Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mengalami Kekerasan Fisik dan Psikis, Arka Wijaya Mengadu ke Kapolda Hingga Kapolri

Bali Tribune / Arka Wijaya saat digiring ke Lapas Singaraja sebagai tahanan titipan Polres Buleleng.

balitribune.co.id | Singaraja - Peristiwa penangkapan paksa menggunakan kekerasan yang dialami aktivis hukum Gede Putu Arka Wijaya (34) berbuntut. Arka mengadu ke Kapolda Bali dan Bid Propam Polda Bali sekaligus ditembuskan ke Kapolri bersama jajaran terkait, Kejagung hingga media massa.

Sebelumnya peristiwa yang terjadi pada Selasa (14/11) malam itu merupakan tindak lanjut atas penetapan Arka Wijaya sebagai tersangka beberapa jam sebelumnya. Upaya paksa penangkapan dengan cara brutal oleh polisi di bawah Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Buleleng dipimpin Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Buleleng, Ipda I Ketut Yulio Saputra, meninggalkan trauma mendalam buat anak-anaknya yang menyaksikan peristiwa itu.Selain melakukan konseling ke psikiater kasus tersebut dilaporkan ke SPKT Polres Buleleng pada Kamis (16/11).

Pendamping sejumlah kasus-kasus hukum untuk masyarakat itu akhirnya secara resmi melayangkan surat pengaduan tertanggal 20 November 2023 dengan Nomor: 005/PG/XI/2023 ditujukan kepada Kapolda Bali dan Kabid Propam Polda Bali berkaitan dengan upaya penanganan laporan BPR. Nur Abadi yang cenderung berkaitan dengan masalah perdata.

Melalui kuasa hukumnya, Gede Putu Arka Wijaya mengaku dalam proses penyelidikan selalu kooperatif untuk menghadap dan diperiksa oleh penyidik demi kelancaran pemeriksaan tindak pidana tersebut, bahkan tersangka tidak pernah mangkir terhadap panggilan yang dilakukan penyidik, namun kemudian pada 14 November 2023 sekitar pukul 23.00 Wita, polisi telah menetapkan Arka Wijaya sebagai tersangka sekaligus menjemput paksa tanpa didahului surat panggilan sebagai tersangka terlebih dahulu.

“Saat itu ada perdebataan, saya meminta penjemputan supaya dilakukan besok pagi dan atau saya sendiri akan menghadap kepada Polres Buleleng,” ungkap kuasa hukum Arka Wijaya, I Nyoman Nika SH, Rabu (22/11).

Menurut Nyoman Nika, akibat penjemputan paksa itu menyebabkan Arka Wijaya mengalami beberapa luka pada jari kaki, jari tangan, lecet pada bagian tangan dan punggung dan ada beberapa kerusakan pot-pot bunga, kran air dan mobil milik Gede Putu Arka Wijaya, sehingga dengan kejadian tersebut kekerasan fisik dilakukan polisi yang tentunya bertentangan dan melawan hukum.

Bahkan saat berupaya melakukan visum et repertum, Arka Wijaya sangat dikecewakan dengan tindakan polisi yang mencoba menghalang-halangi pengajuan visum dengan mengarak dan mempertontonkan Arka Wijaya memakai pakaian orange sebagai tersangka yang dalam kondisi sakit mengelilingi Rumah sakit umum (RSUD) Kabupaten Buleleng dengan alasan tidak mengetahui di mana keberadaan tempat visum dilakukan.

“Klien kami juga dipermalukan seperti layaknya pelaku tindak pidana terorisme dan narkoba, setelah perjuangan saya mengajukan visum sejak jam 23.00 Wita tanggal 14 November 2023 akhirnya pada tanggal 15 November 2023 dilakukan upaya visum et repertum di Rumah Sakit Umum Kabupaten Buleleng,” ungkapnya.

 Selain menyebabkan kekerasan fisik, akibat penjemputan paksa yang dilakukan puluhan polisi itu di hadapan anak-anak tersangka Arka Wijaya menyebabkan ketakutan akibat mengalami gangguan psikis mental dan kejiwaannya.

“Berdasarkan atas alasan-alasan tersebut diatas maka jelaslah penjemputan paksa dan penangkapan yang dilakukan oleh Unit IV Tipidter Satrekrim Polres Buleleng bertentangan dengan asas praduga tidak bersalah yaitu memberikan jaminan penuh bahwa setiap individu dianggap tidak bersalah sampai adanya bukti kuat dengan putusan pengadilan yang menyatakan hal itu. Asas praduga tidak bersalah melindungi hak asasi individu, menegaskan kebebasan individu dari penahanan dan penganiayaan yang tidak adil serta memastikan keadilan dalam proses hukum,” tegasnya.

Dalam pengaduan itu, Arka Wijaya menguraikan secara singkat latar belakang permasalahan hingga peristiwa terkait perkara yang berawal saat Arka Wijaya membeli tanah milik Putu Arimbawa di Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Buleleng dengan SHM No. 1028 dan luas 300 M2.

Atas pengaduan tersangka Putu Gede Arka Wijaya bersama kuasa hukumnya I Nyoman Nika, SH belum mendapat tanggapan dari pejabat terkait di Polres Buleleng. Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika, Ketika dikonfirmasi mengaku belum mengetahui adanya surat pengaduan Arka Wijaya ke Kapolda Bali dan Bidang Propam Polda Bali hingga ke Mabes Polri.

wartawan
CHA
Category

BRI Perkuat Pembiayaan Usaha Tenun Ikat Bali

balitribune.co.id | Semarapura - Permintaan kain tenun tradisional Bali terus meningkat, namun kapasitas produksi pelaku UMKM kerap tertahan keterbatasan modal dan mahalnya bahan baku. Kondisi inilah yang mendorong BRI memperkuat pembiayaan usaha pertenunan milik I Wayan Bagiarta, pelaku UMKM tenun ikat yang telah bertahan sejak 1989.

Baca Selengkapnya icon click

Anggota DPRD Badung Putu Yunita Oktarini Hadiri Prosesi Nganyarin di Pura Dalem Pingit Bongkasa

balitribune.co.id | Mangupura – Anggota DPRD Badung Dapil Abiansemal, Putu Yunita Oktarini, menghadiri prosesi Nganyarin yang menjadi bagian dari rangkaian Karya Padudusan Agung, Ngenteg Linggih, Mapeselang, Manawa Ratna, dan Tawur Pedana di Pura Dalem Pingit, Banjar Tanggayuda, Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Rabu (10/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pedagang Barang Bekas di Pasar Kereneng Diimbau Hindari Tindak Pidana Penadahan

balitribune.co.id | Denpasar – Para pedagang barang bekas di Pasar Kereneng diimbau untuk lebih selektif dalam bertransaksi agar tidak terjebak menjadi penadah barang hasil kejahatan. Imbauan ini disampaikan dalam kegiatan Simakrama Kamtibmas bersama Polda Bali di Denpasar, Kamis (11/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Drama di Landasan Bandara Ngurah Rai, Buronan Interpol Australia Ditangkap Saat Bersembunyi di Toilet Jet Pribadi

balitribune.co.id | Mangupura - Kantor Imigrasi Ngurah Rai berhasil menggagalkan upaya keberangkatan seorang pria Warga Negara Australia buronan interpol yang diduga terlibat tindak pidana lintas negara. Pelaku menggunakan dokumen perjalanan milik orang lain untuk mengelabui petugas imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polres Badung Tertibkan Kabel Semrawut di Dalung, Provider Diajak Bertanggung Jawab

balitribune.co.id I Mangupura - Kondisi kabel utilitas yang menjuntai dan terpasang semrawut di sejumlah ruas jalan di Desa Dalung akhirnya mendapat perhatian serius. Menjelang Hari Bhayangkara ke-80, Polres Badung turun langsung melakukan penertiban kabel bersama sejumlah perusahaan penyedia layanan internet dan telekomunikasi, Kamis (11/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.