban tengah menyeberang jalan di kawasan permukiman penduduk, tepatnya di lingkungan Banjar Bantiran Kelod, sekitar pukul 05.30 Wita.

Baca Selengkapnya icon click

Berikan Penghargaan Tertib Administrasi, Wabup dan Ketua WHDI Badung Serahkan Akta Kematian

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta, menunjukkan komitmen pelayanan publik yang responsif dan humanis dengan melayat ke rumah duka almarhum Sang Bagus Nyoman Arka di Jalan Poppies Line II, Gang Ronta, Banjar Pering, Kuta, Senin (23/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mengenal Tradisi Mbed-Mbedan di Desa Adat Semate Badung, Layaknya Tarik Tambang Tapi Talinya 'Bun Kalot'

balitribune.co.id I Mangupura - Mengawali hari Ngembak Geni atau sehari setelah Hari Raya Nyepi, warga Desa Adat Semate, Kelurahan Abianbase, Kabupaten Badung, Bali, menggelar tradisi Mbed-Mbedan, Jumat (20/3/2026). Tradisi unik yang menyerupai permainan tarik tambang ini diikuti dengan antusias oleh puluhan warga dari berbagai kalangan usia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.